• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home DUNIA KAMPUS

JAMSOSTEK Sebagai Bentuk Perlindungan Sosial Tenaga Kerja  di Indonesia 

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Mei 30, 2026
in DUNIA KAMPUS
Reading Time: 7min read
JAMSOSTEK Sebagai Bentuk Perlindungan Sosial Tenaga Kerja  di Indonesia 

Aktivitas pelayanan publik di Kantor PT.Jamsostek Cabang Grogol,Jakarta Barat,Rabu (25/8). Dirut Hotbonar Sinaga menyatakan PT Jamsostek telah menyimpan dana lebih dari Rp6 miliar milik peserta yang alamat dan kepemilikannya tidak jelas atau tak bertuan.Untuk itu dalam waktu dekat ini pihaknya akan segera mengumumkan kepada publik dan membuka pelayanan pengurusan terhadap dana milik peserta yang selama ini tidak dilanjutkan atau tidak diurus. MI/ROMMY PUJIANTO

226
SHARES
2.7k
VIEWS

JAMINAN Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK) merupakan program perlindungan sosial  yang bertujuan memberikan jaminan kesejahteraan dan perlindungan kepada tenaga kerja  terhadap berbagai risiko yang dapat terjadi selama bekerja, seperti kecelakaan kerja, kematian,  dan hari tua. Artikel ini membahas pengertian, sejarah perkembangan, dasar hukum, program program, manfaat, serta tantangan dalam pelaksanaan JAMSOSTEK di Indonesia.

Metode  yang digunakan adalah studi literatur dengan mengkaji berbagai sumber yang berkaitan dengan  jaminan sosial ketenagakerjaan. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa JAMSOSTEK  memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja, memberikan rasa aman  dalam bekerja, serta mendukung produktivitas dan hubungan industrial yang harmonis. 

Namun, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, seperti rendahnya kepatuhan  perusahaan dalam mendaftarkan pekerja dan belum optimalnya perlindungan bagi pekerja  sektor informal. Oleh karena itu, diperlukan peningkatan pengawasan, sosialisasi, serta  pengembangan layanan yang lebih efektif agar manfaat program dapat dirasakan oleh seluruh  tenaga kerja di Indonesia. 

Pendahuluan 

Tenaga kerja merupakan aset penting dalam pembangunan ekonomi suatu negara.  Setiap hari jutaan pekerja menjalankan berbagai aktivitas untuk mendukung proses produksi  barang dan jasa. Namun, dalam menjalankan pekerjaannya, tenaga kerja tidak terlepas dari  berbagai risiko seperti kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja, kehilangan pekerjaan, hingga  risiko kematian. Risiko-risiko tersebut dapat berdampak pada hilangnya sumber pendapatan  dan menurunnya kesejahteraan pekerja beserta keluarganya. 

Sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap risiko tersebut, pemerintah  Indonesia mengembangkan sistem jaminan sosial bagi tenaga kerja yang dikenal dengan  Jaminan Sosial Tenaga Kerja (JAMSOSTEK). Program ini hadir sebagai bentuk tanggung 

jawab negara dalam memberikan perlindungan sosial dan ekonomi kepada pekerja agar  tetap memiliki jaminan kesejahteraan ketika menghadapi berbagai risiko selama masa kerja. Dalam perkembangannya, JAMSOSTEK mengalami transformasi menjadi BPJS  Ketenagakerjaan yang memiliki cakupan perlindungan lebih luas. Kehadiran program ini  menjadi salah satu instrumen penting dalam menciptakan rasa aman bagi pekerja sekaligus  meningkatkan produktivitas dan kualitas sumber daya manusia Indonesia.

Pengertian dan Tujuan JAMSOSTEK 

JAMSOSTEK adalah program perlindungan sosial yang memberikan jaminan  kepada tenaga kerja dalam bentuk pelayanan maupun santunan uang ketika mengalami  risiko tertentu yang berhubungan dengan pekerjaan. Program ini dirancang untuk  memberikan perlindungan terhadap risiko sosial dan ekonomi yang dapat mengurangi atau  menghilangkan penghasilan pekerja. 

Tujuan utama JAMSOSTEK adalah menjamin kesejahteraan tenaga kerja dan  keluarganya melalui penyediaan perlindungan sosial yang berkelanjutan. Selain itu,  program ini bertujuan meningkatkan rasa aman dalam bekerja sehingga pekerja dapat lebih  fokus dan produktif dalam menjalankan tugasnya. 

