TANGSELXPRESS– Praktisi Hukum Tata Negara Turnya, S.H., M.H. mendukung RUU Perampasan Aset sebagai instrumen untuk mengejar kekayaan hasil korupsi dan tindak pidana. Namun, ia mengingatkan agar aturan tersebut tidak memberikan kewenangan terlalu luas yang justru berpotensi merugikan masyarakat.
“Saya mendukung RUU Perampasan Aset. Negara harus berani mengejar uang dan kekayaan hasil kejahatan. Tetapi yang dirampas harus benar-benar aset yang berkaitan dengan tindak pidana, jangan sampai harta masyarakat yang diperoleh secara sah ikut menjadi sasaran,” kata Turnya saat diwawancarai awak media, Minggu (13/09/26).
Menurutnya, negara tetap harus menjunjung kepastian hukum, hak milik, asas praduga tak bersalah, dan due process of law.
Saat ditanya mengenai mekanisme perampasan aset tanpa bergantung pada putusan pidana atau Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB), Turnya meminta mekanisme tersebut diberikan batasan yang ketat.
“Kalau negara ingin merampas aset tanpa menunggu seseorang dipidana, syaratnya harus sangat ketat. Harus ada bukti awal yang kuat dan kontrol pengadilan. Jangan hanya berdasarkan dugaan kemudian rekening diblokir, tanah disita atau harta masyarakat dirampas,” tegasnya.
Saya mendukung UU Perampasan Aset segera disahkan. Tetapi UU ini harus dibuat untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan memberikan cek kosong kepada aparat untuk mengambil harta masyarakat.” katanya.
Jangan seluruh beban pembuktian diberikan kepada masyarakat. Negara terlebih dahulu harus menunjukkan dasar dan bukti yang cukup bahwa aset tersebut diduga berkaitan dengan tindak pidana. Setelah itu barulah mekanisme pembuktian berjalan sesuai hukum.” lanjutnya.
Lalau bagaiamana jika aset milik pihak ketiga misalnya pembeli, ahli waris, pasangan atau pihak ketiga yang memperoleh aset secara sah dan beritikad baik wajib dilindungi.
“Jangan orang yang tidak tahu-menahu mengenai tindak pidana justru kehilangan hartanya.” tegasnya.
Undang-undang ini akan berlaku lama dan dapat digunakan oleh siapa pun yang berkuasa. Karena itu kewenangan aparat harus dibatasi dan setiap perampasan harus dapat diuji di pengadilan.
Turnya menegaskan bahwa RUU Perampasan Aset seharusnya membuat pelaku kejahatan takut, bukan membuat masyarakat takut terhadap negara.
“Rampas hasil korupsi, rampas hasil pencucian uang dan kejahatan. Tetapi jangan merampas hak rakyat yang diperoleh secara sah. Negara harus kuat terhadap penjahat, tetapi negara juga harus tunduk kepada hukum ketika berhadapan dengan rakyatnya,” pungkas Turnya.







