• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home PENDIDIKAN

Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa, Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
September 18, 2026
in HUKUM, NEWS, PENDIDIKAN
Reading Time: 2min read
Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa, Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

Foto: Dok. Humas UIN Jakarta

233
SHARES
2.4k
VIEWS

TANGSELXPRESS– Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta menindaklanjuti aspirasi mahasiswa terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan aset negara. Tim Hukum UIN Jakarta mendatangi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten pada Rabu, 16 September 2026, untuk menyampaikan dukungan terhadap proses hukum atas dugaan perkara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015–2019.

Tim Hukum UIN Jakarta yang diwakili Alwanih menyerahkan surat kepada Kejati Banten. Surat tersebut pada pokoknya menyampaikan sikap UIN Jakarta untuk mendukung proses penegakan hukum serta meminta agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diproses sesuai ketentuan hukum.

BACA JUGA :  Perempuan Lebih Rentan Kena ISK, Ternyata Ini Alasannya

“Kedatangan kami ke Kejati Banten merupakan bentuk komitmen UIN Jakarta untuk merespons aspirasi mahasiswa sekaligus mendukung proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk melakukan proses sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Alwanih, Tim Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta.

Kejati Banten diketahui telah melakukan penyelidikan sejak 6 Januari 2026 berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten. Penyelidikan tersebut berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan aset negara pada Yayasan Syarif Hidayatullah Jakarta dan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah yang diduga terjadi pada periode 2015–2019.

Dalam proses penyelidikan tersebut, Kejati Banten telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan pihak terkait, termasuk sejumlah pejabat dan pimpinan UIN Jakarta serta pihak-pihak lain yang dianggap mengetahui persoalan tersebut.

BACA JUGA :  UIN Jakarta: Integrasi Satuan Pendidikan Tak Bergantung pada Satu Putusan PTUN

Langkah Tim Hukum UIN Jakarta tersebut merupakan tindak lanjut dari aksi mahasiswa pada Kamis, 10 September 2026. Dalam aksi tersebut, ratusan mahasiswa menyampaikan aspirasi agar dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan aset negara yang dikaitkan dengan pejabat UIN Jakarta periode 2015–2019 dapat ditindaklanjuti melalui proses hukum.

“Kami memahami perhatian mahasiswa terhadap persoalan ini. Karena itu, aspirasi tersebut kami respons melalui langkah kelembagaan. Proses hukum bukan kewenangan universitas untuk menentukan seseorang bersalah atau tidak. Hal tersebut merupakan kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan alat bukti,” kata Alwanih.

Menurut Alwanih, UIN Jakarta menghormati seluruh proses yang dilakukan Kejati Banten dan siap memberikan informasi maupun keterangan yang diperlukan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BACA JUGA :  Jasad Pria Ditemukan Dalam Mobil Terparkir di Pinggir Jalan Jaksel, Polisi Selidiki

“Kami berharap proses ini berjalan secara objektif, transparan dan berdasarkan bukti. Jika terdapat dugaan pelanggaran hukum, tentu harus diproses sesuai mekanisme yang berlaku. Pada saat yang sama, kami tetap menghormati asas praduga tak bersalah bagi seluruh pihak,” ujarnya.

UIN Jakarta menegaskan bahwa institusi mendukung upaya penegakan hukum dan penyelesaian persoalan terkait pengelolaan aset negara melalui mekanisme hukum yang berlaku.

UIN Jakarta juga siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum dalam memberikan data, informasi, maupun keterangan yang dibutuhkan guna membantu proses penyelidikan.

Tags: Dugaan Korupsi Aset NegaraEks RektorKejati BantenTim Hukum UIN JakartaUIN Jakarta
Previous Post

Kisah Haru Guru MI Pembangunan UIN Jakarta Dapat Reward Umrah, Kali Ini Berangkat Bersama Putri Penghafal Al-Qur’an

Next Post

SAR Hentikan Pencarian 10 Hari, Menpora Erick Thohir Doakan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Related Posts

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara
DAERAH

Usai Video Hadang Mahasiswa Viral, Ajudan Gubernur Kaltim Akhirnya Buka Suara

Oktober 21, 2026
2.4k
Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut
ADVERTORIAL

Berkat KUR BRI, Comring Sawargi Naik Kelas dan Buka Lapangan Kerja Bagi Warga Garut

Oktober 21, 2026
2.5k
BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan
NASIONAL

BMKG Gunakan Dry Ice untuk Urai Kabut Asap Karhutla di Sumatra dan Kalimantan

Oktober 21, 2026
2.4k
cuaca panas
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Hari Ini 21 Oktober 2026: Suhu Tembus 35 Derajat

Oktober 21, 2026
2.4k
Pengaruh Struktur Modal pada Nilai Perusahaan, Biaya Modal dan Harga Pasar
MOTIVASI & INSPIRASI

7 Cara Melunasi Utang Lebih Cepat Tanpa Mengorbankan Kebutuhan Sehari-hari

Oktober 20, 2026
2.4k
Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026
SELEBRITI

Agnez Mo Main Film Bareng Nicolas Cage, Syuting Dimulai November 2026

Oktober 20, 2026
2.4k
Next Post
SAR Hentikan Pencarian 10 Hari, Menpora Erick Thohir Doakan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

SAR Hentikan Pencarian 10 Hari, Menpora Erick Thohir Doakan 5 Jurnalis dan 3 Awak Kapal

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com