• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 22 April, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM

Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 16, 2026
in HUKUM, NEWS
Reading Time: 2min read
Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana
278
SHARES
2.1k
VIEWS

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinilai berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika telah menimbulkan korban dan kegaduhan di masyarakat.

Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Ade Saptomo, menjelaskan bahwa hukum tidak dapat menjangkau sesuatu yang masih sebatas ide atau imajinasi. Namun, ketika sudah diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, maka hukum dapat diberlakukan.

“Kalau gagasan, ide, itu masih di dalam imajinasi, hukum tidak bisa menjangkau. Hukum baru bisa menjangkau ketika itu diwujudkan dalam perbuatan konkret,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, percakapan di dalam grup yang berisi konten bermuatan pelecehan dinilai sudah masuk kategori perbuatan konkret karena dapat dilihat, disaksikan, dan berdampak di dunia nyata.

BACA JUGA :  Diberdayakan BRI, UMKM Ikan Asap Bulukumba Berhasil Tembus Pasar Internasional

Ade juga menyoroti bahwa percakapan tersebut terjadi dalam sebuah komunitas, sehingga terdapat unsur tanggung jawab kolektif, termasuk peran pihak yang memimpin dan anggota di dalamnya. Ia menegaskan bahwa institusi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau itu terjadi dalam komunitas, apalagi menyebut identitas institusi seperti universitas, maka tanggung jawab pertama ada pada institusi untuk menegakkan tata tertibnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kampus dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan internal, mulai dari ringan hingga berat, guna menjaga integritas lembaga.

Dari sisi lain, Ade menilai penggunaan media sosial membuat kasus ini semakin kompleks. Meski awalnya bersifat tertutup, penyebaran ke ruang publik menjadikan konten tersebut memiliki dampak sosial yang luas.

BACA JUGA :  DISWAY: Halaman Belakang

“Media sosial itu milik publik. Ketika konten itu menyebar dan menimbulkan kegaduhan, berarti sudah ada pelanggaran nilai-nilai sosial dan budaya,” katanya.

Secara hukum pidana, kasus ini dapat diproses apabila terdapat korban yang dirugikan dan mengajukan pengaduan. Ia menyebut, keberadaan korban menjadi indikator penting dalam penegakan hukum.

“Kalau sudah ada korban, maka hukum pidana bisa menjangkau, tetapi tetap harus ada pengaduan,” ujarnya.

Tak hanya pelaku dalam percakapan, Ade juga menyoroti pihak yang membocorkan isi chat ke publik. Menurutnya, tindakan tersebut juga bisa berpotensi melanggar hukum, tergantung pada niat dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau menimbulkan kegaduhan dan bersifat merugikan atau destruktif, itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ITE,” tegasnya.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Muridnya, Oknum Guru Ngaji di Tangerang Dibekuk Polisi

Ia menekankan bahwa dampak di masyarakat menjadi ukuran utama dalam menilai pelanggaran. Mengingat karakter masyarakat Indonesia yang komunal, penyebaran informasi sensitif di media sosial dapat dengan cepat meluas dan memicu reaksi besar.

“Media sosial tidak terikat ruang dan waktu. Sekali tersebar, dampaknya bisa sangat luas,” pungkasnya.

Tags: Kasus Dugaan Pelecehan di FH UIKasus pelecehan seksual
Previous Post

Kisah Inspiratif Mantri BRI di Lombok, Sosok Perempuan Berdaya yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Next Post

Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Related Posts

Pemkot Bersama KPU Tangsel Perkuat Kualitas Demokrasi melalui Sekolah Jawara
TANGERANG SELATAN

Pemkot Bersama KPU Tangsel Perkuat Kualitas Demokrasi melalui Sekolah Jawara

April 22, 2026
2.7k
Dari Kartini untuk Bumi: BRI Berdayakan Perempuan Lewat Urban Farming Program BRInita
ADVERTORIAL

Dari Kartini untuk Bumi: BRI Berdayakan Perempuan Lewat Urban Farming Program BRInita

April 22, 2026
3.9k
BRI Kembali Raih Pengakuan Global, Masuk Daftar Bank Terbaik Dunia Versi Forbes World’s Best Banks 2026
ADVERTORIAL

BRI Kembali Raih Pengakuan Global, Masuk Daftar Bank Terbaik Dunia Versi Forbes World’s Best Banks 2026

April 22, 2026
2.2k
Usai Nyebur ke Kali Sunter, Pria Mabuk Dimandikan Polisi hingga Sadar
MEGAPOLITAN

Usai Nyebur ke Kali Sunter, Pria Mabuk Dimandikan Polisi hingga Sadar

April 22, 2026
2.1k
DPR Sahkan UU PPRT, Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin
NASIONAL

DPR Sahkan UU PPRT, Hak dan Kesejahteraan Pekerja Rumah Tangga Kini Dijamin

April 22, 2026
2.1k
Peringati Hari Bumi, BRI Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di Muara Gembong Bekasi
ADVERTORIAL

Peringati Hari Bumi, BRI Perkuat Komitmen Jaga Ekosistem Pesisir Lewat Penanaman Mangrove di Muara Gembong Bekasi

April 22, 2026
3.8k
Next Post
Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • SERBA SERBI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com