• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM XPRESSLAW

Cerai Dulu atau Gugat Harta Gono-Gini Bersamaan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Agustus 3, 2026
in HUKUM, TANYA JAWAB HUKUM, XPRESSLAW
Reading Time: 3min read
Cerai Dulu atau Gugat Harta Gono-Gini Bersamaan? Ini Penjelasan Ahli Hukum

Ilustrasi: ChatGPT/Tangselxpress.com

189
SHARES
3k
VIEWS

Pertanyaan dari Ibu Lidia, Pamulang, Tangerang Selatan

Saya dalam tahap persiapan mengajukan gugatan cerai terhadap suami. Namun, saya masih mempertimbangkan mengenai pembagian harta gono-gini. Yang ingin saya tanyakan:

1. Apakah gugatan harta gono-gini sebaiknya diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah proses perceraian selesai?

2. Bagaimana status hukum aset yang dibeli selama masa perkawinan tetapi hanya menggunakan nama salah satu pihak?

3. Bagaimana pembagian harta gono-gini apabila aset tersebut masih menjadi agunan bank atau masih dalam cicilan seperti KPR rumah atau kredit kendaraan?


Jawaban Xpress Law

Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat, Dosen Hukum, dan Praktisi Hukum Perdata

Ibu Lidia yang kami hormati,

Perceraian bukan hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga sering menimbulkan persoalan mengenai pembagian harta bersama atau yang dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk memahami hak-haknya sebelum mengajukan gugatan.

1. Apakah Gugatan Harta Gono-Gini Sebaiknya Diajukan Bersamaan dengan Gugatan Cerai?

Secara hukum, kedua cara tersebut sama-sama diperbolehkan.

Ibu dapat:

  • Menggabungkan gugatan pembagian harta bersama dengan gugatan cerai; atau
  • Mengajukan gugatan harta bersama setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (inkracht).
BACA JUGA :  Benyamin Davnie Himbau Warga Tangsel Jangan Pergi Jauh Jelang Pergantian Tahun 2022-2023

Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.

Apabila diajukan bersamaan, proses penyelesaian seluruh sengketa dapat dilakukan dalam satu perkara sehingga lebih efisien. Namun, apabila persoalan harta cukup kompleks, misalnya melibatkan banyak aset, utang, atau pihak ketiga, sering kali lebih efektif apabila gugatan harta bersama diajukan setelah perceraian selesai agar fokus pembuktiannya lebih jelas.

2. Bagaimana Status Hukum Aset yang Dibeli Selama Perkawinan tetapi Atas Nama Salah Satu Pihak?

Pada prinsipnya, nama yang tercantum pada sertifikat atau BPKB tidak otomatis menentukan bahwa aset tersebut merupakan milik pribadi.

Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa:

“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”

Artinya, apabila rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya diperoleh selama perkawinan dengan menggunakan penghasilan atau usaha bersama, maka pada prinsipnya aset tersebut merupakan harta bersama, meskipun sertifikat atau dokumen kepemilikannya hanya menggunakan nama suami atau istri.

Sebaliknya, apabila aset tersebut merupakan harta bawaan, hibah, atau warisan yang diterima secara pribadi, maka pada umumnya tidak termasuk harta bersama.

BACA JUGA :  Temui Calon Paskibraka Tingkat Nasional-Provinsi, Benyamin: Nikmati Proses dan Jaga Nama Baik Tangsel

3. Bagaimana Jika Rumah Masih KPR atau Mobil Masih Kredit?

Dalam praktik, aset yang masih menjadi objek pembiayaan bank tetap dapat diperhitungkan sebagai harta bersama, namun harus memperhatikan kewajiban utangnya.

Artinya, yang menjadi objek pembagian bukan hanya asetnya, tetapi juga kewajiban pembayaran yang masih tersisa.

Beberapa kemungkinan penyelesaiannya antara lain:

  • Salah satu pihak mengambil alih aset beserta kewajiban melunasi sisa kredit dengan persetujuan bank.
  • Aset dijual atas persetujuan para pihak dan hasil penjualannya digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa utang kepada bank, sedangkan sisanya dibagi sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan.
  • Para pihak tetap melanjutkan pembayaran cicilan sesuai pembagian tanggung jawab yang disepakati atau ditentukan oleh pengadilan.