BACA JUGA :  Pelatihan Etos Kerja bagi Siswa SMK sebagai Upaya Peningkatan Kesiapan Kerja di Era Industri Modern 

Bagi perusahaan, keberadaan JAMSOSTEK juga memberikan manfaat karena dapat  menciptakan hubungan kerja yang lebih harmonis. Pekerja yang merasa terlindungi  cenderung memiliki loyalitas yang lebih tinggi serta memberikan kontribusi yang lebih baik  terhadap pencapaian tujuan perusahaan. 

Sejarah Perkembangan JAMSOSTEK di Indonesia 

Perlindungan sosial bagi tenaga kerja di Indonesia telah berkembang melalui  berbagai tahap. Pada masa awal, perlindungan tenaga kerja masih terbatas dan hanya  mencakup sebagian kecil pekerja. Kemudian pemerintah membentuk program Asuransi  Sosial Tenaga Kerja (ASTEK) pada tahun 1977 sebagai langkah awal penyelenggaraan  jaminan sosial bagi pekerja. 

Perkembangan penting terjadi dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 3  Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Melalui undang-undang tersebut,  program JAMSOSTEK menjadi sistem perlindungan sosial yang wajib diikuti oleh  perusahaan dan tenaga kerja yang memenuhi persyaratan. 

Seiring meningkatnya kebutuhan perlindungan sosial yang lebih luas, pemerintah  kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan 

Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS). Melalui kebijakan ini, PT JAMSOSTEK  bertransformasi menjadi BPJS Ketenagakerjaan yang mulai beroperasi pada tahun 2014.  Transformasi tersebut bertujuan memperluas cakupan perlindungan bagi seluruh pekerja,  baik pekerja formal maupun informal. 

Program-Program JAMSOSTEK

Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) 

Jaminan Kecelakaan Kerja merupakan program yang memberikan perlindungan  kepada pekerja yang mengalami kecelakaan selama bekerja atau menderita penyakit  akibat hubungan kerja. 

Manfaat yang diberikan meliputi: 

1) Biaya pengobatan dan perawatan. 

2) Santunan sementara selama tidak mampu bekerja. 

3) Santunan cacat tetap. 

4) Rehabilitasi medis. 

5) Santunan kematian akibat kecelakaan kerja. 

Program ini memiliki peran penting dalam menjaga keberlangsungan kehidupan  pekerja ketika mengalami musibah yang berhubungan dengan pekerjaan. B. Jaminan Kematian (JKM) 

Jaminan Kematian diberikan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia bukan  akibat kecelakaan kerja. 

Manfaat yang diberikan meliputi: 

1) Santunan kematian. 

2) Biaya pemakaman. 

3) Santunan berkala kepada keluarga yang ditinggalkan. 

Program ini bertujuan membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang  kehilangan sumber nafkah utama. 

Jaminan Hari Tua (JHT) 

Jaminan Hari Tua merupakan program yang memberikan manfaat berupa akumulasi  iuran beserta hasil pengembangannya. 

Dana JHT dapat dimanfaatkan ketika peserta: 

1) Memasuki usia pensiun. 

2) Mengalami cacat total tetap. 

3) Meninggal dunia.

4) Memenuhi persyaratan tertentu sesuai ketentuan yang berlaku. 

Melalui program ini, pekerja memiliki tabungan jangka panjang yang dapat  digunakan untuk menunjang kehidupan setelah tidak lagi bekerja. 

BACA JUGA :  Strategi Penganggaran: Kunci Penyelamat Ritel Modern di Tengah Badai Ketidakpastian Ekonomi

Peran JAMSOSTEK dalam Meningkatkan Kesejahteraan Pekerja

Keberadaan JAMSOSTEK memberikan manfaat yang sangat besar bagi tenaga kerja  Indonesia. Program ini tidak hanya berfungsi sebagai alat perlindungan sosial, tetapi juga  menjadi instrumen peningkatan kesejahteraan pekerja. 

Dengan adanya jaminan sosial, pekerja memperoleh kepastian bahwa mereka akan  mendapatkan bantuan ketika mengalami risiko kerja. Kepastian tersebut mampu  mengurangi kecemasan pekerja sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih fokus dan  produktif. 

