• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Dua Tersangka Kasus Video Injak Al-Qur’an Resmi Ditahan, Proses Hukum Berlanjut

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 14, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 3min read
Dua Tersangka Kasus Video Injak Al-Qur’an Resmi Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
277
SHARES
2.4k
VIEWS

LEBAK – Dua tersangka kasus video viral dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial NL dan MT resmi dititipkan di Lapas Kelas III Rangkasbitung pada Senin, 14 April 2026.

Keduanya tiba sekitar pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam rekaman yang beredar, NL dan MT terlihat didampingi keluarga saat memasuki area lapas sebelum diserahkan kepada petugas.

Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Indra Faizal, membenarkan bahwa kedua tersangka telah diterima sebagai tahanan titipan.

“Penitipan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status NL dan MT saat ini masih sebagai tahanan titipan dari Polres Lebak untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sesuai ketentuan, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Terbang ke Swiss, Ridwan Kamil Ajukan Cuti 10 Hari ke Kemendagri

Kasus ini sebelumnya memicu reaksi luas di masyarakat setelah video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Penempatan kedua tersangka di lapas diharapkan dapat memperlancar proses hukum sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.

Tags: Viral video Sumpah Injak Al-Qur’an
Previous Post

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Memanas, Terduga Pelaku Minta Maaf di Hadapan Mahasiswa

Next Post

Heboh Soal Laptop dan Alat Makan, BGN Tegaskan Anggaran MBG Masih Wajar

Related Posts

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas
HUKUM

Beredar Surat Transaksi Eka Hospital Tahun 2022, Diduga Berkaitan dengan Upaya Menggeser Pemegang Saham Minoritas

Oktober 22, 2026
2.4k
Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Next Post
Heboh Soal Laptop dan Alat Makan, BGN Tegaskan Anggaran MBG Masih Wajar

Heboh Soal Laptop dan Alat Makan, BGN Tegaskan Anggaran MBG Masih Wajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com