Pertanyaan dari Bapak Dodi, Serpong Tangerang Selatan
Saya melakukan kerja sama usaha dengan seorang rekan dan telah membuat perjanjian tertulis mengenai pembagian modal serta keuntungan. Namun, dalam perjalanannya, rekan saya tidak memenuhi kewajibannya sesuai isi perjanjian dan sulit dihubungi. Akibatnya, saya mengalami kerugian secara finansial.
Yang ingin saya tanyakan, apakah tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai wanprestasi? Langkah hukum apa yang dapat saya tempuh untuk menuntut hak dan meminta ganti rugi atas kerugian yang saya alami?
Jawaban Xpress Law
Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum
Bapak Dodi yang kami hormati,
Kasus yang Bapak alami merupakan salah satu sengketa yang cukup sering terjadi dalam dunia usaha. Pada prinsipnya, setiap kerja sama bisnis yang dituangkan dalam suatu perjanjian menimbulkan hak dan kewajiban bagi para pihak. Oleh karena itu, apabila salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang telah disepakati, maka dapat timbul konsekuensi hukum.
Apakah Tindakan Rekan Usaha Tersebut Dapat Dikategorikan Wanprestasi?
Secara umum, ya, dapat dikategorikan sebagai wanprestasi, apabila memang terdapat perjanjian yang sah dan salah satu pihak tidak melaksanakan kewajibannya sesuai isi perjanjian.
Menurut Pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), seseorang dianggap wanprestasi apabila ia lalai memenuhi prestasinya setelah dinyatakan lalai atau berdasarkan ketentuan waktu yang telah ditetapkan dalam perjanjian.
Dalam praktik hukum, wanprestasi dapat berupa:
- Tidak melaksanakan apa yang telah diperjanjikan;
- Melaksanakan tetapi tidak sebagaimana yang diperjanjikan;
- Melaksanakan tetapi terlambat;
- Melakukan sesuatu yang menurut perjanjian justru tidak boleh dilakukan.
Apabila rekan usaha Bapak tidak menyetorkan modal yang dijanjikan, tidak membagikan keuntungan sesuai kesepakatan, atau meninggalkan kerja sama tanpa penyelesaian, maka terdapat indikasi kuat terjadinya wanprestasi.
Bukti Apa yang Perlu Dipersiapkan?
Sebelum menempuh jalur hukum, Bapak perlu mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan kerja sama tersebut, antara lain:
- Perjanjian kerja sama;
- Bukti transfer modal;
- Kwitansi pembayaran;
- Rekening koran;
- Percakapan WhatsApp;
- Surat elektronik (email);
- Bukti pembagian keuntungan sebelumnya;
- Identitas rekan usaha;
- Dokumen pendukung lainnya.
Semakin lengkap bukti yang dimiliki, semakin kuat posisi hukum Bapak.
Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
1. Mengirimkan Somasi
Langkah pertama yang lazim dilakukan adalah mengirimkan somasi atau teguran tertulis.
Somasi berisi:
- Penjelasan adanya pelanggaran perjanjian;
- Permintaan agar kewajiban segera dipenuhi;
- Batas waktu penyelesaian;
- Peringatan akan ditempuh upaya hukum apabila tidak ada tanggapan.
Somasi penting karena selain menunjukkan itikad baik, juga dapat menjadi alat bukti bahwa pihak yang bersangkutan telah diberi kesempatan untuk memenuhi kewajibannya.
2. Menempuh Mediasi atau Negosiasi
Apabila masih memungkinkan, penyelesaian secara musyawarah dapat menjadi pilihan yang lebih cepat dan efisien dibandingkan proses litigasi.
Namun apabila pihak tersebut tetap menghindar atau tidak menunjukkan itikad baik, maka jalur hukum dapat ditempuh.
3. Mengajukan Gugatan Wanprestasi
Bapak dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri yang berwenang.
Dalam gugatan tersebut, Bapak dapat meminta:
- Pelaksanaan isi perjanjian;
- Pengembalian modal;
- Pembayaran keuntungan yang menjadi hak Bapak;
- Ganti rugi atas kerugian yang timbul;
- Bunga dan biaya perkara.
Dasar hukumnya antara lain Pasal 1243 KUHPerdata yang mengatur mengenai kewajiban membayar ganti rugi akibat tidak dipenuhinya suatu perikatan.
Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?
Tidak semua sengketa bisnis merupakan tindak pidana tetapi bisa juga masuk ranah pidanya jika memenuhi Unsur.
Pada prinsipnya, apabila persoalan tersebut hanya berkaitan dengan tidak dipenuhinya isi perjanjian, maka lebih tepat diselesaikan melalui jalur perdata sebagai wanprestasi.
Namun apabila sejak awal terdapat unsur:
- Tipu muslihat;
- Identitas palsu;
- Rangkaian kebohongan;
- Niat untuk menguasai uang atau aset secara melawan hukum;
maka dapat dipertimbangkan adanya dugaan tindak pidana seperti penipuan atau penggelapan yang menjadi kewenangan penyidik untuk menilai dan membuktikannya.
Karena itu, perlu dilakukan analisis terhadap fakta dan bukti yang ada sebelum menentukan langkah pidana.
Kesimpulan
- Apabila terdapat perjanjian yang sah dan rekan usaha tidak memenuhi kewajibannya, maka perbuatannya dapat dikategorikan sebagai wanprestasi.
- Langkah awal yang disarankan adalah mengirimkan somasi secara resmi.
- Jika tidak ada penyelesaian, Bapak dapat mengajukan gugatan wanprestasi ke Pengadilan Negeri.
- Bapak berhak menuntut pengembalian modal, pelaksanaan perjanjian, serta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
- Jalur pidana hanya dapat dipertimbangkan apabila terdapat indikasi kuat adanya unsur penipuan atau penggelapan, bukan semata-mata karena usaha mengalami kegagalan.
Pesan Hukum Xpress Law
“Dalam dunia usaha, perjanjian bukan sekadar formalitas, melainkan undang-undang bagi para pihak yang membuatnya. Ketika salah satu pihak mengingkari kesepakatan, hukum menyediakan mekanisme untuk menuntut pemenuhan hak dan memperoleh keadilan.”
Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Rubrik Tanya Jawab Hukum menerima pertanyaan seputar hukum perdata, pidana, keluarga, pertanahan, bisnis, dan perlindungan konsumen.







