DEPOK – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa se-Universitas Indonesia (BEM se-UI) mendesak pihak kampus untuk bersikap transparan dalam menangani dugaan kasus pelecehan seksual yang melibatkan sejumlah mahasiswa Fakultas Hukum UI. Desakan ini muncul setelah kasus tersebut ramai diperbincangkan publik.
Kasus ini mencuat בעקבות beredarnya tangkapan layar percakapan dalam grup chat mahasiswa yang diduga memuat konten pelecehan serta merendahkan korban. Perwakilan BEM se-UI menyatakan bahwa seluruh terduga pelaku telah dilaporkan secara resmi ke Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) UI.
Mereka menekankan pentingnya proses penanganan yang terbuka, objektif, dan berpihak kepada korban. “Kami meminta agar penanganan kasus ini dilakukan secara transparan dan adil, serta memastikan korban mendapatkan perlindungan yang layak,” tegas perwakilan BEM.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, grup percakapan tersebut diduga telah ada sejak 2024. Namun, korban baru menyadari dirinya menjadi objek pelecehan pada 2025 setelah menemukan isi percakapan yang dinilai merendahkan.
Meski telah mengetahui kejadian tersebut sejak tahun lalu, korban baru berani untuk speak up dalam waktu dekat. Langkah ini pun mendapat dukungan luas dari berbagai elemen mahasiswa di lingkungan kampus.
Dalam laporan yang beredar, terdapat sejumlah inisial mahasiswa yang diduga terlibat, di antaranya IK, NZ, PDPP, DSW, MDP, SPP, KEP, MT, MARP, MK, RFR, MN, RM, AHFG, RBS, dan VH.
Kuasa hukum korban, Timotius Rajaguguk, mengungkapkan bahwa korban dalam kasus ini tidak hanya mahasiswi, tetapi juga melibatkan sejumlah dosen di Fakultas Hukum UI.
“Terkait jumlah korban, sejauh ini yang saya wakili dan juga dosen-dosen itu semuanya dari Fakultas Hukum UI. Namun, masih ada korban-korban lain yang belum terekspos,” ujarnya pada Selasa, 14 April..
BEM se-UI menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses penanganan hingga tuntas. Mereka juga mendorong pihak kampus memperkuat sistem pencegahan serta penanganan kekerasan seksual agar kasus serupa tidak kembali terulang di lingkungan universitas.







