TANGSELXPRESS– Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan pemberantasan judi online tidak cukup dilakukan dengan menghapus konten dan memblokir situs. Pemerintah kini memperluas strategi dengan menyasar transaksi serta aliran dana yang menopang aktivitas perjudian.
Meutya mengatakan perubahan modus pelaku membuat penanganan judi online harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari membatasi paparan konten, mempersempit akses pengguna, menghentikan transaksi, hingga menelusuri aliran dana.
“Tidak cukup hanya memutus akses atau menurunkan kontennya. Kita harus mempersempit seluruh ruang geraknya, dari konten dan platform sampai transaksi dan aliran dana yang menghidupkan ekosistem perjudian,” ujar Meutya di Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).
Menurutnya, pemutusan akses terhadap konten perjudian tetap menjadi langkah penting. Namun, upaya tersebut perlu disertai penindakan terhadap transaksi dan aliran dana agar aktivitas perjudian tidak terus berjalan melalui kanal lain.
Komdigi Tangani Jutaan Konten Judi Online
Besarnya tantangan pemberantasan judi online terlihat dari jumlah konten yang telah ditindak Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Sepanjang 1 Januari hingga 31 Desember 2025, pemerintah menangani 2.087.109 konten perjudian. Sebanyak 1.809.358 konten di antaranya berasal dari situs dan alamat IP.
Selain itu, penanganan mencakup 122.366 konten melalui layanan berbagi berkas, 92.322 konten di platform Meta, 43.475 konten melalui Google dan YouTube, 16.526 konten pada X, 1.882 konten di Telegram, serta 1.166 konten di TikTok.
Data tersebut menunjukkan penyebaran konten perjudian berlangsung melalui berbagai kanal digital, sehingga penanganannya tidak dapat bergantung pada pemblokiran satu platform saja.
Dalam periode 20 Oktober 2024 hingga 11 September 2026, Komdigi juga mencatat telah menangani 5,15 juta konten negatif. Dari jumlah tersebut, sekitar 4,03 juta merupakan konten perjudian.
Meski demikian, Meutya menegaskan jumlah konten yang dihapus bukan satu-satunya indikator keberhasilan pemberantasan judi online. Pemerintah juga perlu mengukur sejauh mana langkah tersebut mampu menurunkan paparan masyarakat, membatasi akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian.
“Tujuan akhirnya adalah mengurangi paparan, mempersempit akses, menekan transaksi, dan mencegah kerugian yang dialami masyarakat. Jadi yang kita putus bukan hanya kontennya, tetapi rantai ekosistemnya,” katanya.
Platform Digital Diawasi melalui Sistem SAMAN
Untuk meningkatkan kepatuhan penyelenggara platform digital, Komdigi juga menggunakan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Pada periode Februari 2025 hingga 11 September 2026, sebanyak 358 batch aduan yang mencakup 1.801 URL telah ditangani melalui mekanisme tersebut.
Sistem ini menjadi salah satu instrumen pemerintah untuk memastikan penyelenggara platform menindaklanjuti laporan dan memenuhi kewajiban moderasi konten sesuai ketentuan.
Meutya menilai langkah tersebut penting karena konten perjudian dapat berpindah dengan cepat dari satu platform ke platform lain. Pemblokiran satu situs belum tentu menghentikan aktivitas perjudian apabila pelaku masih dapat menyebarkan konten, mengarahkan pengguna, dan memproses transaksi melalui kanal berbeda.
Karena itu, Komdigi terus berkoordinasi dengan lembaga sektor keuangan dan aparat penegak hukum untuk memperkuat penanganan transaksi serta aliran dana yang berkaitan dengan perjudian online.
“Kalau kontennya kita putus tetapi transaksi dan aliran dananya tetap terbuka, ekosistem itu masih memiliki ruang untuk hidup. Karena itu, langkah digital harus berjalan bersama dengan pemutusan aliran dana dan penegakan hukum,” ujar Meutya.
Judi Online Menghancurkan Keuangan dan Keluarga
Dampak judi online tidak hanya terlihat dari besarnya perputaran uang, tetapi juga dari kerugian yang dialami masyarakat.
