TANGERANG SELATAN – Permintaan nafkah sebesar Rp100 juta menjadi sorotan dalam sidang perceraian antara Wardatina Mawa dan Insanul Fahmi di Pengadilan Agama Medan, Sumatera Utara. Isu tersebut muncul dalam sidang mediasi yang digelar pada Rabu (25/3), bersamaan dengan pembahasan mengenai hak asuh anak.
Dalam proses mediasi, Insanul Fahmi menyatakan tidak keberatan apabila hak asuh anak diberikan kepada Wardatina Mawa. Namun, ia memilih menyerahkan keputusan akhir sepenuhnya kepada majelis hakim. Kuasa hukumnya, Ardi, mengungkapkan bahwa perkara ini masih akan berlanjut ke tahap pembuktian.
“Dalam mediasi tadi fokusnya pada hak asuh anak. Hasilnya, Bang Insan tidak mempermasalahkan jika anak diasuh oleh Mawa,” kata Ardi pada Jumat (27/3/2026).
Di sisi lain, persoalan nafkah juga turut dibahas. Pihak Insanul Fahmi meminta agar besaran nafkah anak ditentukan langsung oleh majelis hakim, sementara untuk nafkah istri tidak diajukan dalam mediasi tersebut.
“Untuk nafkah anak, akan dimohonkan penetapannya kepada hakim. Sedangkan nafkah istri tidak dibahas dalam mediasi,” jelas Ardi.
Meski demikian, pihak Wardatina Mawa sempat mengajukan tuntutan nafkah mut’ah dan iddah sebesar Rp100 juta. Menanggapi hal itu, Insanul Fahmi memilih untuk menerima dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada hakim.
“Tuntutannya dihitung dari 100 hari dikali Rp1 juta, total Rp100 juta. Nanti hakim yang akan memutuskan dalam perkara ini,” ujar Ardi.
Insanul Fahmi menegaskan akan menghormati apapun putusan yang diambil majelis hakim. Ia juga berharap proses perceraian ini dapat segera selesai tanpa berlarut-larut, demi kebaikan bersama, terutama untuk anak mereka.
“Semoga semuanya berjalan baik dan tidak berkepanjangan. Apapun hasilnya nanti, yang terpenting adalah yang terbaik, apalagi untuk anak,” tutupnya.







