TANGSELXPRESS – Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah dipastikan tidak mendapat perlakuan khusus selama menjalani masa penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cabang Gedung Merah Putih sejak Jumat, 24 Juli.
Hal tersebut disampaikan kuasa hukumnya, Febri Diansyah, usai menjenguk Febrie di Rutan KPK pada Senin (27/7/2026). Menurutnya, kliennya diperlakukan sama seperti tahanan lainnya sesuai standar yang berlaku di KPK.
“Dan itu perlakuannya sama dengan yang lain. Kita tahu betul kalau di KPK memang rutannya standarnya seperti itu. Enggak ada perlakuan khusus untuk satu pihak atau pihak yang lainnya,” kata Febri dikutip Senin, 27 Juli.
Febri juga mengatakan kliennya memperoleh makanan yang sama dengan para tahanan lain.
“Tadi karena ada teman-teman wartawan juga tanya Pak FA sarapan apa tadi pagi, saya sempat tanya juga. Sarapan pagi itu bareng dengan para tahanan lain,” ujarnya.
Menurut Febri, menu sarapan yang disantap kliennya terdiri atas bihun, telur ceplok, nasi putih, dan teh.
Selain memastikan kondisi kliennya, Febri mengungkapkan pembahasan dalam pertemuan tersebut juga menyinggung perkembangan proses hukum yang sedang berjalan, termasuk surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Kalau terakhir kan posisinya adalah sprindik penetapan tersangka di Kejaksaan Agung untuk indikasi TPPU. Itu yang dibahas tadi,” katanya.
Febri menambahkan, ia juga menyampaikan berbagai perkembangan penanganan perkara kepada kliennya karena selama berada di dalam tahanan, Febrie tidak dapat mengakses informasi secara langsung.
“Kan beliau nggak bisa akses. Jadi, beliau berharap bisa betul-betul klir secara hukum agar isunya tidak liar ke mana-mana di luar isu hukum,” ujar mantan Juru Bicara KPK tersebut.
Menurut Febri, salah satu hal yang perlu dibuktikan dalam proses hukum adalah kepemilikan barang bukti yang disita penyidik, termasuk emas dan uang dalam mata uang asing yang ditemukan saat penggeledahan.
“Kalau kita semua sudah lihat ada barang bukti emas dan sejumlah uang dalam mata uang asing saat proses penggeledahan, masyarakat juga melihat ada benda-benda tersebut. Namun, yang secara hukum wajib dibuktikan dan diperjelas adalah siapa sebenarnya pemilik benda-benda tersebut,” pungkasnya.







