Pertanyaan dari Ibu Irma, Ciputat, Tangerang Selatan
Saya pelaku UMKM dan telah menjalin kerja sama dengan pemasok (supplier) bahan baku untuk produksi usaha saya. Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai. Saat ini saya ingin mengganti supplier karena ada penawaran harga yang lebih murah. Namun, masa berlaku perjanjian masih tersisa sekitar dua tahun lagi.
Pertanyaan saya:
- Apakah saya bisa mengakhiri perjanjian sebelum masa berlakunya habis?
- Apakah ada risiko hukum yang harus saya terima?
- Apa langkah yang sebaiknya saya lakukan?
Terima kasih.
Jawaban Xpress Law
Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum
Ibu Irma yang kami hormati,
Dalam dunia usaha, perubahan strategi bisnis merupakan hal yang wajar. Salah satunya adalah mencari pemasok yang menawarkan harga lebih kompetitif agar biaya produksi menjadi lebih efisien. Namun, apabila hubungan kerja sama tersebut telah diikat dalam suatu perjanjian yang masih berlaku, maka keputusan untuk mengakhiri kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan konsekuensi hukumnya.
1. Apakah Perjanjian Bisa Diakhiri Sebelum Jatuh Tempo?
Bisa, tetapi bergantung pada isi perjanjian yang telah disepakati.
Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa:
“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”
Artinya, para pihak wajib melaksanakan isi perjanjian sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati.
Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca kembali klausul mengenai:
- Jangka waktu perjanjian;
- Pengakhiran atau pemutusan perjanjian;
- Hak dan kewajiban para pihak;
- Denda atau penalti;
- Force majeure;
- Penyelesaian sengketa.
Apabila terdapat klausul yang memperbolehkan pengakhiran sebelum waktunya dengan syarat tertentu, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.
2. Apakah Ada Risiko Hukum?
Ada, apabila perjanjian diputus secara sepihak tanpa dasar yang sah.
Jika Ibu menghentikan kerja sama tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian, supplier dapat menganggap tindakan tersebut sebagai wanprestasi.
Bentuk wanprestasi dapat berupa:
- Menghentikan pembelian sebelum masa kontrak berakhir;
- Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
- Mengakhiri kontrak tanpa alasan yang dibenarkan.
Akibat hukumnya dapat berupa:
- Kewajiban membayar ganti rugi;
- Pembayaran denda apabila diatur dalam kontrak;
- Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri;
- Kewajiban memenuhi sisa kewajiban kontrak apabila diputuskan oleh pengadilan.
Namun, besarnya tanggung jawab hukum sangat bergantung pada isi perjanjian dan fakta yang terjadi.
3. Apa yang Sebaiknya Dilakukan?
a. Pelajari Isi Perjanjian
Pastikan terlebih dahulu apakah terdapat klausul mengenai:
- Pengakhiran kontrak;
- Hak mengundurkan diri;
- Pemberitahuan tertulis;
- Masa transisi;
- Denda.
Sering kali kontrak bisnis telah mengatur prosedur penghentian kerja sama.
b. Lakukan Negosiasi
Apabila alasan Ibu semata-mata karena terdapat supplier lain dengan harga lebih murah, sebaiknya sampaikan secara terbuka kepada supplier saat ini.
Tidak menutup kemungkinan supplier bersedia melakukan penyesuaian harga agar hubungan kerja sama tetap berjalan.
Negosiasi merupakan langkah yang lebih efisien dibandingkan penyelesaian melalui pengadilan.
c. Buat Kesepakatan Pengakhiran Bersama
Apabila kedua belah pihak sepakat mengakhiri kerja sama, sebaiknya dibuat Perjanjian Pengakhiran (Termination Agreement) secara tertulis.
Dokumen tersebut penting untuk menghindari tuntutan di kemudian hari.
d. Hindari Menghentikan Kerja Sama Secara Mendadak
Menghentikan kontrak secara sepihak tanpa pemberitahuan dapat memperbesar risiko sengketa hukum.
Apakah Alasan Harga Lebih Murah Cukup untuk Membatalkan Perjanjian?
Secara umum, tidak.
Alasan ekonomi, seperti adanya supplier lain yang menawarkan harga lebih rendah, pada dasarnya bukan merupakan alasan hukum yang otomatis menghapus kewajiban dalam kontrak.
Selama perjanjian masih berlaku dan tidak ada pelanggaran dari pihak supplier, para pihak tetap terikat untuk melaksanakan isi kontrak sesuai asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipenuhi.
Kesimpulan
- Perjanjian dapat diakhiri sebelum masa berlakunya habis apabila hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak atau disepakati oleh kedua belah pihak.
- Mengakhiri kontrak secara sepihak tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan wanprestasi dan kewajiban membayar ganti rugi atau denda.
- Langkah yang paling bijaksana adalah mempelajari isi kontrak, melakukan negosiasi dengan supplier, dan apabila tercapai kesepakatan, menuangkannya dalam perjanjian pengakhiran secara tertulis.
- Sebelum mengambil keputusan, konsultasikan isi perjanjian dengan praktisi hukum agar risiko hukum dapat diminimalkan.
Pesan Hukum Xpress Law
“Dalam dunia bisnis, kontrak bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen hukum yang mengikat para pihak. Keuntungan ekonomi memang penting, tetapi kepatuhan terhadap perjanjian adalah fondasi kepercayaan dan kepastian hukum dalam berusaha.”
Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Rubrik Tanya Jawab Hukum menerima pertanyaan seputar hukum bisnis, perdata, keluarga, pidana, pertanahan, dan perlindungan konsumen.







