TANGSELXPRESS– Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun kepada Rasyid Ahmad Syaifulloh dan Amir Zaky Al Buchory setelah terbukti melakukan pengeroyokan yang mengakibatkan luka terhadap karyawan PT Federal International Finance (FIFGROUP) Cabang Jakarta Utara.
Dalam Putusan Nomor 631/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr, pada 1 Oktober 2026, Majelis Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus bermula pada 23 April 2026 ketika pegawai FIFGROUP menjalankan tugas penagihan terkait keterlambatan pembayaran di kediaman Rasyid di Cilincing, Jakarta Utara. Ketika petugas meminta Rasyid menunjukkan keberadaan kendaraan untuk kebutuhan laporan perusahaan, Rasyid kemudian menghubungi Amir untuk datang ke lokasi.
Berdasarkan dakwaan, Amir datang dengan membawa senjata tajam jenis celurit dan melakukan kekerasan terhadap pegawai FIFGROUP tersebut. Rasyid turut melakukan kekerasan dengan menarik, menginjak, dan menendang korban. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka sobek sepanjang 11 sentimeter pada tangan kiri yang membutuhkan 11 jahitan, serta luka lecet pada telapak tangan kanan.
Kepala FIFGROUP Cabang Jakarta Utara, Donny Jacob, mengatakan FIFGROUP menghormati putusan pengadilan dan menegaskan bahwa perusahaan tidak menoleransi tindakan kekerasan terhadap karyawan yang sedang menjalankan tugas.
“Setiap permasalahan terkait pembiayaan maupun penagihan seharusnya diselesaikan melalui komunikasi dan prosedur yang berlaku, bukan dengan intimidasi atau kekerasan. Dengan tegas kami menyatakan bahwa kami tidak segan-segan menempuh langkah hukum apabila terdapat tindakan yang mengancam keselamatan karyawan,” ujar Donny.
Remedial Region Head FIFGROUP Wilayah JATA 1, Abdul Majid, mengimbau konsumen yang memiliki kendala terkait kewajiban pembiayaan untuk berkomunikasi melalui kanal resmi FIFGROUP dan tidak melakukan tindakan sepihak terhadap petugas.
FIFGROUP menegaskan komitmennya untuk melindungi keselamatan karyawan serta mendukung penegakan hukum terhadap setiap tindakan kekerasan, ancaman, maupun tindak pidana lainnya terhadap petugas yang menjalankan tugas.







