JAKARTA – Asosiasi Pengemudi Ojek Online (Ojol) Garda Indonesia menyatakan dukungannya terhadap komitmen perusahaan transportasi digital GoTo dan Grab yang akan memberlakukan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen mulai 1 Juli 2026.
Menurut organisasi tersebut, kebijakan itu menjadi langkah strategis dalam menciptakan ekosistem transportasi online yang lebih berkeadilan sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan para pengemudi ojek online di Indonesia.
Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono, menilai penerapan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk pelaksanaan ketentuan yang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online.
“Garda Indonesia menyambut positif dan memberikan apresiasi atas komitmen GoTo dan Grab untuk melaksanakan ketentuan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen sesuai amanat Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang efektif berlaku mulai 1 Juli 2026,” ujar Igun dikutip Rabu, 24 Juni.
Ia menjelaskan, kebijakan tersebut diharapkan mampu memperkuat hubungan kemitraan yang lebih sehat antara perusahaan aplikasi dan pengemudi, sekaligus memberikan dampak positif terhadap kesejahteraan mitra pengemudi di seluruh Indonesia.
Tak hanya memberikan apresiasi kepada GoTo dan Grab, Garda Indonesia juga menyerukan kepada seluruh perusahaan aplikasi transportasi online agar menerapkan ketentuan serupa sesuai aturan yang berlaku.
Igun menegaskan seluruh platform digital wajib menjalankan kebijakan potongan biaya aplikasi sebesar 8 persen secara bersamaan mulai 1 Juli 2026 tanpa pengecualian.
Selain itu, Garda Indonesia turut menyampaikan apresiasi kepada pemerintah, DPR RI, dan berbagai pihak yang telah berperan dalam mendorong lahirnya regulasi tersebut.
Sebagai bentuk komitmen mendukung implementasi aturan, Garda Indonesia menyatakan siap menjalin kerja sama dengan pemerintah, DPR RI, perusahaan aplikasi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya guna memastikan kebijakan berjalan efektif.
Untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut, Garda Indonesia telah menyiapkan sarana digital yang memungkinkan pengemudi maupun masyarakat menyampaikan laporan apabila menemukan dugaan pelanggaran dalam penerapan potongan biaya aplikasi 8 persen.
Organisasi ini juga membentuk Satgas Implementasi 8 Persen Perpres Nomor 27 Tahun 2026 yang bertugas menerima aspirasi, laporan, sekaligus melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan di lapangan.
“Satgas ini dibentuk sebagai sarana pengawasan bersama sekaligus kanal aspirasi bagi para pengemudi ojek online di seluruh Indonesia. Kami berharap implementasi regulasi ini berjalan konsisten, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan mitra pengemudi,” kata Igun.
Meskipun mendukung penuh penerapan kebijakan tersebut, Garda Indonesia menyebut implementasi potongan biaya aplikasi 8 persen yang berlaku untuk layanan ride hailing atau angkutan penumpang akan dievaluasi setelah enam bulan berjalan.
Evaluasi itu dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai kendala, kekurangan, maupun masukan dari para pengemudi yang mungkin muncul selama masa penerapan kebijakan berlangsung.







