• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 22 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

DPR Sahkan UU PPRT, Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 22, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 3min read
DPR Sahkan UU PPRT, Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin
226
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April setelah tertunda selama lebih dari dua dekade.

Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang sebagian besar merupakan perempuan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, jumlah PRT di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.

Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.

“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan PRT,” ujarnya.

BACA JUGA :  Hasil Pertandingan Premier League: Liverpool Tumbang Dramatis di Kandang Wolves

Secara umum, UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari sistem perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peran perusahaan penempatan serta mekanisme penyelesaian sengketa.

Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:

1. Prinsip Perlindungan
Mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.

2. Mekanisme Perekrutan
PRT dapat direkrut secara langsung maupun melalui pihak ketiga.

3. Pengecualian Status PRT
Pekerjaan berbasis adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.

4. Perekrutan oleh Perusahaan Penempatan (P3RT)
Dapat dilakukan secara luring maupun daring.

5. Hak Jaminan Sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.

BACA JUGA :  Wardatina Mawa Tuntut Nafkah Rp100 Juta, Insanul Serahkan Putusan ke Hakim

6. Pelatihan Vokasi
Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan dari pemerintah maupun swasta.

7. Penguatan Kompetensi
Pelatihan vokasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan keterampilan PRT.

8. Legalitas Perusahaan Penempatan
P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.

9. Larangan Pemotongan Upah
Perusahaan penempatan dilarang memotong gaji pekerja.

10. Pengawasan Berlapis
Dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah hingga tingkat RT/RW.

11. Perlindungan PRT Eksisting
PRT yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya, termasuk dalam kondisi tertentu bagi yang berusia di bawah 18 tahun.

12. Aturan Turunan
Pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksanaan maksimal satu tahun sejak UU berlaku.

BACA JUGA :  Buka Pendaftaran Bacaleg Gratis, Gerindra Tangsel Dipenuhi Pelamar

Dengan hadirnya UU ini, diharapkan praktik kerja di sektor domestik menjadi lebih adil, aman, dan manusiawi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.

Tags: UU PPRT disahkan
Previous Post

Peringati Hari Bumi, BRI Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di Muara Gembong Bekasi

Related Posts

Peringati Hari Bumi, BRI Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di Muara Gembong Bekasi
ADVERTORIAL

Peringati Hari Bumi, BRI Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di Muara Gembong Bekasi

April 22, 2026
3.8k
Imigrasi Soetta Gagalkan 13 Calon Haji Ilegal, Gunakan Visa Kerja ke Jeddah
NASIONAL

Imigrasi Soetta Gagalkan 13 Calon Haji Ilegal, Gunakan Visa Kerja ke Jeddah

April 22, 2026
2.9k
Ruben Onsu Diduga Tertipu Bisnis Mukena, Uang Rp5,5 Miliar Raib
SELEBRITI

Ruben Onsu Diduga Tertipu Bisnis Mukena, Uang Rp5,5 Miliar Raib

April 22, 2026
2.1k
Usai Kasus Pelecehan, Universitas Indonesia Perkuat Sistem Seleksi dan Edukasi Mahasiswa
MEGAPOLITAN

Usai Kasus Pelecehan, Universitas Indonesia Perkuat Sistem Seleksi dan Edukasi Mahasiswa

April 22, 2026
2.1k
393 Jemaah Haji Kloter Pertama Tangsel Diberangkatkan, Benyamin Pastikan Fasilitas dan Pendampingan Optimal
TANGERANG SELATAN

393 Jemaah Haji Kloter Pertama Tangsel Diberangkatkan, Benyamin Pastikan Fasilitas dan Pendampingan Optimal

April 22, 2026
2.9k
Tangis Nadiem Pecah di Pengadilan, Soroti Tuduhan Korupsi yang Dinilai Janggal
MEGAPOLITAN

Tangis Nadiem Pecah di Pengadilan, Soroti Tuduhan Korupsi yang Dinilai Janggal

April 22, 2026
2.2k

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com