• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPR Sahkan UU PPRT, Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 22, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
DPR Sahkan UU PPRT, Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin
226
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April setelah tertunda selama lebih dari dua dekade.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang sebagian besar merupakan perempuan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, jumlah PRT di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan PRT,” ujarnya.

BACA JUGA :  Dinkes DKI Siapkan Psikolog di Puskesmas untuk Layani Caleg Gagal, Ini Sebarannya

Secara umum, UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari sistem perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peran perusahaan penempatan serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:

1. Prinsip Perlindungan
Mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Mekanisme Perekrutan
PRT dapat direkrut secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

3. Pengecualian Status PRT
Pekerjaan berbasis adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.

4. Perekrutan oleh Perusahaan Penempatan (P3RT)
Dapat dilakukan secara luring maupun daring.

5. Hak Jaminan Sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Bakal Dihapus Prabowo, APINDO Minta Pemerintah Kaji Sistem Outsourcing

6. Pelatihan Vokasi
Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan dari pemerintah maupun swasta.

7. Penguatan Kompetensi
Pelatihan vokasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan keterampilan PRT.

8. Legalitas Perusahaan Penempatan
P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

9. Larangan Pemotongan Upah
Perusahaan penempatan dilarang memotong gaji pekerja.

10. Pengawasan Berlapis
Dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah hingga tingkat RT/RW.

11. Perlindungan PRT Eksisting
PRT yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya, termasuk dalam kondisi tertentu bagi yang berusia di bawah 18 tahun.

12. Aturan Turunan
Pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksanaan maksimal satu tahun sejak UU berlaku.

BACA JUGA :  Stop! Jangan Lakukan Injak Punggung Berlebihan, Akibatnya Bisa Fatal

Dengan hadirnya UU ini, diharapkan praktik kerja di sektor domestik menjadi lebih adil, aman, dan manusiawi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Tags: UU PPRT disahkan
Previous Post

Peringati Hari Bumi, BRI Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di Muara Gembong Bekasi

Next Post

Usai Nyebur ke Kali Sunter, Pria Mabuk Dimandikan Polisi hingga Sadar

Related Posts

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Usai Nyebur ke Kali Sunter, Pria Mabuk Dimandikan Polisi hingga Sadar

Usai Nyebur ke Kali Sunter, Pria Mabuk Dimandikan Polisi hingga Sadar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com