MAJALENGKA – Seorang mahasiswi berinisial APA (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan korban berinisial VR (22). Kronologi kejadian bermula ketika APA menjemput VR dan membawanya ke rumahnya di Desa Lengkong Wetan, Kabupaten Majalengka.
“Tersangka (APA) menjemput korban untuk membahas kelanjutan hubungan yang lebih serius. Korban bahkan sempat menginap beberapa waktu di rumah tersangka,” ungkap AKBP Willy kepada wartawan di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025).
Menurut Willy, keadaan berubah ketika korban VR meminta untuk diantarkan pulang. Permintaan tersebut diduga kuat menyulut emosi tersangka hingga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya itu.
“Tersangka yang merasa kesal atas permintaan korban, melakukan pemukulan. Bahkan, tersangka memukul bagian mata korban menggunakan telepon genggam,” tuturnya.
Korban yang sudah tidak berdaya, kemudian disekap di kamar terkunci rumah tersangka selama empat hari. Akibatnya penyekapan ini, kondisi VR memburuk.
Melihat kondisi kekasihnya tersebut, tersangka akhirnya ia membawanya ke RSUD Majalengka dan nyawanya tidak tertolong. Korban mengalami luka memar di wajah dan pundak, pihak rumah sakit kemudian melaporkan temuan ini ke polisi.
Mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjutinya dan mengamankan APA di kediamannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil milik tersangka.
“Satreskrim Polres Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Sabtu terkait dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang laki-laki,” tuturnya.
“Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan beberapa luka lebam di bagian wajah korban yang mengindikasikan adanya kekerasan,” imbuhnya.
Jenazah VR kemudian menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Hasil autopsi membenarkan adanya luka lebam yang menjadi penyebab kematian korban.
“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menyimpulkan bahwa tersangka perempuan tersebut diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban,” tegas AKBP Willy.
Willy menjelaskan, motif awal tindakan kekerasan ini diduga karena tersangka tidak ingin korban kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.
“Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter pada hari Sabtu,” ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapu ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.







