JAKARTA – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan sebanyak 4,7 juta akun digital anak telah dinonaktifkan oleh sejumlah platform global sebagai tindak lanjut implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak atau PP Tunas.
Menurut Meutya, penonaktifan tersebut merupakan indikator awal kepatuhan platform digital berisiko tinggi terhadap aturan pemerintah yang melarang anak di bawah usia 16 tahun memiliki akun tanpa pengawasan sesuai ketentuan yang berlaku.
“TikTok sudah menurunkan 4,1 juta akun per Juni ini, YouTube telah melaporkan pada bulan Mei sekitar 600 ribu akun. Kita ingin platform lain mengikuti langkah tersebut,” ujar Meutya saat mengunjungi Pameran Foto Jurnalistik Antara bertajuk Perisai Tunas di Kantor Antara Heritage Center, Jakarta, Kamis (25/6/2026).
Meutya menegaskan, langkah tersebut merupakan bagian dari upaya nyata pemerintah dalam menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak-anak Indonesia. Pemerintah mendorong seluruh penyelenggara platform digital untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan.
Selain platform yang dikategorikan berisiko tinggi, sekitar 200 platform digital lainnya juga diwajibkan menerapkan PP Tunas melalui mekanisme self-assessment. Hingga saat ini, ratusan platform tersebut telah menyampaikan laporan evaluasi mandiri kepada Kementerian Komunikasi dan Digital.
Namun demikian, proses penilaian terhadap laporan yang masuk masih berlangsung. Hasil evaluasi nantinya akan menentukan tingkat risiko masing-masing platform dan diumumkan secara terbuka kepada masyarakat.
“Kita membuat aturan berdasarkan tingkat risiko atau risk based. Saat ini kami sedang memeriksa seluruh berkas yang telah masuk untuk menilai apakah platform tersebut termasuk kategori risiko tinggi atau tidak,” kata Meutya.
Pemerintah berharap implementasi PP Tunas dapat memperkuat perlindungan anak di era digital sekaligus meningkatkan tanggung jawab platform dalam menjaga keamanan pengguna usia dini di Indonesia.







