PEMUTUSAN hubungan kerja (PHK) merupakan salah satu persoalan ketenagakerjaan yang masih sering terjadi di Indonesia, terutama di tengah kondisi ekonomi yang dinamis, perubahan teknologi, serta upaya efisiensi yang dilakukan oleh berbagai perusahaan.
Meningkatnya kasus PHK tidak hanya berdampak pada hilangnya sumber pendapatan pekerja, tetapi juga menimbulkan persoalan mengenai pemenuhan hak-hak pekerja setelah berakhirnya hubungan kerja. Dalam kondisi tersebut, kompensasi PHK dan pesangon memiliki peran penting sebagai bentuk perlindungan ekonomi dan jaminan atas hak normatif pekerja yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Pemberian pesangon pada dasarnya merupakan kewajiban perusahaan dan hak pekerja yang bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup selama masa transisi setelah kehilangan pekerjaan. Namun, perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksananya menimbulkan berbagai perdebatan terkait kepastian hukum dan tingkat perlindungan yang diberikan kepada pekerja.
Sejumlah kajian menunjukkan bahwa perubahan pengaturan tersebut memberikan fleksibilitas bagi dunia usaha, tetapi di sisi lain berpotensi memengaruhi posisi tawar pekerja serta pelaksanaan hak atas pesangon dalam praktik hubungan industrial
Oleh karena itu, pembahasan mengenai kompensasi PHK dan pesangon menjadi penting untuk dikaji sebagai bagian dari upaya mewujudkan perlindungan hak pekerja yang adil dan memberikan kepastian hukum. Artikel ini bertujuan untuk meninjau bagaimana kompensasi PHK dan pesangon berfungsi sebagai instrumen perlindungan hak pekerja di tengah meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja di Indonesia.
Pembahasan
- Fenomena Meningkatnya Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia
Dalam beberapa tahun terakhir, Indonesia menghadapi peningkatan kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) yang cukup signifikan. Kondisi ini dipengaruhi oleh berbagai faktor, seperti perlambatan ekonomi global, perubahan struktur industri, persaingan dengan produk impor, serta efisiensi perusahaan yang berdampak pada pengurangan tenaga kerja. Sektor padat karya, khususnya tekstil, garmen, dan alas kaki, menjadi sektor yang paling banyak terdampak.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), jumlah pekerja yang terkena PHK sepanjang tahun 2025 mencapai 88.519 orang. Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah PHK tertinggi, diikuti Jawa Tengah dan Banten. Angka tersebut menunjukkan bahwa masalah PHK bukan hanya persoalan hubungan antara pekerja dan pengusaha, tetapi juga berkaitan dengan stabilitas ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Meningkatnya PHK menimbulkan berbagai konsekuensi, seperti menurunnya pendapatan rumah tangga, meningkatnya angka pengangguran, serta menurunnya daya beli masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sistem perlindungan yang mampu menjamin hak-hak pekerja setelah kehilangan pekerjaan.
- Konsep dan Dasar Hukum Pemutusan Hubungan Kerja
Pemutusan hubungan kerja (PHK) merupakan berakhirnya hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban kedua belah pihak. Pada dasarnya, PHK merupakan langkah terakhir yang dapat ditempuh apabila hubungan kerja tidak dapat dipertahankan lagi.
Dasar hukum mengenai PHK di Indonesia diatur dalam :
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perpu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa PHK dapat dilakukan karena berbagai alasan, seperti efisiensi perusahaan, penggabungan perusahaan, pailit, pelanggaran disiplin, maupun berakhirnya perjanjian kerja. Namun, pengusaha wajib melaksanakan prosedur yang telah ditentukan dan mengedepankan musyawarah dengan pekerja sebelum PHK dilakukan.
Dengan demikian, PHK tidak dapat dilakukan secara sewenang-wenang karena terdapat prinsip perlindungan hukum yang harus dipenuhi demi menjaga keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pengusaha.
- Kompensasi PHK dan Pesangon sebagai Hak Pekerja
Kompensasi PHK merupakan bentuk perlindungan ekonomi yang diberikan kepada pekerja setelah hubungan kerja berakhir. Salah satu bentuk kompensasi tersebut adalah pesangon. Pesangon bertujuan untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup selama mencari pekerjaan baru.
Menurut PP Nomor 35 Tahun 2021, hak pekerja yang mengalami PHK meliputi :
- Uang pesangon;
- Uang penghargaan masa kerja;
- Uang penggantian hak.
