TANGSELXPRESS – Langkah hukum kasasi yang dilakukan Asiang warga Medan Sumatera Utara menjadi momentum penguatan Mahkamah Agung sebagai benteng terakhir keadilan.
Praktisi Hukum Perdata, Wahyu Sakti Awan mengatakan, kasasi Asiang menjadi ujian bagi komitmen Presiden Prabowo Subianto dan Mahkamah Agung (MA).
“Sebab dilihat dari runutan kasusnya, ada banyak kejanggalan,” kata Wahyu Sakti kepada wartawan, Senin (10/3/2025).
Menurutnya, Majelis Hakim di Pengadilan Negeri dan Tinggi Jaksel (Jakarta Selatan), sama sekali tidak mempertimbangkan bukti-bukti yang dilayangkan Asiang.
“Padahal bukti-bukti yang dilayangkan Asiang sejatinya kuat,” ujarnya.
Terlebih, ada pernyataan mengaku bersalah dari oknum kedua perusahaan yang digugat, yang ditandatangani di depan notaris.
“Semestinya hakim bisa mempertimbangkan bukti-bukti tadi,” ujar Sakti.
Meski demikian, Sakti melihat masih ada harapan karena dia yakin para hakim di MA bisa memutus perkara ini dengan adil dan bijaksana.
Apalagi, Presiden Prabowo Subianto, pernah pidato di MA, yang secara tegas telah menyatakan bahwa hukum adalah jaminan keadilan dan keadilan adalah tidak hanya hak setiap warga negara.
“Keadilan adalah tuntutan setiap warga negara,” kata Sakti menyitir penggalan orasi Prabowo beberapa waktu lalu di MA.
Sakti kembali mengingatkan kasus ini bisa jadi momentum untuk menegakkan keadilan. “Dan ini jadi ujian bagi MA dan Prabowo,” pungkasnya.
Diketahui, terjadu gugatan hukum Asiang dengan perusahaan leasing JACCS Mitra Pinasthika Mustika (MPM) Finance, serta PT Winata Jaya Sentosa.
JACCS merupakan perusahaan jasa keuangan asal Jepang dengan spesialisasi pada penjualan kredit, kemudian bergabung bersama MPM yang terafiliasi dengan Saratoga Investama, perusahaan milik Sandiaga Uno.
Sedangkan PT Winata Jaya Sentosa bergerak di bidang jasa penagihan. (*)