TANGERANG SELATAN – Selebgram Lisa Mariana alias LM tidak ditahan penyidik Polda Jawa Barat meski sebelumnya dijemput paksa pada Kamis, 4 Desember 2025, terkait kasus dugaan video porno. Penjemputan itu dilakukan setelah selebgram tersebut dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.
Usai menjalani pemeriksaan intensif, Lisa langsung kembali aktif di media sosial. Kuasa hukumnya, Johnboy Nababan, membenarkan bahwa kliennya hanya dimintai keterangan karena alat bukti dalam kasus ini masih dalam proses verifikasi.
“Lisa enggak ditahan, cuma diminta keterangan. Karena bukti-buktinya masih perlu diuji,” kata Johnboy, dikutip Jumat, 5 Desember 2025.
Ia menjelaskan pemeriksaan terhadap Lisa berlangsung panjang, dari pukul 15.00 WIB hingga 05.00 WIB, dengan total 37 pertanyaan yang diajukan penyidik. Johnboy juga menyebut Lisa berpeluang kembali ke Jakarta setelah pemeriksaan tersebut.
Penjemputan paksa terhadap Lisa turut dibenarkan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan. Menurutnya, langkah itu terpaksa diambil karena Lisa dua kali tidak memenuhi panggilan.
“Sehingga kita melakukan upaya penangkapan ini untuk memenuhi proses penyidikan yang dilakukan di Polda Jabar,” ujar Hendra.
Meski tidak ditahan, Hendra menegaskan bahwa Lisa Mariana telah resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
“Ya, sudah ditetapkan sebagai tersangka. Otomatis kita sudah memiliki dua alat bukti yang cukup untuk bisa menahan yang bersangkutan,” tambahnya.