Besarnya pesangon ditentukan berdasarkan masa kerja pekerja. Semakin lama masa kerja seseorang, maka semakin besar hak kompensasi yang diperoleh. Selain itu, pemerintah juga memberikan perlindungan melalui program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang diselenggarakan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Pemberian kompensasi dan pesangon memiliki arti penting karena merupakan bentuk penghargaan terhadap kontribusi pekerja selama bekerja serta menjadi jaring pengaman ekonomi ketika pekerja kehilangan sumber penghasilannya.
- Dasar Hukum Perlindungan Hak Pekerja yang Terkena PHK
Perlindungan terhadap pekerja yang mengalami PHK merupakan bagian dari tanggung jawab negara untuk menjamin kesejahteraan masyarakat. Konstitusi Indonesia melalui Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
Selain itu, perlindungan pekerja diatur dalam :
- UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
- UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja;
- UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
- PP Nomor 35 Tahun 2021.
Melalui peraturan tersebut, pekerja memiliki hak untuk memperoleh pesangon, mengajukan penyelesaian perselisihan, serta memperoleh perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Negara juga berperan dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan hak-hak pekerja agar tidak terjadi tindakan sewenang-wenang dari pihak perusahaan.
- Tantangan Pemenuhan Pesangon di Tengah Lonjakan PHKUpaya Memperkuat Perlindungan Pekerja di Indonesia
Meskipun aturan mengenai pesangon telah diatur secara jelas, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala. Banyak perusahaan yang mengalami kesulitan keuangan sehingga tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran pesangon secara penuh. Selain itu, masih ditemukan kasus PHK sepihak tanpa melalui prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum.
Kurangnya pemahaman pekerja mengenai hak-haknya juga menjadi faktor yang menyebabkan banyak pekerja tidak memperoleh kompensasi secara optimal. Proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang memerlukan waktu cukup panjang juga menjadi hambatan tersendiri bagi pekerja untuk mendapatkan haknya.
Untuk memperkuat perlindungan pekerja di tengah meningkatnya gelombang PHK, diperlukan beberapa langkah, yaitu :
- Meningkatkan pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan hak pekerja.
- Mengoptimalkan program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
- Mempercepat proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial.
- Meningkatkan edukasi hukum kepada pekerja mengenai hak-hak ketenagakerjaan.
- Mendorong perusahaan untuk menerapkan prinsip hubungan industrial yang adil dan berkelanjutan.
Dengan adanya perlindungan hukum yang efektif, diharapkan pekerja yang terkena PHK tetap memperoleh hak-haknya secara layak sehingga dampak sosial dan ekonomi akibat kehilangan pekerjaan dapat diminimalkan.
Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, dapat disimpulkan bahwa meningkatnya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) di Indonesia tidak hanya berdampak pada kondisi ekonomi pekerja, tetapi juga menimbulkan tantangan dalam pemenuhan hak-hak normatif mereka.
Kompensasi PHK dan pesangon merupakan bentuk perlindungan yang penting untuk menjamin keberlangsungan hidup pekerja setelah kehilangan pekerjaan, yang pelaksanaannya telah diatur melalui berbagai peraturan perundang-undangan, seperti Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021.
Namun, dalam praktiknya masih terdapat berbagai kendala, seperti ketidakmampuan perusahaan memenuhi kewajiban pesangon, PHK sepihak, serta rendahnya pemahaman pekerja terhadap hak-haknya.
Oleh karena itu, diperlukan penguatan perlindungan hukum melalui peningkatan pengawasan pemerintah, optimalisasi program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), percepatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial, serta peningkatan kesadaran hukum bagi pekerja dan pengusaha agar hak-hak pekerja yang terdampak PHK dapat terpenuhi secara adil dan memberikan kepastian hukum..
Daftar Pustaka
Permana, Y. I., Widodo, E., & Aribawa, M. Y. (2025). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pengupahan Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Lex Journal: Kajian Hukum dan Keadilan, 7(2).
Husnud Diniyah, Ladi Wajuba Perdini Fisabilillah (2022) FAKTOR-FAKTOR YANG MEMPENGARUHITINGKAT PENGANGGURAN DI INDONESIA. INDEPENDENT : Journal Of Economics
Awaliyah, A. N., & Sundary, R. I. (2024). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Pekerja yang Terkena PHK Secara Sepihak. Bandung Conference Series: Law Studies.
Elzar, T., Rumesten, I., & Flambonita, S. (2024). Perlindungan Hak Normatif Pekerja atas Pemutusan Hubungan Kerja Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Modul Perkuliahan Kompensasi PHK dan Pesangon, Irma Sari Octaviani.
Penyusun:
- Wulandari (231010505314)
- Erilla Giovita (231010505964)
- M. Wildan Suryana (231010503569)
- Djublina Hule (231010505457)
Mahasiswa Universitas Pamulang







