TANGERANG SELATAN – Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri resmi menetapkan Direktur PT Metal Peter Technology (PMT), Lin Jingzhang, sebagai tersangka dalam kasus penyebaran radioaktif cesium 137 (Cs-137).
“Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri telah menetapkan tersangka Lin Jingzhang yang menjabat sebagai Direktur PT Peter Metal Technology,” ujar Ketua Bidang Diplomasi dan Komunikasi Satgas Penanganan Bara dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, Kamis, 4 Desember 2025.
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi menyelesaikan serangkaian penyelidikan dan penyidikan terkait kasus radiasi Cs-137.
Lin, seorang warga negara China sekaligus pimpinan perusahaan tersebut, sebelumnya sempat pulang ke negaranya saat proses investigasi berlangsung di Cikande. Namun ia akhirnya kembali ke Indonesia untuk menjalani pemeriksaan.
Atas status hukum tersebut, Bareskrim Polri langsung berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi untuk mencegah Lin bepergian ke luar negeri.
“Dirjen Imigrasi sudah melakukan pencekalan terhadap yang bersangkutan,” kata Bara.
Lin dijerat dengan Pasal 98 ayat (1) dan/atau Pasal 103 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja, serta Pasal 104 juncto Pasal 116 undang-undang yang sama.
Ia dinilai sengaja membeli bahan baku peleburan logam berupa barang bekas yang mengandung cesium-137 secara ilegal, serta gagal menyimpan material berbahaya itu sesuai ketentuan.
“Direktorat Tipidter Bareskrim Polri masih terus mendalami keterlibatan pihak-pihak lain,” tutur Bara.







