JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinilai berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika telah menimbulkan korban dan kegaduhan di masyarakat.
Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Ade Saptomo, menjelaskan bahwa hukum tidak dapat menjangkau sesuatu yang masih sebatas ide atau imajinasi. Namun, ketika sudah diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, maka hukum dapat diberlakukan.
“Kalau gagasan, ide, itu masih di dalam imajinasi, hukum tidak bisa menjangkau. Hukum baru bisa menjangkau ketika itu diwujudkan dalam perbuatan konkret,” ujarnya.
Dalam konteks kasus ini, percakapan di dalam grup yang berisi konten bermuatan pelecehan dinilai sudah masuk kategori perbuatan konkret karena dapat dilihat, disaksikan, dan berdampak di dunia nyata.
Ade juga menyoroti bahwa percakapan tersebut terjadi dalam sebuah komunitas, sehingga terdapat unsur tanggung jawab kolektif, termasuk peran pihak yang memimpin dan anggota di dalamnya. Ia menegaskan bahwa institusi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.
“Kalau itu terjadi dalam komunitas, apalagi menyebut identitas institusi seperti universitas, maka tanggung jawab pertama ada pada institusi untuk menegakkan tata tertibnya,” jelasnya.
Ia menambahkan, pihak kampus dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan internal, mulai dari ringan hingga berat, guna menjaga integritas lembaga.
Dari sisi lain, Ade menilai penggunaan media sosial membuat kasus ini semakin kompleks. Meski awalnya bersifat tertutup, penyebaran ke ruang publik menjadikan konten tersebut memiliki dampak sosial yang luas.
“Media sosial itu milik publik. Ketika konten itu menyebar dan menimbulkan kegaduhan, berarti sudah ada pelanggaran nilai-nilai sosial dan budaya,” katanya.
Secara hukum pidana, kasus ini dapat diproses apabila terdapat korban yang dirugikan dan mengajukan pengaduan. Ia menyebut, keberadaan korban menjadi indikator penting dalam penegakan hukum.
“Kalau sudah ada korban, maka hukum pidana bisa menjangkau, tetapi tetap harus ada pengaduan,” ujarnya.
Tak hanya pelaku dalam percakapan, Ade juga menyoroti pihak yang membocorkan isi chat ke publik. Menurutnya, tindakan tersebut juga bisa berpotensi melanggar hukum, tergantung pada niat dan dampak yang ditimbulkan.
“Kalau menimbulkan kegaduhan dan bersifat merugikan atau destruktif, itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ITE,” tegasnya.
Ia menekankan bahwa dampak di masyarakat menjadi ukuran utama dalam menilai pelanggaran. Mengingat karakter masyarakat Indonesia yang komunal, penyebaran informasi sensitif di media sosial dapat dengan cepat meluas dan memicu reaksi besar.
“Media sosial tidak terikat ruang dan waktu. Sekali tersebar, dampaknya bisa sangat luas,” pungkasnya.







