TANGSELXPRESS – Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya, khususnya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga serta masyarakat luas yang terdampak akibat perbuatan saya.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya, Arman Hanis terkait permintaan maaf kliennya tersebut di Jakarta, Kamis (11/8/2022) malam.
Peristiwa tewasnya Brigadir J di tangan Bharada E itu sempat menuai polemik karena ada kejanggalan kronologi. Awalnya, pihak kepolisian mengatakan terjadi baku tembak sesama polisi di rumah dinas Ferdy Sambo. Namun, hal yang sebenarnya terjadi adalah penembakan yang telah direncanakan.
“Yang memberikan infomasi yang tidak benar, serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga. Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat ini yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawabkan,” ujar Arman.
Arman mengungkapkan jika dugaan pembunuhan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap ajudannya itu semata-mata hanya karena ingin melindungi keluarganya.
“Saya adalah kepala keluarga dan murni niat saya untuk menjaga dan melindungi marwah dan kehormatan keluarga yang sangat saya cintai,” terangnya.
Permohonan maaf Ferdy Sambo secara khusus ditujukan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan juga institusi Polri.
“Kepada institusi yang saya banggakan, Polri, dan khususnya kepada bapak Kapolri yang sangat saya hormati, saya memohon maaf dan secara khusus kepada sejawat Polri yang memperoleh dampak langsung dari kasus ini saya memohon maaf,” tambah Arman secara jelas dalam menyampaikan pernyataan permohonan maaf dari kliennya, Ferdy Sambo.
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Timsus Polri menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. Mantan Kadiv Propam itu menyuruh Bharada E untuk menembak Brigadir J dan menskenario seolah-olah telah terjadi baku tembak di rumah dinasnya.
“Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J. Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS,” kata Listyo di Rupatama Mabes Polri, Selasa (9/8/2022).
Polri telah menerapkan pasal 340 KUHP subsider 338 juncto 55 dan 56 kepada Irjen Ferdy Sambo dengan ancaman maksimal hukuman mati. Selain Ferdy Sambo, tiga tersangka lain yang turut terlibat dalam tewasnya Brigadir J adalah Bharada E, Bripka RR, dan KM.