• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home MEGAPOLITAN

Komisi Yudisial Sikapi Status Tersangka Hakim Agung

admin by admin
September 27, 2022
in MEGAPOLITAN
Reading Time: 1min read
Komisi Yudisial Sikapi Status Tersangka Hakim Agung
64
SHARES
143
VIEWS

TANGSELXPRESS – Komisi Yudisial (KY) sikapi status tersangka hakim agung pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terdapat empat poin terkait penetapan status tersangka hakim agung berinisial SD.

Ketua Komisi Yudisial (KY) Mukti Fajar Nur Dewata, dalam keterangannya menyampaikan empat poin sikap terkait penetapan status tersangka tersebut.

Informasi yang berhasil dihimpun, empat point itu diantaranya KY menaruh perhatian penuh pada kasus tersebut karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

Selain itu, KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini.

BACA JUGA :  Wanto Sugito: Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu Jadi Momentum Koreksi Demokrasi yang Sehat

Bahkan terkait penetapan tersebut, KY akan melakukan pemeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY dan mendukung KPK berkerja untuk melakukan proses penegakan hukum setuntas-tuntasnya terhadap perkara ini.

“Apakah nanti proses pemeriksaan dilakukan secara paralel antara sidang pidana dan sidang etik, KY akan koordinasi dengan KPK,” jelas Mukti, dalam keterangan tertulis yang diterima Infopublik seperti dikutip TANGSELXPRESS, Selasa 27 September 2022.

Meski begitu, Mukti menegaskan pihaknya akan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK terkait kasus itu. Bahkan, SD akan dikenakan sanksi jika terbukti melakukan pelanggaran berat akan dihadapkan ke Majelis Kehormatan Hakim sesuai hasil pemeriksaan.

BACA JUGA :  Pemprov Banten-KPK Seleksi Empat Desa Percontohan Antikorupsi

Dalam proses pemeriksaan itu, KY akan berkoordinasi dengan KPK. Pasalnya, SD dalam kasus itu sudah menjadi tersangka KPK.

Tags: Komisi Pemberantasan KorupsiKomisi Yudisial Sikapi Status Tersangka Hakim AgungkpkKYMAMahkamah AgungMajelis Kehormatan Hakimpelanggaran beratpemeriksaan
Previous Post

Maluku Utara Jadi Sasaran Distribusi Minyak Goreng Kemasan

Next Post

Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Polda Banten Gandeng IDI Cabang Serang

Related Posts

Mahasiswa Menolak Kenaikan Harga BBM dan Mengkritik Ekonomi Pemerintah
MEGAPOLITAN

Demo Mahasiswa 20 Oktober, Polisi Imbau Warga Hindari Gedung DPR dan Istana Negara

Oktober 19, 2026
2.5k
Tawuran di Stasiun Manggarai Kembali Pecah, Warung Dibakar
MEGAPOLITAN

Tawuran di Stasiun Manggarai Kembali Pecah, Warung Dibakar

Oktober 18, 2026
2.4k
Polusi Udara Jakarta Memburuk, AQI Tembus 180! Warga Diminta Waspada
MEGAPOLITAN

Polusi Udara Jakarta Memburuk, AQI Tembus 180! Warga Diminta Waspada

Oktober 18, 2026
2.4k
Kebakaran di Mampang Jaksel, 13 Bangunan Ludes Dilalap Api Diduga akibat Kebocoran Gas
MEGAPOLITAN

Kebakaran di Mampang Jaksel, 13 Bangunan Ludes Dilalap Api Diduga akibat Kebocoran Gas

Oktober 16, 2026
2.4k
Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cijago Depok, Sopir Taksi: Kok ke Arah Saya?
MEGAPOLITAN

Kronologi Kecelakaan Maut di Tol Cijago Depok, Sopir Taksi: Kok ke Arah Saya?

Oktober 13, 2026
2.5k
Di Ujung Petasan, Kerukunan Jakarta Diuji
OPINI

Di Ujung Petasan, Kerukunan Jakarta Diuji

Oktober 8, 2026
2.4k
Next Post
Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Polda Banten Gandeng IDI Cabang Serang

Beri Pelayanan Kesehatan Gratis, Polda Banten Gandeng IDI Cabang Serang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com