Selain memberikan manfaat kepada pekerja, JAMSOSTEK juga menguntungkan  perusahaan. Lingkungan kerja yang memberikan perlindungan kepada tenaga kerja akan  meningkatkan kepercayaan dan loyalitas pekerja terhadap perusahaan. Pada akhirnya  kondisi tersebut dapat meningkatkan produktivitas serta menurunkan tingkat pergantian  tenaga kerja. 

Dalam perspektif yang lebih luas, JAMSOSTEK turut mendukung pembangunan  ekonomi nasional karena mampu menjaga daya beli masyarakat dan mengurangi dampak  sosial akibat kehilangan pendapatan. 

Studi Kasus dan Tantangan Pelaksanaan 

Meskipun manfaat JAMSOSTEK sangat besar, pelaksanaannya masih menghadapi  berbagai tantangan. Salah satu permasalahan yang sering ditemukan adalah masih adanya  perusahaan yang belum mendaftarkan seluruh pekerjanya ke dalam program BPJS  Ketenagakerjaan. 

Sebagai contoh, beberapa kasus yang diberitakan media menunjukkan adanya  pekerja yang mengalami kecelakaan kerja namun tidak memperoleh perlindungan maksimal  karena belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Kondisi tersebut  menunjukkan bahwa kepatuhan perusahaan masih menjadi tantangan utama dalam  implementasi program jaminan sosial. 

Selain itu, pekerja sektor informal seperti pedagang kecil, petani, nelayan, dan  pekerja lepas masih menghadapi kendala dalam mengakses program jaminan sosial. 

Rendahnya tingkat pemahaman mengenai manfaat program serta keterbatasan kemampuan  membayar iuran menjadi faktor yang memengaruhi rendahnya tingkat kepesertaan  kelompok tersebut. 

Upaya Peningkatan Efektivitas Program 

Untuk meningkatkan efektivitas program jaminan sosial tenaga kerja, diperlukan  kerja sama antara pemerintah, perusahaan, dan pekerja. 

Pemerintah perlu memperkuat pengawasan terhadap perusahaan yang belum memenuhi  kewajiban kepesertaan serta meningkatkan sosialisasi mengenai pentingnya jaminan sosial.  Selain itu, inovasi layanan digital perlu terus dikembangkan agar masyarakat semakin  mudah mengakses informasi dan layanan BPJS Ketenagakerjaan. 

Perusahaan juga harus memandang program jaminan sosial sebagai investasi jangka  panjang dalam pengelolaan sumber daya manusia. Dengan memberikan perlindungan yang  memadai, perusahaan dapat memperoleh tenaga kerja yang lebih produktif dan loyal. Di sisi lain, pekerja perlu meningkatkan kesadaran terhadap hak dan kewajiban mereka  sebagai peserta program jaminan sosial. Pemanfaatan layanan digital yang tersedia dapat  membantu pekerja memantau status kepesertaan dan pembayaran iuran secara mandiri. 

BACA JUGA :  PMKM Unpam: Pembukuan dalam Kelangsungan Bisnis untuk Memudahkan Mengatur Keuangan

Kesimpulan 

JAMSOSTEK merupakan salah satu bentuk perlindungan sosial yang sangat penting  bagi tenaga kerja di Indonesia. Program ini memberikan perlindungan terhadap berbagai  risiko pekerjaan melalui Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari  Tua. Dalam perkembangannya, JAMSOSTEK telah bertransformasi menjadi BPJS  Ketenagakerjaan yang memiliki cakupan perlindungan lebih luas dan modern. 

Keberadaan program jaminan sosial tidak hanya memberikan manfaat bagi pekerja  dan keluarganya, tetapi juga mendukung produktivitas perusahaan serta stabilitas  perekonomian nasional. Oleh karena itu, peningkatan kepatuhan perusahaan, perluasan  perlindungan bagi pekerja sektor informal, dan peningkatan kesadaran masyarakat  mengenai pentingnya jaminan sosial perlu terus dilakukan agar tujuan mewujudkan  kesejahteraan tenaga kerja dapat tercapai secara optimal.

Daftar Pustaka 

Asyhadie, Z. (2013). Hukum Kerja: Hukum Ketenagakerjaan Bidang Hubungan Kerja.  Jakarta: PT RajaGrafindo Persada. 

Bentuk, S., & Di, A. (2005). Jaminan sosial tenaga kerja (jamsostek ) sebagai salah satu  bentuk asuransi. 

