• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Praktisi Hukum Sebut Kasus Asiang Momentum Penguatan MA sebagai Benteng Terakhir Keadilan

asyari by asyari
Maret 10, 2025
in HUKUM
Reading Time: 1min read
Asiang Gugat JACCS MPM Finance ke MA: Semoga Pak Sandiaga Uno Tahu
71
SHARES
158
VIEWS

TANGSELXPRESS – Langkah hukum kasasi yang dilakukan Asiang warga Medan Sumatera Utara menjadi momentum penguatan Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.

Praktisi Hukum Perdata, Wahyu Sakti Awan mengatakan, kasasi Asiang menjadi ujian bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA).

“Sebab dilihat dari runutan kasusnya, ada banyak kejanggalan,” kata Wahyu Sakti kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

Menurutnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan Tinggi Jaksel (Jakarta Selatan), sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dilayangkan Asiang.

“Padahal bukti-bukti yang dilayangkan Asiang sejatinya kuat,” ujarnya.

Terlebih, ada pernyataan mengaku bersalah dari oknum kedua perusahaan yang digugat, yang ditandatangani di depan notaris.

“Semestinya hakim bisa mempertimbangkan bukti-bukti tadi,” ujar Sakti.

BACA JUGA :  Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi BTS

Meski demikian, Sakti melihat masih ada harapan karena dia yakin para hakim di MA bisa memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana.

Apalagi, Presiden Prabowo Subianto, pernah pidato di MA, yang secara tegas telah menyatakan bahwa hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara.

“Keadilan adalah tuntutan setiap warga negara,” kata Sakti menyitir penggalan orasi Prabowo beberapa waktu lalu di MA.

Sakti kembali mengingatkan kasus ini bisa jadi momentum untuk menegakkan keadilan. “Dan ini jadi ujian bagi MA dan Prabowo,” pungkasnya.

Diketahui, terjadu gugatan hukum Asiang dengan perusahaan leasing JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, serta PT Winata Jaya Sentosa.

BACA JUGA :  Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana

JACCS merupakan perusahaan jasa keuangan asal Jepang dengan spesialisasi pada penjualan kredit, kemudian bergabung bersama MPM yang terafiliasi dengan Saratoga Investama, perusahaan milik Sandiaga Uno.

Sedangkan PT Winata Jaya Sentosa bergerak di bidang jasa penagihan. (*)

Tags: Langkah hukum kasasimomentum
Previous Post

Polisi Bekuk Pelaku Pembunuhan Ibu dan Anak Dalam Toren

Next Post

Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan

Related Posts

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Mendekam di Sel Isolasi Lapas Tangerang
HUKUM

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Mendekam di Sel Isolasi Lapas Tangerang

Oktober 10, 2026
2.5k
Keroyok Pegawai FIFGROUP, Dua Pria Divonis 2 Tahun Penjara
HUKUM

Keroyok Pegawai FIFGROUP, Dua Pria Divonis 2 Tahun Penjara

Oktober 9, 2026
2.4k
Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa, Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor
PENDIDIKAN

Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa, Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

September 18, 2026
2.4k
Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya: KPKNL Harus Jelaskan Dasar Hukum Lelang Aset Andri Tedjadharma
HUKUM

RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Menjadi Alat Merampas Hak Masyarakat

September 13, 2026
2.5k
Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya: KPKNL Harus Jelaskan Dasar Hukum Lelang Aset Andri Tedjadharma
HUKUM

Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya: KPKNL Harus Jelaskan Dasar Hukum Lelang Aset Andri Tedjadharma

September 13, 2026
2.4k
Next Post
Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan

Perkuat Ketahanan Sosial Masyarakat, BRI Group Berbagi 100.000 Paket Sembako Bagi di Bulan Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com