JAKARTA – Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) akhirnya resmi disahkan dalam rapat paripurna DPR RI pada Selasa, 21 April setelah tertunda selama lebih dari dua dekade.
Pengesahan ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan jutaan pekerja rumah tangga (PRT) di Indonesia yang sebagian besar merupakan perempuan. Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2025, jumlah PRT di Indonesia mencapai lebih dari 4 juta orang.
Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, menegaskan bahwa undang-undang ini bertujuan memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah praktik diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap pekerja rumah tangga.
“UU ini mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan dan keadilan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan PRT,” ujarnya.
Secara umum, UU PPRT mengatur berbagai aspek penting, mulai dari sistem perekrutan, hubungan kerja berbasis perjanjian, hingga hak dan kewajiban antara pekerja dan pemberi kerja. Selain itu, regulasi ini juga mencakup peran perusahaan penempatan serta mekanisme penyelesaian sengketa.
Berikut 12 poin penting dalam UU PPRT:
1. Prinsip Perlindungan
Mengedepankan asas kemanusiaan, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
2. Mekanisme Perekrutan
PRT dapat direkrut secara langsung maupun melalui pihak ketiga.
3. Pengecualian Status PRT
Pekerjaan berbasis adat, kekerabatan, atau keagamaan tidak termasuk dalam kategori PRT.
4. Perekrutan oleh Perusahaan Penempatan (P3RT)
Dapat dilakukan secara luring maupun daring.
5. Hak Jaminan Sosial
PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan ketenagakerjaan.
6. Pelatihan Vokasi
Calon PRT berhak memperoleh pendidikan dan pelatihan dari pemerintah maupun swasta.
7. Penguatan Kompetensi
Pelatihan vokasi menjadi bagian penting untuk meningkatkan keterampilan PRT.
8. Legalitas Perusahaan Penempatan
P3RT wajib berbadan hukum dan memiliki izin resmi dari pemerintah.
9. Larangan Pemotongan Upah
Perusahaan penempatan dilarang memotong gaji pekerja.
10. Pengawasan Berlapis
Dilakukan oleh pemerintah pusat dan daerah hingga tingkat RT/RW.
11. Perlindungan PRT Eksisting
PRT yang sudah bekerja sebelum UU berlaku tetap diakui haknya, termasuk dalam kondisi tertentu bagi yang berusia di bawah 18 tahun.
12. Aturan Turunan
Pemerintah wajib menyusun peraturan pelaksanaan maksimal satu tahun sejak UU berlaku.
Dengan hadirnya UU ini, diharapkan praktik kerja di sektor domestik menjadi lebih adil, aman, dan manusiawi, sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja rumah tangga di seluruh Indonesia.






