• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Mendekam di Sel Isolasi Lapas Tangerang

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Oktober 10, 2026
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Mendekam di Sel Isolasi Lapas Tangerang

Foto: Beritasatu.com

236
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS – Terpidana kasus penipuan investasi Binomo dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Indra Kesuma alias Indra Kenz, kini ditempatkan di sel isolasi khusus blok maximum security di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang.

Penempatan tersebut dilakukan setelah status pembebasan bersyarat (PB) Indra Kenz dicabut oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Jawa Barat. Ia kembali menjalani sisa masa pidananya setelah sebelumnya memperoleh surat keputusan pembebasan bersyarat pada 24 September 2026.

Kepala Lapas Kelas I Tangerang, Beni Hidayat, mengatakan penempatan Indra Kenz di sel khusus dilakukan untuk mendukung proses pemeriksaan dan audit investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam pengusulan pembebasan bersyarat sebelumnya.

“Untuk kepentingan pemeriksaan dan audit investigasi lebih lanjut. Bersangkutan kami tempatkan pada sel isolasi khusus blok maximum security,” jelas Beni.

Menurut Beni, penanganan terhadap Indra Kenz untuk sementara mengutamakan aspek keamanan selama proses pemeriksaan dan investigasi berlangsung.

“Sementara ini kita treatment-nya security approach, dalam artian masih dalam tahap pemeriksaan dan investigasi, nanti berikutnya hasil pemeriksaan seperti apa, baru kita lanjutkan kepada treatment approach yang bersangkutan,” ujarnya.

BACA JUGA :  500 Ton Sampah Tangsel Dipindahkan ke TPA Pandeglang Banten

Beni menyebutkan, berdasarkan hasil perhitungan masa pidana, Indra Kenz masih harus menjalani hukuman selama tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari.

“Ini berdasarkan perhitungan, sisa pidana yang harus dilaksanakan,” kata Beni.

Pembebasan Bersyarat Indra Kenz Dicabut

Kepala Bidang Pembinaan dan Pelayanan Kanwil Ditjenpas Jawa Barat, Ishadi Maja Prayitno, membenarkan pencabutan status pembebasan bersyarat Indra Kenz.

Menurut Ishadi, Indra Kenz bersikap kooperatif dan menerima keputusan pencabutan surat keputusan pembebasan bersyarat tersebut.

“Indra Kenz juga kooperatif, mau menerima hasil dari pencabutan SK PB-nya,” ujar Ishadi.

Sebelum dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang, Indra Kenz menjalani masa pidana di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Ishadi menjelaskan, petugas menarik Indra Kenz dari lapas tersebut pada Kamis, 8 Oktober 2026. Ia kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas I Tangerang untuk menjalani kembali sisa masa hukumannya.

BACA JUGA :  55 Warga Binaan Lapas Cibinong Diperiksa, Termasuk Ferdy Sambo, Terkait Dugaan Fasilitas Mewah

Proses penyerahan dilakukan oleh petugas Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Bogor kepada petugas Lapas Kelas I Tangerang pada hari yang sama.

Beni mengatakan, pihaknya menerima Indra Kenz pada Kamis (8/10/2026) pukul 13.32 WIB untuk menjalani kembali sisa pidana.

“Kami menerima penyerahan satu orang klien Bapas Kelas II Bogor atas nama Indra Kesuma (Indra Kenz, Red) guna menjalani kembali sisa pidana di Lapas Kelas I Tangerang,” ujar Beni, Jumat (9/10/2026).

Ia menambahkan, proses penerimaan dilakukan sesuai standar operasional prosedur (SOP), mulai dari pencocokan identitas, pemeriksaan berkas, tes kesehatan, hingga asesmen untuk menentukan penempatan narapidana.

Berawal dari Dugaan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong

Pencabutan pembebasan bersyarat Indra Kenz terjadi setelah muncul dugaan adanya fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong yang dikaitkan dengan terpidana tersebut.

Sebelumnya, Ombudsman menemukan dugaan pelanggaran terkait keberadaan hunian berbentuk kontainer dengan interior menyerupai rumah tinggal yang dihuni Indra Kenz.

BACA JUGA :  Kasus Panji Gumilang, Kapolri Sebut Bukan Kecepatan yang Diutamakan

Temuan tersebut menjadi sorotan dalam persoalan tata kelola dan pengawasan fasilitas di lingkungan pemasyarakatan. Sementara itu, audit investigasi terkait dugaan maladministrasi dalam proses pengusulan pembebasan bersyarat Indra Kenz masih menjadi bagian dari pemeriksaan yang dilakukan pihak terkait.

Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara

Indra Kenz sebelumnya dijatuhi hukuman 10 tahun penjara dalam perkara penipuan investasi melalui platform Binomo dan tindak pidana pencucian uang.

Ia sempat menjalani masa pidana di Rutan Kelas I Salemba dan kemudian dipindahkan ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Pada 24 September 2026, Indra Kenz memperoleh surat keputusan pembebasan bersyarat dengan kewajiban melapor ke Balai Pemasyarakatan Bogor satu kali setiap bulan.

Namun, setelah status pembebasan bersyaratnya dicabut, ia kembali menjalani sisa masa hukuman di Lapas Kelas I Tangerang.

Kini, penempatan Indra Kenz di blok maximum security dilakukan selama proses pemeriksaan dan audit investigasi berjalan, sementara sisa masa pidananya tercatat tiga tahun, dua bulan, dan 14 hari.

Tags: audit investigasi lapasDitjenpas Jawa Baratfasilitas mewah lapasIndra KenzIndra Kenz masuk sel isolasiIndra Kenz terbarukasus BinomoLapas CibinongLapas Tangerangmaximum securitypembebasan bersyarat Indra Kenzpenipuan investasi Binomosisa hukuman Indra Kenztindak pidana pencucian uangTPPU Indra Kenz
Previous Post

Promosi Digital untuk UMKM: Banyak yang Melihat, Mengapa Penjualan Belum Meningkat?

Next Post

Tak Cukup Blokir Situs, Komdigi Kini Bidik Transaksi dan Aliran Dana Judi Online

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
Tak Cukup Blokir Situs, Komdigi Kini Bidik Transaksi dan Aliran Dana Judi Online

Tak Cukup Blokir Situs, Komdigi Kini Bidik Transaksi dan Aliran Dana Judi Online

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com