• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Rabu, 21 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home HUKUM TANYA JAWAB HUKUM

Sudah Setor Rp150 Juta untuk Dapur MBG Tapi Tak Kunjung Terwujud, Bisakah Yayasan Dilaporkan ke Polisi?

Redaksi Tangselxpress by Redaksi Tangselxpress
Juni 13, 2026
in HUKUM, NEWS, TANYA JAWAB HUKUM, XPRESSLAW
Reading Time: 4min read
Sudah Setor Rp150 Juta untuk Dapur MBG Tapi Tak Kunjung Terwujud, Bisakah Yayasan Dilaporkan ke Polisi?

Ilustrasi by ChatGPT for Tangselxpress.com

223
SHARES
2.4k
VIEWS

Pertanyaan dari Ibu Fahmi, Solo, Jawa Tengah

Saya seorang pengusaha UMKM bidang rumah makan. Sekitar satu tahun yang lalu saya diajak oleh salah satu yayasan di Jawa Tengah untuk mendaftar sebagai pemilik dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Saya diminta menyetorkan dana awal sebesar Rp150 juta per dapur.

Saat itu pihak yayasan menjanjikan bahwa proses mendapatkan persetujuan atau “centang biru” hanya membutuhkan waktu sekitar satu bulan sehingga pembangunan dapur dapat segera dimulai.

Namun hingga saat ini, lebih dari satu tahun berlalu, dapur tersebut belum juga terealisasi. Pihak yayasan hanya memberikan janji-janji dan berbagai alasan. Ketika saya meminta kejelasan maupun pengembalian dana yang telah saya setorkan, pihak yayasan cenderung menghindar dan tidak memberikan kepastian.

Pertanyaan saya:

  1. Bagaimana saya mencari keadilan terkait peristiwa tersebut?
  2. Langkah hukum apa yang harus saya lakukan?
  3. Apakah pihak oknum yayasan penerima uang bisa saya laporkan ke polisi dan bagaimana caranya?

Jawaban Xpress Law

Oleh: TURNYA, S.H., M.H.
Advokat dan Dosen Hukum

Ibu Fahmi yang kami hormati,

Kasus yang Ibu alami perlu dicermati secara hati-hati karena dapat mengandung aspek hukum perdata maupun pidana, tergantung pada fakta-fakta yang dapat dibuktikan.

Hal pertama yang perlu dipahami adalah bahwa tidak setiap kegagalan program atau investasi otomatis merupakan tindak pidana. Namun apabila sejak awal terdapat unsur tipu daya, informasi palsu, atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan tujuan yang dijanjikan, maka perbuatan tersebut dapat berpotensi masuk ke ranah pidana.

BACA JUGA :  Yellow Notice Eril Segera Ditutup

1. Bagaimana Mencari Keadilan Atas Peristiwa Tersebut?

Langkah pertama adalah mengumpulkan seluruh bukti yang berkaitan dengan transaksi tersebut, antara lain:

  • Bukti transfer Rp150 juta;
  • Kwitansi penerimaan dana;
  • Perjanjian kerja sama atau MoU;
  • Brosur, proposal, atau surat penawaran;
  • Percakapan WhatsApp;
  • Rekaman komunikasi;
  • Identitas yayasan dan pengurusnya;
  • Bukti janji atau target waktu yang pernah disampaikan.

Bukti-bukti tersebut akan menjadi dasar untuk menentukan apakah permasalahan ini merupakan:

A. Wanprestasi (Perdata)

Apabila memang ada kerja sama yang sah tetapi pihak yayasan tidak memenuhi kewajibannya sesuai kesepakatan.

B. Perbuatan Melawan Hukum (PMH)

Apabila terdapat tindakan yang merugikan pihak lain karena penyalahgunaan kewenangan atau penggunaan dana yang tidak semestinya.

C. Dugaan Penipuan atau Penggelapan

Apabila sejak awal terdapat rangkaian kebohongan, janji palsu, atau dana yang diterima digunakan tidak sesuai tujuan yang dijanjikan.

