• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

RKUHP Pasal Perzinahan, Yasonna Laoly: Satpol PP dan Polisi Tak Punya Wewenang Penuh Razia Pasangan di Hotel

admin by admin
Januari 6, 2023
in NASIONAL, NEWS, TANGERANG RAYA
Reading Time: 2min read

Ilustrasi. Pixabay.

114
SHARES
253
VIEWS

TANGSELXPRESS – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (MenkumHam), Yasonna Laoly ketika berbicara RKUHP patahkan Perda sangat menarik untuk menjadi pembahasan. Pasalnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sebagai penegakan Perda di daerah-daerah di Indonesia dan pihak kepolisian sudah tidak berwenang penuh lagi melakukan razia seseorang saat bercinta atau making love (ML) di hotel.

Namun, yang perlu digaris bawahi, Satpol PP dan kepolisian masih tetap punya wewenang untuk razia atau menggerebek seseorang saat berada di dalam kamar hotel, asalkan jelas jika making love atau ML tersebut ke dua pasangan mengandung prostitusi, Jumat 6 Januari 2023.

Meski sebelumnya sempat ramai jadi perbincangan, jika masuk hotel harus bawa surat nikah untuk memastikan bahwa pasangan tidak kumpul kebo agar tidak melanggar pasal perzinahan. Tentunya hal itu ditolak mentah-mentah oleh Yasonna Laoly saat melakukan podcast di acara Deddy Corbuzier pada Desember 2022 lalu.

BACA JUGA :  Didukung Stakeholder dan Masyarakat, Polri Siap Amankan Rumah Warga yang Ditinggal Mudik

Yasonna Laoly menjelaskan, Indonesia melarang kumpul kebo dengan alasan bahwa negara Indonesia berpedoman terhadap Pancasila. Larangan kumpul kebo tersebut, kata Yasonna, untuk menghindari liberalisme seksual gaya eropa masuk Indonesia.

‘Nah ini juga mematahkan Perda yang ada di daerah. Polisi tidak bisa menggerebek seseorang lagi ML di hotel, kecuali prostitusi. Nggak ada hotel-hotel yang memaksa mana surat kawin, nggak ada,”terang Yasonna Laoly seperti dikutip TANGSELXPRESS melalui perbincangannya di acara podcast Deddy Corbuzier.

“Orang tuanya yang kasih tahu sama bapaknya, kalau dilaporkan, ya dua-dua dilaporkan dan tidak bisa satu-satu. Anak dilaporkan dan orang tua juga dilaporkan tidak bisa dipisah-pisah. Kalau mau melaporkan anaknya, orang tuanya juga harus dilaporkan,’tegasnya.

BACA JUGA :  Satu Orang Tewas Terseret Arus Akibat Banjir Rendam Palabuhanratu Sukabumi

Meski demikian, poin dalam pasal perzinahan tersebut sempat membuat bingung masyarakat dan pengusaha hotel maupun wisata. Dengan adanya penjelasan Yasonna Laoly tersebut Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi Undang-Undang, sedikitnya akan bisa dipahami masyarakat.

Tags: kumpul keboMenkumhamperzinahanpolisiSapol PPYasonna Laoly
Previous Post

Viral! Video Qoriah Disawer saat Baca Alquran Dapat Kecaman Netizen

Next Post

Pengakuan Rozy Hakiki Mengejutkan: Suami Norma Risma Lebih Nyaman Hubungan dengan Ibunya

Related Posts

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor
NASIONAL

Konten Karhutla Hilang di Meta dan TikTok? Warga Silakan Lapor

Oktober 22, 2026
2.4k
hujan ringan
TANGERANG SELATAN

Cuaca Tangsel Kamis 22 Oktober: 6 Kecamatan Hujan Ringan, Setu Perlu Waspada

Oktober 22, 2026
2.4k
Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post

Pengakuan Rozy Hakiki Mengejutkan: Suami Norma Risma Lebih Nyaman Hubungan dengan Ibunya

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com