• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home TANGERANG RAYA BANTEN

Dua Tersangka Kasus Video Injak Al-Qur’an Resmi Ditahan, Proses Hukum Berlanjut

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 14, 2026
in BANTEN, NEWS
Reading Time: 3min read
Dua Tersangka Kasus Video Injak Al-Qur’an Resmi Ditahan, Proses Hukum Berlanjut
277
SHARES
2.4k
VIEWS

LEBAK – Dua tersangka kasus video viral dugaan penistaan agama di Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak, berinisial NL dan MT resmi dititipkan di Lapas Kelas III Rangkasbitung pada Senin, 14 April 2026.

Keduanya tiba sekitar pukul 11.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat kepolisian. Dalam rekaman yang beredar, NL dan MT terlihat didampingi keluarga saat memasuki area lapas sebelum diserahkan kepada petugas.

Kepala Sub Seksi Admisi dan Orientasi Lapas Kelas III Rangkasbitung, Indra Faizal, membenarkan bahwa kedua tersangka telah diterima sebagai tahanan titipan.

“Penitipan ini merupakan bagian dari mekanisme penegakan hukum yang berlaku,” ujarnya.

Ia menjelaskan, status NL dan MT saat ini masih sebagai tahanan titipan dari Polres Lebak untuk kepentingan penyidikan lanjutan. Sesuai ketentuan, masa penahanan awal berlangsung selama 20 hari dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik sebelum berkas perkara dilimpahkan ke pengadilan.

BACA JUGA :  Gempa Magnitudo 6,2 Guncang Aceh Selatan, Tidak Berpotensi Tsunami

Kasus ini sebelumnya memicu reaksi luas di masyarakat setelah video yang memperlihatkan dugaan pemaksaan sumpah dengan menginjak Al-Qur’an viral di media sosial.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami motif di balik aksi tersebut. Penempatan kedua tersangka di lapas diharapkan dapat memperlancar proses hukum sekaligus menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.

Tags: Viral video Sumpah Injak Al-Qur’an
Previous Post

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di FH UI Memanas, Terduga Pelaku Minta Maaf di Hadapan Mahasiswa

Next Post

Heboh Soal Laptop dan Alat Makan, BGN Tegaskan Anggaran MBG Masih Wajar

Related Posts

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan
ADVERTORIAL

Tumbuh dari Usaha Sederhana, BRILink Agen Nilam Sari Kini Kelola 15 Gerai di Medan

Oktober 22, 2026
2.4k
Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
Next Post
Heboh Soal Laptop dan Alat Makan, BGN Tegaskan Anggaran MBG Masih Wajar

Heboh Soal Laptop dan Alat Makan, BGN Tegaskan Anggaran MBG Masih Wajar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com