TANGSELXPRESS- BPJAMSOSTEK Kantor Wilayah Banten berkolaborasi dengan Kejaksaan Tinggi Banten menggelar kegiatan Monitoring dan Evaluasi Penguatan dan Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara se-Wilayah Banten, Jumat (10/6/2022).
Kegiatan ini merupakan salah satu bentuk kolaborasi yang dilakukan BPJAMSOSTEK dalam upaya meningkatkan kepatuhan kepada pemberi kerja atau badan usaha terhadap pelaksanaan program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Hal ini sesuai dengan Inpres Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BPJS Ketenagakerjaan Kantor Wilayah Banten dengan Kejaksaan Tinggi Banten tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program dan Penanganan Masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara terkait Jaminan Sosial Ketenagakerjaan se-Wilayah Banten.
Dalam penandatanganan Perjanjian Kerjasama tersebut terdapat beberapa poin penting, yakni memastikan dan menjamin perlindungan kepada seluruh pekerja (termasuk Non ASN, Honorer, Pekerja Rentan) dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Deputi Direktur Wilayah BPJAMSOSTEK Banten Yasaruddin, secara langsung menandatangani komitmen bersama dengan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan seluruh Kepala Kejaksaan Negeri Wilayah Banten.
Penandatanganan ini selain merupakan bentuk kepatuhan atas perintah Presiden RI, juga sebagai bentuk kepedulian Kejaksaan Tinggi Banten dalam mewujudkan universal coverage penyelenggaraan program perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) khususnya di wilayah Provinsi Banten.