JAKARTA – Polresta Bandara Soekarno-Hatta belum menahan Jonathan Frizzy (43) usai pesinetron itu ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus sindikat peredaran vape berisi liquid yang mengandung obat keras zat etomidate.
Kasat Resnarkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta AKP Michael Tandayu mengatakan, azas kemanusiaan menjadi dasar tidak ditahannya pria yang akrab disapa Ijonk tersebut. Jonathan disebut kurang sehat karena baru selesai menjalani tindakan operasi di rumah sakit. “Yang bersangkutan tidak ditahan,” kata Michael dalam keterangannya, Selasa, 6 Mei 2025.
Selama menjalani pemeriksaan sebagai saksi maupun tersangka, Jonathan juga terbilang bisa bersikap kooperatif.
“Dikenakan wajib lapor, sambil memberikan kesempatan untuk pemulihan dan kontrol dokter pascaoperasi,” ucap Michael.
Adapun Satresnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta menangkap Jonathan Frizzy alias Ijonk terkait kasus sindikat peredaran cartridge vape berisi liquid mengandung obat keras berupa zat etomidate, Minggu, 4 Mei 2025.
Dikabarkan sebelumnya, polisi menangkap Jonathan di Bintaro, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, setelah lebih dulu meringkus tiga temannya yang lain, yakni BTR (26), ER (34), dan EDS (37).
Jonathan ditangkap usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu (3/5/2035). Polisi menjerat Jonathan dengan Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.







