CIKANDE – Pemerintah Kabupaten Serang mulai memindahkan puluhan warga terdampak radiasi Cesium-137 (Cs-137) dari Zona Merah Kampung Barengkok, Desa Sukatani, Kecamatan Cikande, ke rumah kontrakan yang telah disiapkan pemerintah pada Kamis, 23 Oktober 2025.
Langkah relokasi ini menjadi tahap awal agar proses dekontaminasi radioaktif di wilayah terdampak dapat segera dimulai tanpa mengorbankan keselamatan warga.
“Intinya, proses dekontaminasi di daerah zona merah harus segera dilakukan agar barang-barang yang mengandung radioaktif bisa diisolasi. Karena itu, warga harus direlokasi terlebih dahulu,” ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Serang, Zaldi Dhuhana.
Zaldi menjelaskan, pemerintah menargetkan proses dekontaminasi Cs-137 dapat diselesaikan dalam dua hingga tiga hari, tergantung tingkat kesulitan di lapangan.
“Berdasarkan keterangan para ahli, proses ini bisa selesai dua sampai tiga hari. Namun, semuanya tergantung kondisi di lapangan. Kami ingin memastikan rumah warga tidak rusak dan barang-barang mereka tetap aman,” jelasnya.
Selama berada di lokasi relokasi, pemerintah daerah menjamin seluruh kebutuhan dasar warga terpenuhi, mulai dari perlengkapan ibadah, pakaian, tempat tidur, hingga makanan.
“Kami berharap warga bisa bersabar. Pemerintah berupaya menangani ini secepat mungkin. Jika ada kebutuhan tambahan, bisa langsung berkoordinasi dengan petugas di lokasi,” tambah Zaldi.
Untuk menjaga keamanan rumah dan barang-barang warga yang ditinggalkan, pemerintah telah menugaskan aparat TNI dan Polri melakukan sistem keamanan lingkungan (siskamling) di sekitar permukiman yang dikosongkan.
“Lokasi yang ditinggalkan warga akan dijaga ketat oleh aparat TNI-Polri selama proses dekontaminasi berlangsung,” tegas Zaldi.
Relokasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menangani paparan radioaktif Cs-137, zat berbahaya hasil peluruhan isotop yang dapat menimbulkan dampak kesehatan serius jika tidak segera ditangani secara profesional.







