TANGSELXPRESS – Seorang manajer berinisial QA (39) ditangkap Unit Reskrim Polsek Metro Tanah Abang atas kasus dugaan penggelapan uang. Tersangka ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Bogor, Jawa Barat, Minggu, (9/3/2025).
Kapolsek Metro Tanah Abang, AKBP Aditya Sembiring mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari adanya laporan polisi di Mapolsektro Tanah Abang.
Diketahui, tersangka QA bekerja sebagai Manajer Purchasing di CV Lebih Baik Dari Citra. Tersangka ditugaskan untuk membeli 70 unit AC untuk FTL Gym (Jakarta – Bandung) dengan anggaran Rp 508 juta.
Namun, tersangka justru memalsukan tiga invoice pembelian AC atas nama PT SJ-Indonesia dan mengarahkan pembayaran ke rekening BCA atas nama istrinya berinisial AT.
Setelah perusahaan mentransfer uang, pelaku hanya membeli 20 unit AC senilaiRp 146 juta untuk FTL Gym Pasir Koja, sedangkan sisanya Rp 362,45 juta dibawa kabur.
“Setelah menerima dana, pelaku melarikan diri dan sempat berpindah-pindah tempat tinggal. Uang hasil kejahatan dipakai untuk kebutuhan pribadi,” kata AKBP Aditya saat dikonfirmasi.
Tersangka QA ditangkap setelah dibuntuti oleh polisi dari wilayah Cikupa, Tangerang. Kemudian pelaku ditangkap di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi.
Sementara barang bukti yang diamankan berupa surat pemesanan AC dari CV Lebih Baik Dari Citra ke PT SJ-Indonesia, Invoice pembelian AC dari PT SJ-Indonesia (diduga palsu). Surat pernyataan dari PT SJ-Indonesia dengan rekening BCA atas nama AT.
“Mutasi rekening BCA nomor 3010330130 atas nama CV Lebih Baik Dari Citra. Surat Perjanjian Kerja antara PT Lebih Cepat Dari Cahaya dengan QA dan Slip gaji dan CV atas nama QA,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, tersangka berinisial QA dijerat Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.
“Kami mengingatkan perusahaan untuk lebih berhati-hati terhadap potensi kejahatan dari orang dalam. Jika menemukan indikasi pelanggaran hukum, segera laporkan kepada pihak berwajib,” katanya.