Feberina, A., Dengo, S., & Kolondom, H. F. (2016). IMPLEMENTASI PROGRAM  JAMINAN SOSIAL KETENAGAKERJAAN DI KOTA MANADO.  https://ejournal.unsrat.ac.id/index.php/JAP/article/view/13678 

Hariani, A. (2026). Dewas BPJS Ketenagakerjaan Ungkap 4,9 Juta Perusahaan Belum  Daftarkan Pekerja, Ini Sanksinya!  

https://www.pajak.com/ekonomi/korporasi/dewas-bpjs-ketenagakerjaan-ungkap49- juta-perusahaan-belum-daftarkan-pekerja-ini-sanksinya/ 

Hidayah, N., & Santoso, B. (2022). Pengaruh Kualitas Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan  Terhadap Kepuasan Peserta di Indonesia. Jurnal Manajemen dan Kebijakan Publik,  4(2), 118-129. 

Kartika Dewi, R., & Esti Pratiwi, I. (2022). Sanksi Perusahaan yang Tidak Daftarkan  Karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan untuk Dapat BSU.  https://www.kompas.com/tren/read/2022/10/04/090500065/sanksi 

perusahaanyang-tidak-daftarkan-karyawannya-ke-bpjs-ketenagakerjaan Khairi, F., Husaini, M., Studi, P., Publik, A., Tinggi, S., & Administrasi, I. (n.d.).  KETENAGAKERJAAN PADA MALL PELAYANAN PUBLIK KABUPATEN  HULU SUNGAI UTARA. 260–264.  

Marlinah, H. (2021). Peluang dan Tantangan Hubungan Industrial di Indonesia pada Era  Kehidupan Baru (New Normal). Jurnal Ekonomi, 26(2), 205-218. 

Perwira, D. (2003). Tenaga Kerja Melalui Sistem Jaminan Sosial : Pengalaman Indonesia  Sistem Jaminan Sosial : Pengalaman Indonesia. 

Republik Indonesia. (2011). Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan  Penyelenggara Jaminan Sosial. Jakarta: Sekretariat Negara.  

Tahunan, L., & Report, A. (n.d.). 

Better and Stronger. Workers, I. (n.d.). No Title. 

Zain, E. M., & Sofia, S. (n.d.). No Title.

 

Penulis:

Berliana Febrianty 231010500828

Maria Belen 231010500700

Renita Yulia Putri 231010500826

Rika Nurmala 231010500816

Shisi Oliva 231010500549

Siti Salsabilah 231010500739

Sutiyani 231010500708

Mahasiswa Universitas Pamulang

Tags: BPJS Ketenagakerjaanjaminan sosialJAMSOSTEKkesejahteraan pekerjaTenaga Kerja
Previous Post

Mahasiswa Universitas Pamulang Tingkatkan Literasi Keuangan Anak Melalui Edukasi Kebutuhan dan Keinginan

Next Post

Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung

Related Posts

Bukan Tidak Pintar, Cuma Takut Bicara: Ketika Pengetahuan Tidak Sejalan dengan Kepercayaan Diri
DUNIA KAMPUS

Public Speaking sebagai Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Prestasi Mahasiswa

Oktober 21, 2026
2.3k
Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?
DUNIA KAMPUS

Banyak Views, Sedikit Respons: Apakah Cara Berbicara Menentukan Keberhasilan Public Speaking di Era Digital?

Oktober 21, 2026
2.4k
Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat
DUNIA KAMPUS

Kekurangan atau Kelebihan Karyawan? Pentingnya Perencanaan SDM yang Tepat

Oktober 21, 2026
2.4k
Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi
DUNIA KAMPUS

Public Speaking: Kunci Meningkatkan Kepercayaan Diri dan Kemampuan Berkomunikasi

Oktober 21, 2026
2.4k
Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?
DUNIA KAMPUS

Tinggal Scan, Uang Berkurang: Apakah Kemudahan Pembayaran Digital Membuat Kita Lebih Boros?

Oktober 21, 2026
2.4k
Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda
DUNIA KAMPUS

Cicilan Murah, Masa Depan Mahal: Paylater dan Literasi Keuangan Anak Muda

Oktober 21, 2026
2.1k
Next Post
Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung

Lewat LinkUMKM BRI, Zdrink Kembangkan Minuman Cokelat Instan Berbahan Kakao Khas Lampung

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com