TANGSELXPRESS – Kasus kematian Brigadir J kini menyeret empat tersangka. Setelah sebelumnya Bharada E dan Brigadir RR yang ditetapkan sebagai tersangka, kini dua tersangka baru resmi ditetapkan oleh pihak kepolisian. Kedua tersangka baru tersebut adalah KM dan juga Irjen Ferdy Sambo.
“Pada keempat tersangka disangkakan Pasal 340 subsider 338 jo Pasal 55 dan 56 KUHP,” terang Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Agus menyatakan bahwa pasal yang disangkakan kepada tersangka adalah pembunuhan berencana dengan hukuman maksimal hukuman mati, seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun penjara.
“Peran Bharada E menembak Brigadir J, Brigadir RR turut menyaksikan. Demikian tersangka KM turut menyaksikan, sementara Irjen FS menyuruh menembak dan menskenario seolah-olah ada tembak menembak,” ujarnya.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo telah mengumumkan tersangka baru dalam kasus kematian Brigadir J.
“Setelah tim khusus bekerja, maka Irjen Pol Ferdy Sambo (FS) ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini (kematian Brigadir J),” kata Kapolri.
Untuk motif tersangka, Kapolri mengungkapkan jika Timsus masih mendalami kasus tersebut dengan meminta keterangan dari saksi-saksi seperti istri Irjen FS.
“Bahwa hasil dari Timsus setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) tidak ada tembak-menembak,” jelasnya.