TANGSELXPRESS – Kota Tangerang Selatan (Tangsel) diwaspadai menjadi lokasi transit tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Pemkot Tangsel) pun memperkuat koordinasi lintas instansi dan melibatkan pengurus RT/RW untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi perdagangan orang di lingkungan masyarakat.
Langkah tersebut dibahas dalam rapat koordinasi dan evaluasi pelaksanaan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pencegahan dan Penanganan TPPO di Ruang 3A, Pusat Pemerintahan Kota Tangerang Selatan, Rabu (21/10/2026).
Perwakilan Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), Andriani Puspita Ningrum, mengatakan Provinsi Banten memiliki sejumlah faktor kerentanan terhadap TPPO, mulai dari akses transportasi hingga kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurutnya, akses melalui bandara internasional, mobilitas penduduk, kesulitan ekonomi, serta minimnya pemahaman mengenai prosedur migrasi yang aman dapat meningkatkan risiko masyarakat menjadi korban perdagangan orang.
“Provinsi Banten memiliki kerentanan terhadap TPPO karena berbatasan dengan daerah lain dan memiliki akses melalui bandara internasional. Selain itu, kondisi ekonomi yang sulit, tingkat kesejahteraan masyarakat, serta minimnya pengetahuan mengenai prosedur migrasi yang aman turut meningkatkan kerentanan. Masih banyak masyarakat yang belum memahami bahaya TPPO,” ujarnya.
Andriani menjelaskan, modus perdagangan orang terus berkembang dan dapat menyasar berbagai kelompok masyarakat. Modus tersebut antara lain kerja paksa, eksploitasi seksual, penipuan perekrutan pekerja migran, pengantin pesanan, pekerja anak, hingga perekrutan untuk aktivitas penipuan daring atau online scamming.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati dalam menerima tawaran pekerjaan, termasuk kesempatan magang di luar negeri. Tawaran dengan iming-iming penghasilan besar perlu diperiksa secara cermat, terutama terkait legalitas perekrut, kejelasan pekerjaan, dan prosedur keberangkatan.
Ia menegaskan, TPPO tidak hanya terjadi lintas negara, tetapi juga dapat berlangsung di dalam negeri, baik antarkabupaten maupun antarprovinsi.
“Hal ini juga perlu diwaspadai oleh Kota Tangerang Selatan. Memang kota ini bukan titik utama TPPO, tetapi rentan dijadikan kota transit karena berbatasan dengan daerah-daerah rawan TPPO dan memiliki akses yang mudah untuk dijadikan tempat transit,” katanya.
RT/RW Dilibatkan untuk Deteksi Dini
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak Kota Tangerang Selatan, Irma Safitri, mengungkapkan bahwa Tangsel pernah menjadi lokasi transit korban TPPO yang berasal dari luar daerah.
Kondisi tersebut mendorong pemerintah daerah meningkatkan kewaspadaan masyarakat, termasuk melalui sosialisasi kepada pengurus RT dan RW agar lebih peka terhadap potensi kerawanan di lingkungan masing-masing.
“Ini menjadi perhatian kita. Di Tangsel memang pernah terjadi kasus TPPO, tetapi korbannya bukan berasal dari sini. Tangsel dijadikan tempat untuk melakukan TPPO, yakni sebagai lokasi transit. Karena itu, kami menyosialisasikan kepada RT/RW agar ikut memeriksa lokasi dan memantau kondisi di wilayah masing-masing,” kata Irma.
Pelibatan pengurus lingkungan diharapkan membantu memperkuat deteksi dini terhadap indikasi perdagangan orang. Masyarakat juga diharapkan segera melaporkan dugaan tindak pidana kepada pihak berwenang tanpa melakukan tindakan yang dapat membahayakan korban.
Selain melibatkan RT/RW, upaya pencegahan perlu diperluas melalui sosialisasi di tingkat kecamatan, kelurahan, sekolah, dan berbagai komunitas masyarakat. Media sosial juga dapat dimanfaatkan untuk menyebarkan informasi mengenai modus TPPO dan prosedur migrasi yang aman.
Andriani menilai, kolaborasi antara pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi masyarakat, akademisi, dan tenaga kesehatan penting untuk memastikan upaya pencegahan berjalan efektif.
“Tangerang Selatan sebenarnya juga sudah menjadi salah satu kota yang baik karena Subgugus Tugas Pencegahan dan Penanganan TPPO sudah terbentuk. Tinggal kita maksimalkan implementasinya,” ucapnya.
Pemkot Tangsel Siapkan RAD TPPO 2027
Dalam rapat tersebut, pembahasan juga mencakup evaluasi pelaksanaan RAD TPPO periode 2022–2026. Pemkot Tangsel berencana menyusun kembali rencana aksi untuk periode 2027 dan seterusnya agar program pencegahan dan penanganan dapat disesuaikan dengan perkembangan regulasi serta kebutuhan daerah.
Dalam pemaparannya, Andriani menjelaskan bahwa identifikasi TPPO mengacu pada tiga unsur, yakni proses, cara, dan tujuan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Khusus untuk korban anak, unsur cara tidak harus dibuktikan apabila unsur proses dan tujuan telah terpenuhi sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain pencegahan, pemerintah daerah juga didorong memastikan korban memperoleh penanganan secara menyeluruh, mulai dari rehabilitasi medis dan sosial, pemulihan psikologis, reintegrasi sosial, hingga pemberdayaan ekonomi.
Pendampingan tersebut diperlukan agar korban dapat kembali menjalani kehidupan di masyarakat tanpa mengalami stigma maupun diskriminasi.
Melalui penguatan koordinasi lintas instansi, pelibatan masyarakat, dan penyusunan RAD TPPO yang baru, Pemkot Tangsel berharap upaya pencegahan perdagangan orang dapat berjalan lebih terarah sekaligus memperkuat perlindungan bagi kelompok masyarakat yang rentan menjadi korban.







