• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM XPRESSLAW

Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana

Irina Jusuf by Irina Jusuf
April 16, 2026
in HUKUM, NEWS, XPRESSLAW
Reading Time: 2min read
Pakar Hukum Soroti Chat FH UI, Pelaku hingga Penyebar Bisa Dipidana
278
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan seksual melalui grup percakapan mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) dinilai berpotensi masuk ranah pidana, terutama jika telah menimbulkan korban dan kegaduhan di masyarakat.

Pakar hukum sekaligus Guru Besar Universitas Borobudur, Ade Saptomo, menjelaskan bahwa hukum tidak dapat menjangkau sesuatu yang masih sebatas ide atau imajinasi. Namun, ketika sudah diwujudkan dalam bentuk tindakan nyata, maka hukum dapat diberlakukan.

“Kalau gagasan, ide, itu masih di dalam imajinasi, hukum tidak bisa menjangkau. Hukum baru bisa menjangkau ketika itu diwujudkan dalam perbuatan konkret,” ujarnya.

Dalam konteks kasus ini, percakapan di dalam grup yang berisi konten bermuatan pelecehan dinilai sudah masuk kategori perbuatan konkret karena dapat dilihat, disaksikan, dan berdampak di dunia nyata.

BACA JUGA :  BRILink Agen Tembus 1,18 Juta per Maret 2026, Jangkau Lebih dari 80 Persen Desa di Indonesia

Ade juga menyoroti bahwa percakapan tersebut terjadi dalam sebuah komunitas, sehingga terdapat unsur tanggung jawab kolektif, termasuk peran pihak yang memimpin dan anggota di dalamnya. Ia menegaskan bahwa institusi memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas.

“Kalau itu terjadi dalam komunitas, apalagi menyebut identitas institusi seperti universitas, maka tanggung jawab pertama ada pada institusi untuk menegakkan tata tertibnya,” jelasnya.

Ia menambahkan, pihak kampus dapat menjatuhkan sanksi sesuai aturan internal, mulai dari ringan hingga berat, guna menjaga integritas lembaga.

Dari sisi lain, Ade menilai penggunaan media sosial membuat kasus ini semakin kompleks. Meski awalnya bersifat tertutup, penyebaran ke ruang publik menjadikan konten tersebut memiliki dampak sosial yang luas.

BACA JUGA :  MA Kecam Kekisruhan Sidang Hotman Paris dan Razman Arif di PN Jakut

“Media sosial itu milik publik. Ketika konten itu menyebar dan menimbulkan kegaduhan, berarti sudah ada pelanggaran nilai-nilai sosial dan budaya,” katanya.

Secara hukum pidana, kasus ini dapat diproses apabila terdapat korban yang dirugikan dan mengajukan pengaduan. Ia menyebut, keberadaan korban menjadi indikator penting dalam penegakan hukum.

“Kalau sudah ada korban, maka hukum pidana bisa menjangkau, tetapi tetap harus ada pengaduan,” ujarnya.

Tak hanya pelaku dalam percakapan, Ade juga menyoroti pihak yang membocorkan isi chat ke publik. Menurutnya, tindakan tersebut juga bisa berpotensi melanggar hukum, tergantung pada niat dan dampak yang ditimbulkan.

“Kalau menimbulkan kegaduhan dan bersifat merugikan atau destruktif, itu bisa dikaitkan dengan Undang-Undang ITE,” tegasnya.

BACA JUGA :  Hasil Laga Euro 2024: Portugal Sikat Ceko, Turki Gulung Georgia

Ia menekankan bahwa dampak di masyarakat menjadi ukuran utama dalam menilai pelanggaran. Mengingat karakter masyarakat Indonesia yang komunal, penyebaran informasi sensitif di media sosial dapat dengan cepat meluas dan memicu reaksi besar.

“Media sosial tidak terikat ruang dan waktu. Sekali tersebar, dampaknya bisa sangat luas,” pungkasnya.

Tags: Kasus Dugaan Pelecehan di FH UIKasus pelecehan seksual
Previous Post

Kisah Inspiratif Mantri BRI di Lombok, Sosok Perempuan Berdaya yang Menggerakkan Ekonomi Masyarakat Sekitar

Next Post

Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Tren Kamar Tidur Estetik, Hindari Kesalahan Feng Shui Ini Biar Tetap Nyaman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com