• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Menjadi Alat Merampas Hak Masyarakat

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 13, 2026
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya: KPKNL Harus Jelaskan Dasar Hukum Lelang Aset Andri Tedjadharma

Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. Foto: Istimewa

244
SHARES
2.5k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. mendukung RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengejar kekayaan hasil korupsi dan tindak pidana. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak memberikan kewenangan terlalu luas yang justru berpotensi merugikan masyarakat.

“Saya mendukung RUU Perampasan Aset. Negara harus berani mengejar uang dan kekayaan hasil kejahatan. Tetapi yang dirampas harus benar-benar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, jangan sampai harta masyarakat yang diperoleh secara sah ikut menjadi sasaran,” kata Turnya saat diwawancarai awak media, Minggu (13/09/26).

Menurutnya, negara tetap harus menjunjung kepastian hukum, hak milik, asas praduga tak bersalah, dan due process of law.

BACA JUGA :  Piala Afrika 2023: Hantam Gambia, Kamerun Lolos ke Babak 16 Besar

Saat ditanya mengenai mekanisme perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), Turnya meminta mekanisme tersebut diberikan batasan yang ketat.

“Kalau negara ingin merampas aset tanpa menunggu seseorang dipidana, syaratnya harus sangat ketat. Harus ada bukti awal yang kuat dan kontrol pengadilan. Jangan hanya berdasarkan dugaan kemudian rekening diblokir, tanah disita atau harta masyarakat dirampas,” tegasnya.

Saya mendukung UU Perampasan Aset segera disahkan. Tetapi UU ini harus dibuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan memberikan cek kosong kepada aparat untuk mengambil harta masyarakat.” katanya.

Jangan seluruh beban pembuktian diberikan kepada masyarakat. Negara terlebih dahulu harus menunjukkan dasar dan bukti yang cukup bahwa aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana. Setelah itu barulah mekanisme pembuktian berjalan sesuai hukum.” lanjutnya.

BACA JUGA :  Jamu Barito Putera, Persebaya Waspadai Seluruh Lini Lawan

Lalau bagaiamana jika aset milik pihak ketiga misalnya pembeli, ahli waris, pasangan atau pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik wajib dilindungi.

“Jangan orang yang tidak tahu-menahu mengenai tindak pidana justru kehilangan hartanya.” tegasnya.

Undang-undang ini akan berlaku lama dan dapat digunakan oleh siapa pun yang berkuasa. Karena itu kewenangan aparat harus dibatasi dan setiap perampasan harus dapat diuji di pengadilan.

Turnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya membuat pelaku kejahatan takut, bukan membuat masyarakat takut terhadap negara.

“Rampas hasil korupsi, rampas hasil pencucian uang dan kejahatan. Tetapi jangan merampas hak rakyat yang diperoleh secara sah. Negara harus kuat terhadap penjahat, tetapi negara juga harus tunduk kepada hukum ketika berhadapan dengan rakyatnya,” pungkas Turnya.

BACA JUGA :  Ganjil Genap di Jalur Puncak Bogor Berlaku Mulai Jumat sampai Senin
Tags: Hak MasyarakatRUU Perampasan Aset
Previous Post

Mencekam! KM Virgo Transport 8 Ditemukan Terbalik, 130 Orang Masih Dicari

Next Post

Sering Scrolling Ponsel Sebelum Tidur? Ini 4 Dampaknya pada Otak

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Catat! Penggunaan Ponsel Berlebihan Bisa Sebabkan Penyakit Berbahaya

Sering Scrolling Ponsel Sebelum Tidur? Ini 4 Dampaknya pada Otak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com