PERKEMBANGAN teknologi digital membuat kegiatan jual beli semakin mudah dilakukan melalui marketplace, seperti Shopee, Tokopedia, dan TikTok Shop. Melalui platform tersebut, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dapat memasarkan produknya kepada konsumen yang lebih luas tanpa harus memiliki toko fisik. Namun, kemudahan tersebut juga menimbulkan tantangan baru, terutama dalam menentukan harga jual dan mempertahankan keuntungan usaha.
Salah satu fenomena yang terjadi di Indonesia pada tahun 2026 adalah meningkatnya perhatian terhadap berbagai biaya yang harus ditanggung penjual online. Berdasarkan pemberitaan Katadata.co.id pada 13 Mei 2026, biaya marketplace dapat mencapai lebih dari 30% dari harga jual untuk produk tertentu yang berharga murah, terutama ketika penjual mengikuti berbagai program promosi dan menggunakan layanan tambahan. Biaya tersebut dapat meliputi komisi platform, biaya pemrosesan pesanan, promosi, iklan, dan afiliasi. Kondisi ini menunjukkan bahwa penjualan yang ramai belum tentu menghasilkan keuntungan yang besar.
Fenomena tersebut menjadi tantangan bagi pelaku UMKM karena mereka harus menentukan harga yang tetap terjangkau bagi konsumen, tetapi juga mampu menutup seluruh biaya usaha. Apabila harga terlalu tinggi, konsumen dapat memilih produk dari penjual lain. Sebaliknya, apabila harga terlalu rendah, keuntungan yang diperoleh dapat semakin kecil. Oleh karena itu, penetapan harga produk perlu dilakukan dengan perhitungan yang tepat dan tidak hanya mengikuti harga pesaing.
Dalam Ekonomi Manajerial, penetapan harga merupakan salah satu keputusan penting yang memengaruhi permintaan, pendapatan, dan keuntungan perusahaan. Manajer atau pemilik usaha perlu mempertimbangkan biaya produksi, biaya penjualan, kondisi pasar, serta daya beli konsumen sebelum menentukan harga jual. Dengan demikian, strategi harga yang tepat dapat membantu UMKM mempertahankan daya saing sekaligus menjaga keberlangsungan usahanya.
Fenomena kenaikan biaya marketplace juga memperlihatkan bahwa pelaku usaha perlu lebih cermat dalam menghitung harga jual. Sebagai contoh, sebuah UMKM menjual produk aksesori dengan harga Rp30.000 per unit. Biaya produksi dan kemasan untuk satu produk adalah Rp18.000. Apabila biaya platform dan biaya penjualan lainnya diasumsikan sebesar 15% dari harga jual, yaitu Rp4.500, maka keuntungan sebelum biaya lain yang belum diperhitungkan adalah Rp7.500 per produk.
Namun, jika penjual memberikan diskon sebesar Rp5.000 tanpa menghitung ulang biaya yang dikenakan, keuntungan tersebut akan berkurang menjadi Rp2.500, dengan asumsi biaya platform tetap dihitung berdasarkan harga awal dan tidak ada biaya tambahan lainnya. Contoh ini merupakan ilustrasi perhitungan, bukan data dari UMKM tertentu. Perhitungan tersebut menunjukkan bahwa diskon yang terlihat kecil dapat memberikan pengaruh cukup besar terhadap keuntungan apabila margin usaha terbatas.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, pelaku UMKM dapat menerapkan beberapa strategi penetapan harga. Pertama, menghitung seluruh biaya produksi dan penjualan sebelum menentukan harga. Kedua, mengevaluasi pemberian diskon agar promosi tidak menyebabkan kerugian. Ketiga, menawarkan paket produk atau bundling untuk meningkatkan jumlah pembelian. Keempat, membandingkan biaya penjualan di berbagai saluran, seperti marketplace dan media sosial, sesuai dengan kebutuhan konsumen. Kelima, meningkatkan kualitas produk dan pelayanan agar konsumen tidak hanya mempertimbangkan harga termurah.
Selain strategi dari pelaku usaha, perkembangan kebijakan pemerintah juga menjadi bagian dari fenomena ini. Pada 17 Oktober 2026, Kementerian UMKM mengumumkan kesiapan pemberlakuan insentif berupa potongan biaya layanan platform e-commerce paling sedikit 50% bagi usaha mikro dan kecil yang memenuhi persyaratan, mulai 25 Oktober 2026. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengurangi beban biaya layanan bagi pelaku usaha yang memenuhi kriteria. Meskipun demikian, pelaku UMKM tetap perlu menghitung biaya dan keuntungan secara mandiri karena dampak kebijakan dapat berbeda sesuai dengan kondisi usaha dan platform yang digunakan.
Berdasarkan fenomena tersebut, dapat dipahami bahwa penetapan harga produk bukan sekadar menentukan harga murah agar produk cepat terjual. Keputusan harga harus mempertimbangkan biaya, permintaan konsumen, strategi pesaing, dan target keuntungan. Pelaku UMKM yang mampu menghitung biaya secara tepat serta menggunakan strategi promosi secara bijak akan memiliki dasar yang lebih baik dalam menghadapi persaingan bisnis digital.
Kesimpulannya, kenaikan dan beragamnya biaya marketplace menjadi tantangan bagi UMKM dalam mempertahankan keuntungan di tengah persaingan harga. Penetapan harga yang tepat perlu didasarkan pada perhitungan biaya yang menyeluruh dan pemahaman terhadap kondisi pasar. Oleh karena itu, pelaku usaha sebaiknya tidak hanya berfokus pada peningkatan penjualan, tetapi juga memastikan bahwa setiap transaksi memberikan keuntungan yang layak. Dengan strategi tersebut, UMKM diharapkan dapat mempertahankan daya saing dan mengembangkan usahanya secara berkelanjutan.
Penulis:
Marodor Parsaulian Manalu
Gerpina Windi Manalu
Alfaridho Nakita Pratama
Mahasiswa Program Studi Manajemen Universitas Pamulang







