• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Jumat, 23 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DAERAH

Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Mahasiswi di Majalengka Terancam Penjara 15 Tahun

Hadi Ismanto by Hadi Ismanto
Mei 6, 2025
in DAERAH, NEWS
Reading Time: 2min read
Aniaya Pacarnya Hingga Tewas, Mahasiswi di Majalengka Terancam Penjara 15 Tahun

Mahasiswi jadi tersangka penganiayaan pacarnya. | Foto: Beritasatu

221
SHARES
2.2k
VIEWS

MAJALENGKA – Seorang mahasiswi berinisial APA (21) ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan dan penyekapan hingga menyebabkan kekasihnya meninggal dunia. Peristiwa ini terjadi di Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Kapolres Majalengka, AKBP Willy Andrian mengatakan korban berinisial VR (22). Kronologi kejadian bermula ketika APA menjemput VR dan membawanya ke rumahnya di Desa Lengkong Wetan, Kabupaten Majalengka.

“Tersangka (APA) menjemput korban untuk membahas kelanjutan hubungan yang lebih serius. Korban bahkan sempat menginap beberapa waktu di rumah tersangka,” ungkap AKBP Willy kepada wartawan di Mapolres Majalengka, Senin (5/5/2025).

Menurut Willy, keadaan berubah ketika korban VR meminta untuk diantarkan pulang. Permintaan tersebut diduga kuat menyulut emosi tersangka hingga melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya itu.

BACA JUGA :  Usut Kematian Diplomat Kemlu, Polisi Pakai Metode Scientific Investigation

“Tersangka yang merasa kesal atas permintaan korban, melakukan pemukulan. Bahkan, tersangka memukul bagian mata korban menggunakan telepon genggam,” tuturnya.

Korban yang sudah tidak berdaya, kemudian disekap di kamar terkunci rumah tersangka selama empat hari. Akibatnya penyekapan ini, kondisi VR memburuk.

Melihat kondisi kekasihnya tersebut, tersangka akhirnya ia membawanya ke RSUD Majalengka dan nyawanya tidak tertolong. Korban mengalami luka memar di wajah dan pundak, pihak rumah sakit kemudian melaporkan temuan ini ke polisi.

Mendapat laporan, polisi langsung menindaklanjutinya dan mengamankan APA di kediamannya. Dalam penangkapan itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa tiga unit telepon genggam dan satu unit mobil milik tersangka.

BACA JUGA :  Ernest Prakasa Rindu Bikin Film Drama Komedi

“Satreskrim Polres Majalengka melakukan serangkaian penyelidikan pada hari Sabtu terkait dugaan tindak kekerasan yang mengakibatkan meninggalnya seorang laki-laki,” tuturnya.

“Berdasarkan penyelidikan awal, ditemukan beberapa luka lebam di bagian wajah korban yang mengindikasikan adanya kekerasan,” imbuhnya.

Jenazah VR kemudian menjalani proses autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Indramayu. Hasil autopsi membenarkan adanya luka lebam yang menjadi penyebab kematian korban.

“Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan dan mengumpulkan alat bukti, polisi menyimpulkan bahwa tersangka perempuan tersebut diduga melakukan tindak kekerasan hingga menyebabkan hilangnya nyawa korban,” tegas AKBP Willy.

Willy menjelaskan, motif awal tindakan kekerasan ini diduga karena tersangka tidak ingin korban kembali ke rumah keluarganya dan ingin terus bersamanya.

BACA JUGA :  Innalillahi, Enam Calhaj dari Indonesia Wafat di Mekah

“Tindak kekerasan tersebut berlangsung selama kurang lebih empat hari, korban juga dilarang untuk pulang. Korban dinyatakan meninggal dunia oleh pihak dokter pada hari Sabtu,” ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan dengan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang menyebabkan kematian. Adapu ancaman hukumannya paling lama 15 tahun penjara.

Tags: Kasus PembunuhanKasus PenganiayaanmahasiswiPolres Majalengka
Previous Post

Jadi Tersangka Kasus Vape Obat Keras, Jonathan Frizzy Belum Ditahan

Next Post

Jelang Pernikahan, Luna Maya Gelar Acara Siraman dan Minta Restu Orangtua

Related Posts

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD
KESEHATAN

Sering Alami Asam Lambung Naik? Kenali Penyebab dan 5 Cara Mencegah GERD

Oktober 23, 2026
2.4k
Prakiraan Cuaca Tangsel 25 Mei 2026: Mayoritas Wilayah Diguyur Hujan Ringan
TANGERANG SELATAN

Prakiraan Cuaca Tangsel Jumat 23 Oktober 2026, Tujuh Kecamatan Berpotensi Hujan

Oktober 23, 2026
2.5k
Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas
TANGERANG SELATAN

Hari Santri 2026, Pilar Saga Dorong Santri Kuasai Teknologi Menuju Indonesia Emas

Oktober 22, 2026
2.4k
Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Pernyataan Eka Hospital Tahun 2022, Patut Diduga Berkaitan Upaya Mencaplok Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Jelang Pernikahan, Luna Maya Gelar Acara Siraman dan Minta Restu Orangtua

Jelang Pernikahan, Luna Maya Gelar Acara Siraman dan Minta Restu Orangtua

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com