TANGSELXPRESS– Sebuah surat terkait dugaan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022 beredar di publik. Surat tersebut diduga ditandatangani oleh direksi PT Pelita Reliance International Hospital, perusahaan yang menaungi dan mengoperasikan jaringan Eka Hospital.
Kemunculan surat itu menimbulkan pertanyaan karena pada tahun yang sama tengah berlangsung sengketa hukum di Pengadilan Jakarta Utara antara para pemegang saham minoritas dengan pemegang saham mayoritas pada kedua rumah sakit tersebut.
RSIA Family kini dikenal sebagai Eka Hospital Pluit, sedangkan RSIA Grand Family menjadi Eka Hospital PIK, sebelumnya rumah sakit yang jadi sengketa dahulu didirikan oleh sejumlah dokter dengan harapan dapat menjadi wadah kerja sama sekaligus persiapan menghadapi masa pensiun. Namun, persoalan muncul setelah ada pemegang saham yang cukup besar yakni Jonny Herman dan Ardion Herman menjual kepemilikan saham mereka kepada Perseroan PT Dua Bersaudara Bahagia. Yang mana kemudian transaksi itu memicu sengketa hukum di antara para pemegang saham.
“Jika surat yang beredar itu terbukti benar, patut diduga sudah ada perencanaan yang matang untuk menyingkirkan pemegang saham minoritas yang rata-rata memiliki saham 0,5 %, 1 % s/d 2% dari dua rumah sakit tersebut untuk diambil alih oleh raksasa Eka Hospital.” kata R. Primaditya Wirasandi, Kuasa salah satu pemegang saham minoritas, Andry Tangkilisan.
Menurut R. Primaditya Wirasandi selaku Senior Partner sekaligus Deputy Managing Partners dari Lucas SH & Partners, surat yang ditandatangani oleh Rina Setiawati selaku Direktur PT Pelita Reliance International Hospital dan Kosim Sutiono selaku Komisaris itu memuat komitmen PT Pelita Reliance International Hospital untuk mempertahankan kesepakatan transaksi jual beli saham dengan PT Dua Bersaudara Bahagia, dimana PT Pelita Reliance International Hospital merupakan badan usaha yang menaungi dan mengoperasikan jaringan rumah sakit Eka Hospital.
Persoalannya, saham-saham yang disebut dalam surat itu masih dalam status sengketa di pengadilan namun tetap ditransaksikan. Primaditya menjelaskan, ketika surat tersebut dibuat, gugatan yang berkaitan dengan hak pemegang saham minoritas telah berjalan. Transaksi tetap dipertahankan meskipun terdapat persoalan hukum terkait pelanggaran hak pre-emptive terhadap pemegang saham minoritas.
“Saya menduga surat tersebut pasti ada kaitannya dengan pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 20 Oktober 2026,” ujarnya.
Tiga Putusan PK Mahkamah Agung Dipersoalkan
Primaditya juga mempersoalkan pelaksanaan kedua rapat tersebut. Menurut dia, RUPST dan RUPSLB itu diduga bertentangan dengan tiga putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung, yakni Putusan Nomor 670 PK/PDT/2026, Nomor 471 PK/PDT/2026, dan Nomor 872 PK/PDT/2026.
Dalam putusan-putusan tersebut, peralihan saham kepada PT Dua Bersaudara Bahagia pada 2020 dinyatakan tidak sah. Mahkamah Agung juga memerintahkan pemulihan kepemilikan saham PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera ke posisi sebelum transaksi dilakukan. Hal ini sudah disampaikan kepada pimpinan Rapat yakni Rina Setiawati, namun tetap tidak dihiraukan.
“Terkait hal ini, kami telah meminta Ditjen AHU Kementerian Hukum RI untuk memblokir segala perubahan-perubahan akta yang dimohonkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak, dan mengembalikan hak-hak para pemegang saham minoritas sesuai dengan Putusan PK Mahkamah Agung RI.”
“Walaupun saat ini telah ada putusan yang memenangkan pemegang saham minoritas, kepengurusan PT Pluit Mas Bahagia Sejahtera dan PT Family Bahagia Sejahtera yang saat ini dikuasai oleh PT Pelita Reliance International Hospital (Eka Hospital), tetap menjalankan kegiatan tanpa menghiraukan hak-hak Klien kami yang seharusnya dipulihkan berdasarkan putusan PK Mahkamah Agung RI yang telah berkekuatan hukum tetap” katanya.
Pihak Eka Hospital telah dikonfirmasi terkait beredarnya surat yang diduga berkaitan dengan transaksi saham RSIA Family dan RSIA Grand Family pada 2022.
Saat dimintai konfirmasi, Head of Corporate Communication Eka Hospital, Nathalie Saacke, mengatakan bahwa persoalan tersebut masih dalam pembahasan dan koordinasi dengan tim legal perusahaan. “Saat ini masih dalam diskusi dan koordinasi dengan pihak legal kami. Belum ada yang bisa kami sampaikan ke media. Selanjutnya akan kami kabari lebih lanjut,” ucapnya. Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Eka Hospital mengenai substansi surat maupun dugaan transaksi saham tersebut.







