JAKARTA – Selebritas Sri Rossa Roslaina Handiyani atau Rossa melaporkan sebanyak 78 akun media sosial ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik. Langkah hukum ini diambil setelah somasi terbuka yang sebelumnya dilayangkan tidak membuahkan hasil.
Rossa menjelaskan, proses pelaporan sepenuhnya ditangani oleh tim manajemennya karena dinilai telah merugikan reputasinya. “Saya di sini hanya memberikan persetujuan dan keterangan. Manajemen yang mengusut semuanya karena ini menyangkut nama baik saya,” ujarnya.
Ia menegaskan tidak mempermasalahkan kebebasan berekspresi di media sosial, namun mengingatkan agar tidak melanggar hak orang lain. “Siapa pun bebas berkarya, tetapi jangan merugikan orang lain. Ini juga agar kita semakin cerdas dalam bermedia sosial,” kata Rossa.
Lebih lanjut, pelantun lagu “Tegar” itu menekankan bahwa langkah ini bukan semata untuk kepentingan pribadi. “Ini bukan urusan personal, tapi agar tidak ada normalisasi penggunaan media sosial yang tidak bertanggung jawab. Ini demi kepentingan masa depan,” tegasnya.
Kuasa hukum Rossa, Natalia Rusli, menyebut laporan tersebut mengacu pada Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 Undang-Undang ITE. Ia menegaskan kasus ini bukan soal anti kritik, melainkan upaya membedakan kritik dengan perundungan. “Jangan sampai praktik seperti ini dianggap wajar,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari beredarnya konten di sejumlah akun yang diduga menyebarkan informasi manipulatif, termasuk tudingan bahwa Rossa gagal menjalani operasi plastik hingga merusak wajahnya.
© 2022 TangselXpress.com