Karena aset tersebut masih menjadi jaminan bank, setiap pengalihan hak tetap harus memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kredit dan persetujuan dari pihak bank sebagai kreditur.

Apa yang Sebaiknya Dipersiapkan?

Sebelum mengajukan gugatan, Ibu sebaiknya menyiapkan dokumen-dokumen berikut:

  • Buku Nikah atau Akta Perkawinan;
  • Sertifikat tanah atau rumah;
  • BPKB kendaraan;
  • Perjanjian kredit (KPR atau kredit kendaraan);
  • Bukti cicilan;
  • Rekening koran atau bukti pembayaran;
  • Daftar seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan.
BACA JUGA :  Wajib Lapor, Penahanan Indra Charismiadji Ditangguhkan Kejaksaan

Dokumen tersebut akan memudahkan pembuktian mengenai asal-usul dan status masing-masing aset.

Kesimpulan

  1. Gugatan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai maupun setelah perceraian berkekuatan hukum tetap.
  2. Aset yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, meskipun terdaftar atas nama salah satu pihak.
  3. Rumah yang masih KPR atau kendaraan yang masih dalam kredit tetap dapat menjadi objek pembagian harta bersama, tetapi kewajiban utangnya juga harus diperhitungkan.
  4. Penyelesaian pembagian harta bersama akan lebih mudah apabila didukung bukti kepemilikan, bukti pembayaran, dan dilakukan dengan musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pengadilan dapat menentukan pembagian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.

Pesan Hukum Xpress Law

“Dalam perceraian, yang dibagi bukan hanya aset, tetapi juga hak dan kewajiban yang lahir selama perkawinan. Oleh karena itu, memahami status harta bersama sejak awal akan membantu para pihak memperoleh kepastian hukum dan menghindari sengketa berkepanjangan.”

Kirimkan pertanyaan hukum Anda ke Rubrik Tanya Jawab Hukum Xpress Law untuk mendapatkan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.

Tags: aset saat perceraiangugatan ceraigugatan harta gono-giniharta bersamaharta gono-ginihukum perceraian Indonesiakendaraan kredit saat ceraikonsultasi hukumpembagian harta bersamapembagian harta perceraianrumah KPR saat ceraiTangerang Selatan
Previous Post

Korban Tenggelam di Kali Banjir Kanal Barat Jakarta Ditemukan Meninggal Dunia

Next Post

Harga Pertamax Bisa Turun atau Naik, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Aman

Related Posts

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Mendekam di Sel Isolasi Lapas Tangerang
HUKUM

Pembebasan Bersyarat Dicabut, Indra Kenz Kini Mendekam di Sel Isolasi Lapas Tangerang

Oktober 10, 2026
2.5k
Keroyok Pegawai FIFGROUP, Dua Pria Divonis 2 Tahun Penjara
HUKUM

Keroyok Pegawai FIFGROUP, Dua Pria Divonis 2 Tahun Penjara

Oktober 9, 2026
2.4k
Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa, Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor
PENDIDIKAN

Tindak Lanjut Aspirasi Mahasiswa, Tim Hukum UIN Jakarta Datangi Kejati Banten Usut Korupsi Eks Rektor

September 18, 2026
2.4k
Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya: KPKNL Harus Jelaskan Dasar Hukum Lelang Aset Andri Tedjadharma
HUKUM

RUU Perampasan Aset Jangan Sampai Menjadi Alat Merampas Hak Masyarakat

September 13, 2026
2.5k
Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya: KPKNL Harus Jelaskan Dasar Hukum Lelang Aset Andri Tedjadharma
HUKUM

Praktisi Hukum Tata Negara, Turnya: KPKNL Harus Jelaskan Dasar Hukum Lelang Aset Andri Tedjadharma

September 13, 2026
2.4k
Next Post
Harga Pertamax Bisa Turun atau Naik, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Aman

Harga Pertamax Bisa Turun atau Naik, Bahlil Pastikan BBM Subsidi Aman

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com