TANGSELXPRESS – Warga Kota Medan, Sumatera Utara, Asiang (46), yang melakukan kasasi menjadi ujian bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA).
Perjuangan Asiang dalam mencari keadilan, sejatinya menjadi momentum menguatkan sang benteng terakhir keadilan alias MA.
Hal tersebut diungkapkan Praktisi Hukum Perdata, Wahyu Sakti Awan, ketika berbincang dengan awak media seputar perkara gugatan hukum Asiang dengan perusahaan leasing JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, serta PT Winata Jaya Sentosa.
JACCS merupakan perusahaan jasa keuangan asal Jepang dengan spesialisasi pada penjualan kredit, kemudian bergabung bersama MPM yang terafiliasi dengan Saratoga Investama, perusahaan milik Sandiaga Uno. Sedangkan PT Winata Jaya Sentosa bergerak di bidang jasa penagihan.
“Kalau dilihat dari runutan kasusnya, ada banyak kejanggalan. Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan Tinggi Jaksel (Jakarta Selatan), sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dilayangkan Asiang,” ujar Sakti-sapaannya, Jumat (7/3).
Menurut Sakti, bukti-bukti yang dilayangkan Asiang sejatinya kuat. Terlebih, ada pernyataan mengaku bersalah dari oknum kedua perusahaan yang digugat, yang ditandatangani di depan notaris.
“Semestinya hakim bisa mempertimbangkan bukti-bukti tadi,” kata Sakti.
Kendati demikian, Sakti melihat ada secercah harapan. Dia yakin para hakim di MA bisa memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana.
Terlebih Presiden Prabowo Subianto, lanjut Sakti mengutip pidatonya di MA, secara tegas telah menyatakan bahwa hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara,
“Keadilan adalah tuntutan setiap warga negara,” ucap Sakti menyitir penggalan orasi Prabowo beberapa waktu lalu di MA.
“Ini ujian bagi MA dan Prabowo,” pungkasnya.
Kronologis Kasus
Sebagai informasi, Asiang merupakan debitur JACCS MPM Finance. Sekitar 2014 hingga 2019, pihaknya mengambil kredit dari leasing tersebut. Dalam kurun waktu tersebut, total tersisa sembilan unit truk dengan skema cicilan durasi 3 tahun.
Masalah muncul saat Indonesia dilanda pandemi Covid-19, persisnya mulai 2020 hingga 2021. Lantaran kesulitan dari sisi bisnis dan finansial, Asiang kemudian mengajukan relaksasi angsuran kepada MPM Finance.
Kedua belah pihak sudah sepakat. Asiang kemudian membayar sejumlah nominal uang angsuran yang diinfokan oleh pihak JACCS MPM Finance.
Namun di pertengahan jalan, pria yang sudah memulai bisnisnya sejak 2014 tersebut, kaget lantaran truknya diambil paksa “mata elang” saat tengah beroperasi atas suruhan dari pihak JACCS MPM Finance. Padahal diriinya selalu tepat waktu membayar, sekalipun saat Covid-19.
Selidik punya selidik, uang setorannya tidak dimasukan ke pembayaran angsuran truk. Asiang lantas melaporkan hal ini kepada pihak kepolisian. Laporan kemudian dicabut setelah dua orang oknum, masing-masing dari MPM Finance dan PT Winata Jaya Sentosa, mengaku bersalah.
Pernyataan kedua oknum tersebut lantas dibuatkan hitam putihnya di depan notaris, sekaligus menjadi salah satu bukti yang dilayangkan ke pengadilan.
Adapun efek dari penarikan mobil yang dilakukan tersebut membuat usaha Asiang berantakan. Menurut penuturan Asiang beberapa Waktu lalu, banyak klien-kliennya yang kemudian membatalkan kontrak.
“Kerugian saya miliaran. Saya kecewa karena sejak 2014 sampai sebelum Covid-19, saya selalu tepat waktu membayar. Semoga Pak Sandiaga Uno tahu, saya berharap beliau bisa membantu rakyat seperti kami ini,” ucapnya penuh harap.
Asiang lantas menggugat secara perdata dua perusahaan tersebut ke Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi Jakarta Selatan. Hanya saja, hasilnya tak sesuai yang diharapkan.
“Bukti-bukti yang kami berikan kepada Majelis Hakim, sama sekali tidak mereka pertimbangkan,” pungkasnya.
Ketika disambangi awak media, pihak JACCS MPM Finance menolak memberikan pernyataan. Pihak legal perusahaan tersebut mengaku kasusnya dengan Asiang merupakan ranah internal, sehingga tidak ingin dipublikasikan.
Mereka hanya membenarkan bahwa PT JACCS MPM Finance memang tengah berperkara dengan Asiang.(*)