TANGSELXPRESS – Peran negara dalam penguasaan dan pengelolaan sumber daya alam serta cabang-cabang produksi yang penting bagi negara sangat besar, sebagaimana yang diamanahkan pasal 33 UUD 1945. Hal ini secara utuh ditujukan untuk kepentingan peningkatan kesejahteraan dan keadilan rakyat Indonesia.
Menurut Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin, jika pasal 33 UUD 1945 tersebut dijalankan dengan lurus, maka pembangunan ekonomi tidak akan memunculkan paradoks antara pertumbuhan dan pemerataan.
“Pertumbuhan ekonomi yang dicapai tidak akan diiringi oleh ketimpangan. Jalan lurus berdasarkan ruh konstitusi ini merupakan jihad ekonomi bangsa,” ucap Wapres seperti dikutip dari laman Wapres RI saat menghadiri Acara Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-77 MPR RI di Gedung Nusantara IV MPR/DPR/DPD RI, Jalan Gelora Bung Karno, Jakarta, Kamis (18/8).
Wapres menyebutkan bahwa agar konstitusi dapat menjadi landasan yang kuat bagi kebangkitan ekonomi pasca pandemi, penting dirumuskan bagaimana konstitusi secara jelas akan memayungi dan memberi arah bagi perkembangan kegiatan ekonomi negara.
“Pasal 33 UUD 1945 secara tersurat dan tersirat sebetulnya telah menjadi pandu ekonomi agar semangat kegiatan ekonomi bersama/kolektif melalui koperasi melampaui perekonomian yang diinisiasi oleh orang per orang (individu),” tuturnya.