Pertanyaan dari Ibu Lidia, Pamulang, Tangerang Selatan
Saya dalam tahap persiapan mengajukan gugatan cerai terhadap suami. Namun, saya masih mempertimbangkan mengenai pembagian harta gono-gini. Yang ingin saya tanyakan:
1. Apakah gugatan harta gono-gini sebaiknya diajukan bersamaan dengan gugatan cerai atau setelah proses perceraian selesai?
2. Bagaimana status hukum aset yang dibeli selama masa perkawinan tetapi hanya menggunakan nama salah satu pihak?
3. Bagaimana pembagian harta gono-gini apabila aset tersebut masih menjadi agunan bank atau masih dalam cicilan seperti KPR rumah atau kredit kendaraan?
Jawaban Xpress Law
Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat, Dosen Hukum, dan Praktisi Hukum Perdata
Ibu Lidia yang kami hormati,
Perceraian bukan hanya mengakhiri hubungan suami istri, tetapi juga sering menimbulkan persoalan mengenai pembagian harta bersama atau yang dikenal masyarakat sebagai harta gono-gini. Oleh karena itu, penting bagi setiap pihak untuk memahami hak-haknya sebelum mengajukan gugatan.
1. Apakah Gugatan Harta Gono-Gini Sebaiknya Diajukan Bersamaan dengan Gugatan Cerai?
Secara hukum, kedua cara tersebut sama-sama diperbolehkan.
Ibu dapat:
- Menggabungkan gugatan pembagian harta bersama dengan gugatan cerai; atau
- Mengajukan gugatan harta bersama setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan.
Apabila diajukan bersamaan, proses penyelesaian seluruh sengketa dapat dilakukan dalam satu perkara sehingga lebih efisien. Namun, apabila persoalan harta cukup kompleks, misalnya melibatkan banyak aset, utang, atau pihak ketiga, sering kali lebih efektif apabila gugatan harta bersama diajukan setelah perceraian selesai agar fokus pembuktiannya lebih jelas.
2. Bagaimana Status Hukum Aset yang Dibeli Selama Perkawinan tetapi Atas Nama Salah Satu Pihak?
Pada prinsipnya, nama yang tercantum pada sertifikat atau BPKB tidak otomatis menentukan bahwa aset tersebut merupakan milik pribadi.
Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 menyatakan bahwa:
“Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.”
Artinya, apabila rumah, tanah, kendaraan, atau aset lainnya diperoleh selama perkawinan dengan menggunakan penghasilan atau usaha bersama, maka pada prinsipnya aset tersebut merupakan harta bersama, meskipun sertifikat atau dokumen kepemilikannya hanya menggunakan nama suami atau istri.
Sebaliknya, apabila aset tersebut merupakan harta bawaan, hibah, atau warisan yang diterima secara pribadi, maka pada umumnya tidak termasuk harta bersama.
3. Bagaimana Jika Rumah Masih KPR atau Mobil Masih Kredit?
Dalam praktik, aset yang masih menjadi objek pembiayaan bank tetap dapat diperhitungkan sebagai harta bersama, namun harus memperhatikan kewajiban utangnya.
Artinya, yang menjadi objek pembagian bukan hanya asetnya, tetapi juga kewajiban pembayaran yang masih tersisa.
Beberapa kemungkinan penyelesaiannya antara lain:
- Salah satu pihak mengambil alih aset beserta kewajiban melunasi sisa kredit dengan persetujuan bank.
- Aset dijual atas persetujuan para pihak dan hasil penjualannya digunakan terlebih dahulu untuk melunasi sisa utang kepada bank, sedangkan sisanya dibagi sesuai kesepakatan atau putusan pengadilan.
- Para pihak tetap melanjutkan pembayaran cicilan sesuai pembagian tanggung jawab yang disepakati atau ditentukan oleh pengadilan.
Karena aset tersebut masih menjadi jaminan bank, setiap pengalihan hak tetap harus memperhatikan ketentuan dalam perjanjian kredit dan persetujuan dari pihak bank sebagai kreditur.
Apa yang Sebaiknya Dipersiapkan?
Sebelum mengajukan gugatan, Ibu sebaiknya menyiapkan dokumen-dokumen berikut:
- Buku Nikah atau Akta Perkawinan;
- Sertifikat tanah atau rumah;
- BPKB kendaraan;
- Perjanjian kredit (KPR atau kredit kendaraan);
- Bukti cicilan;
- Rekening koran atau bukti pembayaran;
- Daftar seluruh aset yang diperoleh selama perkawinan.
Dokumen tersebut akan memudahkan pembuktian mengenai asal-usul dan status masing-masing aset.
Kesimpulan
- Gugatan harta bersama dapat diajukan bersamaan dengan gugatan cerai maupun setelah perceraian berkekuatan hukum tetap.
- Aset yang diperoleh selama perkawinan pada prinsipnya merupakan harta bersama, meskipun terdaftar atas nama salah satu pihak.
- Rumah yang masih KPR atau kendaraan yang masih dalam kredit tetap dapat menjadi objek pembagian harta bersama, tetapi kewajiban utangnya juga harus diperhitungkan.
- Penyelesaian pembagian harta bersama akan lebih mudah apabila didukung bukti kepemilikan, bukti pembayaran, dan dilakukan dengan musyawarah. Apabila tidak tercapai kesepakatan, pengadilan dapat menentukan pembagian berdasarkan fakta dan ketentuan hukum yang berlaku.
Pesan Hukum Xpress Law
“Dalam perceraian, yang dibagi bukan hanya aset, tetapi juga hak dan kewajiban yang lahir selama perkawinan. Oleh karena itu, memahami status harta bersama sejak awal akan membantu para pihak memperoleh kepastian hukum dan menghindari sengketa berkepanjangan.”
Kirimkan pertanyaan hukum Anda ke Rubrik Tanya Jawab Hukum Xpress Law untuk mendapatkan edukasi hukum yang mudah dipahami masyarakat.






