BANDUNG – Keluarga Yuvita Tri Rezeki (YTR) menegaskan tidak menerima permintaan maaf yang disampaikan tersangka kasus penyekapan dan penganiayaan, Taufik Hidayat (30). Pihak keluarga menyatakan luka fisik dan trauma yang dialami korban tidak dapat ditebus hanya dengan ucapan maaf.
Pernyataan tersebut disampaikan kakak korban, Afif Shandi, saat menghadiri konferensi pers perkembangan penanganan kasus di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat, 26 Juni. Dalam kesempatan itu, penyidik juga menghadirkan Taufik Hidayat di hadapan awak media.
Selama konferensi pers berlangsung, Taufik lebih banyak tertunduk dan diam. Saat dimintai keterangan oleh wartawan, ia hanya menyampaikan permintaan maaf kepada keluarga korban.
Mendengar hal itu, Afif Shandi mengaku kemarahan keluarganya sulit dibendung. Ia bahkan mengungkapkan keinginan untuk menghakimi sendiri pelaku atas penderitaan yang dialami sang adik.
“Saya enggak mau pelaku dihukum mati, saya pengin dia diserahkan kepada pihak keluarga, biar saya yang menghakimi dia. Adik yang saya bangga-banggakan dihancurkan sama dia. Saya enggak masalah pihak Polda menghukum dia 1 atau 2 tahun, asalkan bisa diserahkan kepada keluarga sama 1-2 tahun, juga sama seperti adik saya disekap sama dia,” kata Afif Shandi sambil menahan amarah.
Menurut Afif, keluarga tidak memiliki alasan untuk memaafkan pelaku karena tindakan tersebut telah menyebabkan YTR mengalami cacat permanen.
“Kami dari pihak keluarga tidak ada kata maaf, dia enteng buat maaf. Enggak ada sih kata maaf bagi saya,” ucapnya.
Sikap serupa juga disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Ia menilai permintaan maaf yang baru disampaikan setelah pelaku ditangkap tidak memiliki arti.
“Bagi saya, permintaan maaf itu bukan hal yang berarti. Karena permintaan maaf itu dilakukan setelah ditangkap. Dan tidak ada upaya sedikit pun dari pelaku untuk bertobat sebagai manusia,” kata Dedi Mulyadi.
Dedi meminta agar aparat penegak hukum menjatuhkan hukuman seberat-beratnya kepada Taufik. Ia juga mendorong kepolisian mengusut kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Perbuatan yang melampaui batas kemanusiaan harus dihukum dengan seberat-beratnya. Siapa pun yang terlibat, kelompok mana pun, harus diusut dan ditindak sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegas Dedi.
Hingga Jumat, penyidik Polda Jawa Barat masih melengkapi berkas perkara sekaligus mendalami dugaan keterlibatan pihak lain, termasuk kemungkinan adanya orang yang mengetahui atau membantu perbuatan tersangka.
Kapolda Jawa Barat Irjen Pol Rudi Setiawan mengatakan Taufik Hidayat dijerat dengan Pasal 466 ayat (2), Pasal 451, Pasal 446 ayat (2) juncto Pasal 126 ayat (2), serta Pasal 23 KUHP.
“Kalau dilihat dari peristiwanya dan perbuatannya, tersangka ini melakukan Tindakan sesuatu yang tidak wajar, sadis, kekerasan yang kita kutuk bersama. Untuk itu, kami Polda Jabar maksimal akan mempersangkakan tersangka dengan pasal yang seberat-beratnya,” ujar Rudi.
Rudi turut menyampaikan keprihatinannya atas kasus tersebut. Ia berharap proses hukum berjalan maksimal agar memberikan efek jera dan menjadi bentuk perlindungan terhadap perempuan dari tindak kekerasan.
“Ini mohon dukungan semuanya, supaya kekerasan yang dilakukan oleh tersangka ini mendapat hukuman yang setimpal,” kata Rudi.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, YTR diduga menjadi korban penyekapan dan penganiayaan selama bertahun-tahun di sebuah rumah indekos di kawasan Cileunyi, Kabupaten Bandung. Akibat kekerasan yang dialaminya, korban mengalami luka berat hingga kehilangan kemampuan berbicara, mendengar, dan berjalan secara normal.







