TANGSELXPRESS – Istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi (PC) resmi ditetapkan Polri sebagai tersangka kasus tewasnya Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Total, kini telah ada 5 tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Penyidik menetapkan Saudari PC sebagai tersangka,” kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jumat (19/8).
Putri dianggap terlibat dalam terkait tewasnya Brigadir J.
Sementara itu, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan jika Putri Candrawathi akan dijerat pasal pembunuhan berencana.
“Saudari PC dikenakan pasal 340 subsider 338 juncto pasal 55 juncto pasal 56 KUHP,” terang Andi menjawab pertanyaan awak media.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka terkait tewasnya Brigadir J. Ferdy Sambo diduga memerintah Bharada E untuk menembak Brigadir J.
“Timsus menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” kata Jenderal Sigit di kantornya, Selasa (9/8).
Tak hanya Ferdy Sambo, Polri juga telah menetapkan tiga orang tersangka lain, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma’ruf.
Ferdy Sambo berperan memerintah Bharada E menembak Brigadir J dan merekayasa kasus tersebut. Sedangkan Bripka RR dan KM berperan ikut membantu dan menyaksikan penembakan korban.
Keempatnya dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 tentang pembunuhan juncto Pasal 55 juncto 56 KUHP. Keempat tersangka juga ditahan.