TANGSELXPRESS- Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mempersilakan masyarakat mengajukan banding kepada platform digital apabila merasa dirugikan akibat hilangnya konten terkait kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Masyarakat juga dapat melaporkan keluhan tersebut kepada Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) setelah menyampaikan aduan atau banding kepada platform terkait.
Pernyataan itu disampaikan Meutya untuk merespons dugaan keterlibatan Kemkomdigi dalam hilangnya sejumlah konten karhutla di platform digital, termasuk Meta dan TikTok.
“Jika ada yang merasa ada gangguan layanan pada unggahan terkait karhutla di platform baik itu Meta, TikTok, atau platform lainnya, ajukan aduan atau banding kepada platform terkait. Lalu laporkan juga kepada kami,” kata Meutya dalam keterangan video yang diterima RRI.co.id di Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Meutya membantah tudingan bahwa Kemkomdigi melakukan intervensi untuk membatasi penyebaran konten terkait karhutla. Ia menegaskan, pemerintah tidak pernah meminta platform digital menghapus atau membatasi informasi tersebut.
“Tidak ada penurunan konten maupun permintaan penurunan konten dari Kemkomdigi untuk membatasi informasi terkait kebakaran hutan dan lahan atau karhutla,” ujarnya.
Menurut Meutya, informasi mengenai karhutla justru dibutuhkan pemerintah untuk mendukung upaya penanganan di lapangan. Informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan dinilai penting sebagai bahan masukan bagi pemerintah.
“Informasi terkait karhutla juga sangat penting bagi kami di pemerintahan untuk membantu kami dalam masukan penanganan. Pemerintah terbuka atas masukan informasi yang faktual, kredibel, dan dapat dipertanggungjawabkan terkait karhutla,” imbuhnya.
Kemkomdigi, lanjut Meutya, membuka ruang bagi masyarakat yang menemukan gangguan pada unggahan terkait karhutla untuk menyampaikan laporan melalui mekanisme pengaduan yang tersedia.
Masyarakat yang merasa kontennya hilang atau dibatasi dapat terlebih dahulu menggunakan fitur banding pada platform terkait, kemudian melaporkan persoalan tersebut kepada Kemkomdigi agar dapat ditindakl







