• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM TANYA JAWAB HUKUM

Bolehkah Pelaku UMKM Ganti Supplier Sebelum Kontrak Berakhir? Ini Penjelasan Hukumnya

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 25, 2026
in HUKUM, NEWS, TANYA JAWAB HUKUM, XPRESSLAW
Reading Time: 3min read
Bolehkah Pelaku UMKM Ganti Supplier Sebelum Kontrak Berakhir? Ini Penjelasan Hukumnya
224
SHARES
2.5k
VIEWS

Pertanyaan dari Ibu Irma, Ciputat, Tangerang Selatan

Saya pelaku UMKM dan telah menjalin kerja sama dengan pemasok (supplier) bahan baku untuk produksi usaha saya. Kerja sama tersebut dituangkan dalam perjanjian tertulis yang ditandatangani di atas materai. Saat ini saya ingin mengganti supplier karena ada penawaran harga yang lebih murah. Namun, masa berlaku perjanjian masih tersisa sekitar dua tahun lagi.

Pertanyaan saya:

  1. Apakah saya bisa mengakhiri perjanjian sebelum masa berlakunya habis?
  2. Apakah ada risiko hukum yang harus saya terima?
  3. Apa langkah yang sebaiknya saya lakukan?

Terima kasih.


Jawaban Xpress Law

Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum

Ibu Irma yang kami hormati,

Dalam dunia usaha, perubahan strategi bisnis merupakan hal yang wajar. Salah satunya adalah mencari pemasok yang menawarkan harga lebih kompetitif agar biaya produksi menjadi lebih efisien. Namun, apabila hubungan kerja sama tersebut telah diikat dalam suatu perjanjian yang masih berlaku, maka keputusan untuk mengakhiri kerja sama tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa memperhatikan konsekuensi hukumnya.

1. Apakah Perjanjian Bisa Diakhiri Sebelum Jatuh Tempo?

Bisa, tetapi bergantung pada isi perjanjian yang telah disepakati.

BACA JUGA :  Curhat Soal Perceraiannya, Paula Verhoeven Jujur Katakan Ini

Pasal 1338 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata) menyatakan bahwa:

“Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.”

Artinya, para pihak wajib melaksanakan isi perjanjian sesuai dengan hak dan kewajiban yang telah disepakati.

Oleh karena itu, langkah pertama yang harus dilakukan adalah membaca kembali klausul mengenai:

  • Jangka waktu perjanjian;
  • Pengakhiran atau pemutusan perjanjian;
  • Hak dan kewajiban para pihak;
  • Denda atau penalti;
  • Force majeure;
  • Penyelesaian sengketa.

Apabila terdapat klausul yang memperbolehkan pengakhiran sebelum waktunya dengan syarat tertentu, maka ketentuan tersebut harus dipatuhi.

2. Apakah Ada Risiko Hukum?

Ada, apabila perjanjian diputus secara sepihak tanpa dasar yang sah.

Jika Ibu menghentikan kerja sama tanpa mengikuti mekanisme yang diatur dalam perjanjian, supplier dapat menganggap tindakan tersebut sebagai wanprestasi.

Bentuk wanprestasi dapat berupa:

  • Menghentikan pembelian sebelum masa kontrak berakhir;
  • Tidak memenuhi kewajiban sebagaimana diperjanjikan;
  • Mengakhiri kontrak tanpa alasan yang dibenarkan.

Akibat hukumnya dapat berupa:

  • Kewajiban membayar ganti rugi;
  • Pembayaran denda apabila diatur dalam kontrak;
  • Gugatan wanprestasi di Pengadilan Negeri;
  • Kewajiban memenuhi sisa kewajiban kontrak apabila diputuskan oleh pengadilan.
BACA JUGA :  Sudah Setor Rp150 Juta untuk Dapur MBG Tapi Tak Kunjung Terwujud, Bisakah Yayasan Dilaporkan ke Polisi?

Namun, besarnya tanggung jawab hukum sangat bergantung pada isi perjanjian dan fakta yang terjadi.

