LEBAK – Dua tersangka kasus video viral dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial NL dan MT resmi dititipkan di Lapas Kelas III Rangkasbitung pada Senin, 14 April 2026.
Keduanya tiba sekitar pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam rekaman yang beredar, NL dan MT terlihat didampingi keluarga saat memasuki area lapas sebelum diserahkan kepada petugas.
Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Indra Faizal, membenarkan bahwa kedua tersangka telah diterima sebagai tahanan titipan.
“Penitipan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Ia menjelaskan, status NL dan MT saat ini masih sebagai tahanan titipan dari Polres Lebak untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sesuai ketentuan, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.
Kasus ini sebelumnya memicu reaksi luas di masyarakat setelah video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Penempatan kedua tersangka di lapas diharapkan dapat memperlancar proses hukum sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
© 2022 TangselXpress.com