• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 23 Oktober, 2025
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

Menyuruh dan Menskenario Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

sakti by sakti
Agustus 9, 2022
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 1min read
Menyuruh dan Menskenario Kematian Brigadir J, Ferdy Sambo Dikenakan Pasal Pembunuhan Berencana

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memberikan keterangan pers terkait tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Foto: Tangkapan layar YouTube Polri

62
SHARES
137
VIEWS

TANGSELXPRESS – Kasus kematian Brigadir J kini menyeret empat tersangka. Setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR yang ditetapkan sebagai tersangka, kini dua tersangka baru resmi ditetapkan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka baru tersebut adalah KM dan juga Irjen Ferdy Sambo.

“Pada keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).

Agus menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.

“Peran Bharada E menembak Brigadir J, Brigadir RR turut menyaksikan. Demikian tersangka KM turut menyaksikan, sementara Irjen FS menyuruh menembak dan menskenario seolah-olah ada tembak menembak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Pernyataan Ferdy Sambo terkait Kasus Brigadir J, Bawa-bawa Nama Kapolri

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.

“Setelah tim khusus bekerja, maka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (kematian Brigadir J),” kata Kapolri.

Untuk motif tersangka, Kapolri mengungkapkan jika Timsus masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi seperti istri Irjen FS.

“Bahwa hasil dari Timsus setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada tembak-menembak,” jelasnya.

Tags: bharada eBrigadir JBrigadir RRIrjen Ferdy SamboKasus penembakanKasus penembakan polisiPenembakan Brigadir JPolri
Previous Post

Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka Kasus Kematian Brigadir J

Next Post

Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ketua DPD Apresiasi Kapolri

Related Posts

Polisi Bekuk Muncikari yang Pekerjakan Remaja Sebagai PSK di Jaksel
MEGAPOLITAN

Tangkap Pengedar Narkoba, Polda Metro Sita 2,1 Kilogram Ganja

Oktober 23, 2025
1.2k
BPOM Bakal Tarik Produk Makanan-Obat Berformalin dan Boraks di Tangerang
TANGERANG RAYA

BPOM Bakal Tarik Produk Makanan-Obat Berformalin dan Boraks di Tangerang

Oktober 23, 2025
1.2k
Relokasi Warga Cikande Dimulai, Pemerintah Fokus Tangani Paparan Radioaktif
BANTEN

Relokasi Warga Cikande Dimulai, Pemerintah Fokus Tangani Paparan Radioaktif

Oktober 23, 2025
141
Kopi Seharga Rp11 Juta dari Dubai Pecahkan Rekor Guinness World Records
SERBA SERBI

Kopi Seharga Rp11 Juta dari Dubai Pecahkan Rekor Guinness World Records

Oktober 23, 2025
137
Banyak Minum Air Putih, Cara Sederhana Meredakan Stres
KESEHATAN

Banyak Minum Air Putih, Cara Sederhana Meredakan Stres

Oktober 23, 2025
138
Green Resort Living, Sinar Mas Land Hadirkan Klaster Burgundy
EKONOMI

Green Resort Living, Sinar Mas Land Hadirkan Klaster Burgundy

Oktober 23, 2025
3.2k
Next Post
Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ketua DPD Apresiasi Kapolri

Tetapkan Ferdy Sambo Tersangka Tewasnya Brigadir J, Ketua DPD Apresiasi Kapolri

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • PENDIDIKAN
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN

© 2022 TangselXpress.com