TANGSELXPRESS – Polri mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J. Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pengungkapan kasus ini menjadi komitmen Polri dalam mengungkap kasus baku tembak antaranggota polisi secara transparan sesuai arahan Presiden.
“Setelah tim khusus (Timsus) bekerja, maka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (kematian Brigadir J),” kata Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Untuk motif tersangka, Kapolri mengungkapkan jika Timsus masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi seperti istri Irjen FS. Kemudian, Irjen FS akan ditempatkan di rutan.
“Bahwa hasil dari Timsus setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada tembak-menembak,” jelasnya.
“Jadi untuk FS akan ditahan di rutan. Namun untuk tempat baru ditetapkan setelah ada pemeriksaan terhadap tersangka FS,” tambah Kapolri.