BANDUNG – Kasus dugaan penyekapan dan penganiayaan terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Kabupaten Bandung terus mengungkap fakta baru. Selain diduga menyekap dan menyiksa korban selama bertahun-tahun, tersangka Taufik Hidayat (30) juga diduga memaksa kekasihnya membuat tato bergambar wajah serta namanya di beberapa bagian tubuh.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, terlihat tiga tato berada di lengan kiri, lengan kanan, dan dada korban. Pada kedua lengan terdapat tato bertuliskan nama YTR dan Taufik Hidayat lengkap dengan tanggal lahir masing-masing. Sementara di bagian dada korban tampak tato bergambar wajah tersangka.
Dugaan pemaksaan pembuatan tato itu menambah panjang daftar kekerasan yang diduga dialami YTR selama menjalin hubungan dengan Taufik. Saat ini, kasus tersebut masih dalam penyelidikan Polda Jawa Barat.
Korban sebelumnya sempat menjalani perawatan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung akibat mengalami luka fisik serius. Penyidik menduga YTR menjadi korban penyiksaan selama sekitar tiga tahun di sebuah rumah kos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung.
Taufik sendiri berhasil ditangkap tim Polda Jawa Barat di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung, pada Selasa malam, 23 Juni. Atas perbuatannya, ia dijerat Pasal 466 dan Pasal 446 KUHP tentang tindak pidana penyekapan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Seiring terungkapnya kasus tersebut, riwayat kekerasan yang diduga dilakukan Taufik terhadap orang-orang terdekatnya juga mulai terungkap. Pria itu disebut pernah melakukan kekerasan terhadap mantan istrinya sebelum akhirnya bercerai.
Tak hanya itu, Taufik juga diduga pernah menganiaya ayah kandungnya, Tata, hanya karena tidak menemukan lauk saat hendak makan di rumah.
“(Pernah) dipukulin saya di kepala, dipukuli (dengan) kayu,” kata Tata dikutip dari video TikTok @dedimulyadiofficial, Kamis 25 Juni.
Kepala Desa Ciaro, Kusnaedi, mengatakan Taufik memang telah dikenal memiliki perilaku bermasalah sejak masih kecil. Menurutnya, tersangka kerap membuat ulah hingga berani melawan guru.
“Dari kecil sudah ada kenakalan,” ujarnya.
Kusnaedi juga mengungkapkan bahwa Taufik pernah menjalani hukuman penjara selama sekitar satu setengah tahun karena terlibat kasus penggelapan sepeda motor dan penganiayaan.
“Kasus penganiayaan sama penggelapan motor, saya yang ngurusinnya,” kata Kusnaedi.







