• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Minggu, 14 Juni, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Mahasiswi di Majalengka Terancam Penjara 15 Tahun

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Mei 6, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Mahasiswi di Majalengka Terancam Penjara 15 Tahun

Mahasiswi jadi tersangka penganiayaan pacarnya. | Foto: Beritasatu

221
SHARES
2.2k
VIEWS

MAJALENGKA – Seorang mahasiswi berinisial APA (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan korban berinisial VR (22). Kronologi kejadian bermula ketika APA menjemput VR dan membawanya ke rumahnya di Desa Lengkong Wetan, Kabupaten Majalengka.

“Tersangka (APA) menjemput korban untuk membahas kelanjutan hubungan yang lebih serius. Korban bahkan sempat menginap beberapa waktu di rumah tersangka,” ungkap AKBP Willy kepada wartawan di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025).

Menurut Willy, keadaan berubah ketika korban VR meminta untuk diantarkan pulang. Permintaan tersebut diduga kuat menyulut emosi tersangka hingga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya itu.

BACA JUGA :  Usai Penggal Kepala Suami, Istri Serahkan Diri dengan Berlumuran Darah

“Tersangka yang merasa kesal atas permintaan korban, melakukan pemukulan. Bahkan, tersangka memukul bagian mata korban menggunakan telepon genggam,” tuturnya.

Korban yang sudah tidak berdaya, kemudian disekap di kamar terkunci rumah tersangka selama empat hari. Akibatnya penyekapan ini, kondisi VR memburuk.

Melihat kondisi kekasihnya tersebut, tersangka akhirnya ia membawanya ke RSUD Majalengka dan nyawanya tidak tertolong. Korban mengalami luka memar di wajah dan pundak, pihak rumah sakit kemudian melaporkan temuan ini ke polisi.

Mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjutinya dan mengamankan APA di kediamannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil milik tersangka.

BACA JUGA :  APINDO Dorong IEU-CEPA Jadi Pendorong Ekspor dan Investasi

“Satreskrim Polres Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Sabtu terkait dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang laki-laki,” tuturnya.

“Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan beberapa luka lebam di bagian wajah korban yang mengindikasikan adanya kekerasan,” imbuhnya.

Jenazah VR kemudian menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Hasil autopsi membenarkan adanya luka lebam yang menjadi penyebab kematian korban.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menyimpulkan bahwa tersangka perempuan tersebut diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban,” tegas AKBP Willy.

Willy menjelaskan, motif awal tindakan kekerasan ini diduga karena tersangka tidak ingin korban kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.

BACA JUGA :  Sambangi IKN Bareng Presiden, Raffi Ahmad hingga Atta Halilintar Ungkap Kesan dan Harapan

“Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter pada hari Sabtu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapu ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Tags: Kasus PembunuhanKasus PenganiayaanmahasiswiPolres Majalengka
Previous Post

Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Belum Ditahan

Next Post

Jelang Pernikahan, Luna Maya Gelar Acara Siraman dan Minta Restu Orangtua

Related Posts

FIFGROUP Ajak Karyawan Trekking, Kumpulkan 240 Kg Sampah dan Resmikan 4 Toilet Umum
EKONOMI

FIFGROUP Ajak Karyawan Trekking, Kumpulkan 240 Kg Sampah dan Resmikan 4 Toilet Umum

Juni 13, 2026
2.4k
Anisa Rahma Bantah Terima Aliran Dana Hanania Travel, Sebut Keluarkan Rp100 Juta untuk Umrah Keluarga
SELEBRITI

Anisa Rahma Bantah Terima Aliran Dana Hanania Travel, Sebut Keluarkan Rp100 Juta untuk Umrah Keluarga

Juni 13, 2026
2.7k
Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI
ADVERTORIAL

Berawal dari Pesanan Kerabat di Amsterdam, Mlatiwangi Kembangkan Tas Serat Alam hingga Tembus Pasar Internasional Berkat LinkUMKM BRI

Juni 13, 2026
3.7k
Pemerintah Belum Naikkan Harga Minyakita, Fokus Perluas Distribusi dan Pasokan
EKONOMI

Pemerintah Belum Naikkan Harga Minyakita, Fokus Perluas Distribusi dan Pasokan

Juni 13, 2026
2.8k
MU Raih Poin Penuh dan Lazio Dipermak, Ini Hasil Lengkap Liga Europa Dini Hari Tadi
OLAHRAGA

5 Pesepak Bola dengan Pendapatan Tertinggi Jelang Piala Dunia 2026, Ronaldo Masih Teratas

Juni 13, 2026
2.5k
Sudah Setor Rp150 Juta untuk Dapur MBG Tapi Tak Kunjung Terwujud, Bisakah Yayasan Dilaporkan ke Polisi?
TANYA JAWAB HUKUM

Sudah Setor Rp150 Juta untuk Dapur MBG Tapi Tak Kunjung Terwujud, Bisakah Yayasan Dilaporkan ke Polisi?

Juni 13, 2026
2.3k
Next Post
Jelang Pernikahan, Luna Maya Gelar Acara Siraman dan Minta Restu Orangtua

Jelang Pernikahan, Luna Maya Gelar Acara Siraman dan Minta Restu Orangtua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com