Seorang pria berinisial RD, 31 tahun, mengaku kehilangan tabungan dan aset setelah terjerat judi online. Ia bahkan menggadaikan mobil milik mertuanya dan mengalami kebangkrutan usaha. Persoalan tersebut kemudian berkembang hingga membuatnya menghadapi masalah hukum akibat penggelapan.
“Yang habis-habisan bukan hanya harta, tapi keluarga saya, itu yang saya sesali,” ungkap RD.
Pengalaman tersebut menggambarkan bagaimana dampak perjudian dapat meluas dari kerugian finansial menjadi persoalan keluarga, pekerjaan, usaha, hingga masalah hukum.
Kisah lain datang dari AN, 40 tahun, yang mengaku pernah memperoleh sekitar Rp3 juta dari modal Rp500.000. Kemenangan awal itu membuatnya terus bermain. Ketika mengalami kekalahan, ia berusaha mengejar uang yang hilang hingga akhirnya terjerat utang dan tindak kriminal.
AN juga mengungkapkan penyesalannya karena tidak menghadiri wisuda 18 juz anaknya di Lampung lantaran memilih menggunakan uang dan waktunya untuk berjudi.
“Saat anak saya wisuda 18 juz di Lampung itu saya enggak datang. Padahal kalau niat berangkat, uangnya ada. Tapi saat itu saya pilih buat judi online,” ujarnya.
Kisah tersebut menunjukkan bahwa kerugian akibat judi online tidak selalu berhenti pada hilangnya uang, tetapi juga dapat memengaruhi hubungan keluarga dan momen penting dalam kehidupan seseorang.
Penerima Bansos dan Anak Ikut Terdampak
Dampak judi online juga menjadi perhatian karena berkaitan dengan kelompok masyarakat rentan.
Pemerintah mencatat sebanyak 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bantuan sosial teridentifikasi terkait aktivitas judi online pada 2024. Aktivitas tersebut tercatat melibatkan deposit sekitar Rp957 miliar melalui 7,5 juta transaksi.
Data itu menjadi perhatian karena dana yang digunakan untuk berjudi berpotensi mengurangi kemampuan rumah tangga memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Selain itu, pemerintah mencatat hampir 200.000 anak terpapar judi online pada 2026, termasuk sekitar 80.000 anak berusia di bawah 10 tahun.
Angka tersebut menegaskan bahwa pemberantasan judi online juga berkaitan dengan perlindungan anak di ruang digital. Pengawasan akses, pendampingan keluarga, dan peningkatan literasi digital menjadi bagian penting untuk mengurangi risiko paparan terhadap kelompok usia muda.
Meutya menegaskan pemberantasan judi online tidak hanya bertujuan menertibkan ruang digital, tetapi juga melindungi kehidupan sosial dan ekonomi masyarakat.
“Di balik jutaan konten yang kita tangani ada kehidupan masyarakat yang harus dijaga. Ada penghasilan keluarga, masa depan anak, dan kehidupan sosial yang dapat terdampak. Itu sebabnya perlawanan terhadap judi online harus terus kita lakukan bersama,” katanya.
Pemerintah Perkuat Kolaborasi Lintas Sektor
Memasuki tahun ketiga pemerintahan Prabowo-Gibran, Komdigi akan melanjutkan pengawasan ruang digital dan pemutusan akses terhadap konten perjudian.
Upaya tersebut akan disertai penguatan kepatuhan platform, peningkatan literasi masyarakat, serta koordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk menangani transaksi dan aliran dana.
Meutya mengatakan keberhasilan pemberantasan judi online perlu diukur dari kemampuan pemerintah memutus rangkaian aktivitas perjudian, bukan hanya dari banyaknya konten yang diturunkan.
Pemerintah berharap paparan konten tidak berkembang menjadi akses, akses tidak berlanjut menjadi transaksi, dan transaksi tidak berujung pada kerugian masyarakat.
“Perlawanan ini belum selesai. Semakin cepat modus berubah, semakin kuat pula kolaborasi dan sistem pengawasan yang harus kita bangun. Tujuannya satu, memastikan ruang digital Indonesia semakin aman dan masyarakat semakin terlindungi dari judi online,” tegas Meutya.







