TANGERANG– Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Soekarno-Hatta bersama Satgas Haji menggagalkan keberangkatan 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak menunaikan ibadah haji secara non-prosedural. Para calon jemaah tersebut diketahui menggunakan visa kerja untuk terbang ke Jeddah, Arab Saudi melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.
Kepala Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Galih P. Kartika Perdhana, mengatakan penundaan dilakukan setelah petugas menemukan indikasi pelanggaran saat pemeriksaan intensif pada 18–19 April 2026 di Terminal 3 Keberangkatan Internasional.
“Penggagalan ini sebagai bagian dari upaya memastikan kepatuhan prosedur keimigrasian dan melindungi masyarakat,” ujarnya, Rabu (22/4/2026).
Dari hasil pemeriksaan, delapan WNI diketahui berencana berangkat ke Jeddah menggunakan visa kerja. Setelah didalami, mereka mengakui tujuan sebenarnya adalah untuk menunaikan ibadah haji tanpa melalui jalur resmi.
Selain itu, empat WNI lainnya juga mengaku hendak berhaji menggunakan visa kerja tanpa dokumen pendukung sebagai tenaga kerja. Sementara satu orang lainnya kembali terdeteksi mencoba berangkat dengan pola serupa, setelah sebelumnya tercatat dalam sistem terkait upaya haji non-prosedural.
Galih menegaskan, langkah ini merupakan bentuk perlindungan terhadap masyarakat dari potensi masalah hukum maupun risiko di negara tujuan. Ia menambahkan, pengawasan dilakukan tidak hanya berdasarkan dokumen, tetapi juga melalui profiling, analisis sistem, serta koordinasi lintas bidang di internal imigrasi.
Sebagai tindak lanjut, pihak imigrasi telah berkoordinasi dengan bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian guna pendalaman lebih lanjut.
Direktur Jenderal Imigrasi, Salat Marantoko, membenarkan penindakan tersebut. Ia menyebut, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan Umrah, termasuk melalui pembentukan Satgas Haji dan program Makkah Route yang tersedia di sejumlah bandara besar seperti Soekarno-Hatta, Makassar, Surabaya, dan Solo.
“Ini bukan untuk menghalangi masyarakat beribadah, tetapi untuk melindungi mereka agar tidak menghadapi risiko di kemudian hari,” ujarnya.
Sementara itu, Dirjen Pengendalian Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Haji dan Umrah, Harun Al Rasyid, menyebut pihaknya juga menggagalkan keberangkatan delapan calon jemaah haji ilegal melalui kerja sama dengan Satgas Haji dan Imigrasi.
Ia menegaskan, pihaknya akan menindak seluruh pihak yang terlibat, termasuk agen travel yang memberangkatkan jemaah secara non-prosedural.
“Semua pihak akan dilakukan pendalaman dan analisis keterlibatan, termasuk travel dan pihak yang bertanggung jawab,” katanya.
Harun mengungkapkan, pihaknya menerima sekitar 15 hingga 20 laporan pengaduan setiap hari terkait penyelenggaraan haji dan umrah, dengan kasus umrah menjadi yang paling dominan.
Dalam kesempatan yang sama, Wakabaintelkam Polri Irjen Nanang Rudi Supriatna menyampaikan bahwa Satgas Haji juga menggandeng berbagai kementerian dan lembaga, termasuk Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk menindak promosi agen travel bermasalah.
Masyarakat pun diimbau untuk melapor jika menemukan praktik haji ilegal melalui hotline pengaduan di nomor 0812-188-991-91.