3. Apa yang Sebaiknya Dilakukan?

a. Pelajari Isi Perjanjian

Pastikan terlebih dahulu apakah terdapat klausul mengenai:

  • Pengakhiran kontrak;
  • Hak mengundurkan diri;
  • Pemberitahuan tertulis;
  • Masa transisi;
  • Denda.

Sering kali kontrak bisnis telah mengatur prosedur penghentian kerja sama.

b. Lakukan Negosiasi

Apabila alasan Ibu semata-mata karena terdapat supplier lain dengan harga lebih murah, sebaiknya sampaikan secara terbuka kepada supplier saat ini.

Tidak menutup kemungkinan supplier bersedia melakukan penyesuaian harga agar hubungan kerja sama tetap berjalan.

Negosiasi merupakan langkah yang lebih efisien dibandingkan penyelesaian melalui pengadilan.

c. Buat Kesepakatan Pengakhiran Bersama

Apabila kedua belah pihak sepakat mengakhiri kerja sama, sebaiknya dibuat Perjanjian Pengakhiran (Termination Agreement) secara tertulis.

Dokumen tersebut penting untuk menghindari tuntutan di kemudian hari.

d. Hindari Menghentikan Kerja Sama Secara Mendadak

Menghentikan kontrak secara sepihak tanpa pemberitahuan dapat memperbesar risiko sengketa hukum.

Apakah Alasan Harga Lebih Murah Cukup untuk Membatalkan Perjanjian?

Secara umum, tidak.

Alasan ekonomi, seperti adanya supplier lain yang menawarkan harga lebih rendah, pada dasarnya bukan merupakan alasan hukum yang otomatis menghapus kewajiban dalam kontrak.

BACA JUGA :  Batal Ditahan, Rizky Billar: Ini Jadi Pelajaran Bagi Saya untuk Lebih Baik Lagi

Selama perjanjian masih berlaku dan tidak ada pelanggaran dari pihak supplier, para pihak tetap terikat untuk melaksanakan isi kontrak sesuai asas pacta sunt servanda, yaitu perjanjian yang dibuat secara sah wajib dipenuhi.

Kesimpulan

  1. Perjanjian dapat diakhiri sebelum masa berlakunya habis apabila hal tersebut diperbolehkan dalam kontrak atau disepakati oleh kedua belah pihak.
  2. Mengakhiri kontrak secara sepihak tanpa dasar yang sah berpotensi menimbulkan wanprestasi dan kewajiban membayar ganti rugi atau denda.
  3. Langkah yang paling bijaksana adalah mempelajari isi kontrak, melakukan negosiasi dengan supplier, dan apabila tercapai kesepakatan, menuangkannya dalam perjanjian pengakhiran secara tertulis.
  4. Sebelum mengambil keputusan, konsultasikan isi perjanjian dengan praktisi hukum agar risiko hukum dapat diminimalkan.

Pesan Hukum Xpress Law

“Dalam dunia bisnis, kontrak bukan sekadar formalitas, melainkan komitmen hukum yang mengikat para pihak. Keuntungan ekonomi memang penting, tetapi kepatuhan terhadap perjanjian adalah fondasi kepercayaan dan kepastian hukum dalam berusaha.”

Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat.”
Rubrik Tanya Jawab Hukum menerima pertanyaan seputar hukum bisnis, perdata, keluarga, pidana, pertanahan, dan perlindungan konsumen.

Tags: hak dan kewajiban UMKMhukum perjanjian supplierkonsultasi hukum bisniskontrak kerja sama UMKMmemutus kontrak supplierperjanjian di atas materaiUMKM ganti supplierwanprestasi
Previous Post

Peran Hubungan Industrial dalam Menciptakan Kesejahteraan Pekerja dan Keberlangsungan Perusahaan 

Next Post

Money Illusion: Kesalahan Persepsi Keuangan yang Sering Terjadi di Masyarakat

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.5k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Money Illusion: Kesalahan Persepsi Keuangan yang Sering Terjadi di Masyarakat

Money Illusion: Kesalahan Persepsi Keuangan yang Sering Terjadi di Masyarakat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com