2. Langkah Hukum Apa yang Dapat Dilakukan?

Tahap Pertama: Somasi

Sebaiknya Ibu mengirimkan somasi tertulis kepada yayasan dan pihak penerima dana.

Isi somasi antara lain:

  • Menjelaskan kronologi;
  • Menyebutkan jumlah dana yang telah disetor;
  • Meminta pertanggungjawaban;
  • Meminta pengembalian dana dalam jangka waktu tertentu.

Somasi penting sebagai bukti bahwa Ibu telah memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyelesaikan masalah secara baik-baik.

BACA JUGA :  Program MBG Dievaluasi, BGN Benahi 27 Ribu SPPG di Seluruh Indonesia

Tahap Kedua: Mediasi atau Klarifikasi

Apabila masih terdapat itikad baik dari pihak yayasan, dapat dilakukan pertemuan resmi yang dituangkan dalam berita acara.

Namun apabila setelah satu tahun lebih tidak ada realisasi dan tidak ada kepastian pengembalian dana, maka langkah hukum berikutnya patut dipertimbangkan.

Tahap Ketiga: Gugatan Perdata

Ibu dapat mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri atas dasar:

  • Wanprestasi; atau
  • Perbuatan Melawan Hukum (PMH).

Dalam gugatan tersebut dapat diminta:

  • Pengembalian seluruh dana Rp150 juta;
  • Bunga;
  • Ganti rugi materiil;
  • Ganti rugi immateriil apabila memenuhi syarat hukum.

3. Apakah Bisa Dilaporkan ke Polisi?

Bisa, apabila terdapat dugaan tindak pidana.

Apabila ditemukan fakta bahwa:

  • Dana diterima dengan janji tertentu;
  • Janji tersebut ternyata tidak pernah dapat direalisasikan;
  • Penerima dana menghindar;
  • Tidak ada pertanggungjawaban penggunaan dana;
  • Terdapat dugaan kebohongan atau manipulasi informasi sejak awal,

maka perbuatan tersebut dapat dilaporkan sebagai dugaan:

Penipuan

Sebagaimana diatur dalam Pasal  Pasal 492 UU No. 1 Tahun 2023  .

Unsur pentingnya adalah adanya rangkaian kebohongan yang menggerakkan korban menyerahkan uang.

Penggelapan

Sebagaimana diatur dalam Pasal 486–491 UU No. 1 Tahun 2023.

Terutama apabila dana yang dipercayakan digunakan tidak sesuai tujuan atau dikuasai secara melawan hukum.

Bagaimana Cara Melapor ke Polisi?

Ibu dapat mendatangi:

  • Polres setempat;
  • Polda Jawa Tengah;
  • Atau kepolisian di wilayah tempat transaksi terjadi.

Dengan membawa:

  1. KTP pelapor;
  2. Bukti transfer;
  3. Bukti percakapan;
  4. Bukti perjanjian;
  5. Identitas pihak yayasan;
  6. Kronologi kejadian secara tertulis.
BACA JUGA :  Kali Ini Pemkot Tangsel Adakan Uji Coba Program MBG di Tingkat SMP

Selanjutnya penyidik akan melakukan proses penyelidikan untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana atau tidak.

Catatan Penting

Perlu dipahami bahwa laporan pidana tidak boleh digunakan semata-mata untuk menekan pihak lain dalam sengketa perdata.

Karena itu, penyidik nantinya akan menilai apakah kasus tersebut murni wanprestasi atau terdapat unsur pidana berupa penipuan dan/atau penggelapan.

Oleh sebab itu, kualitas bukti menjadi faktor yang sangat menentukan.

Kesimpulan

  1. Ibu berhak menuntut pertanggungjawaban atas dana Rp150 juta yang telah disetorkan.
  2. Langkah awal yang disarankan adalah mengirimkan somasi resmi kepada yayasan dan pihak penerima dana.
  3. Apabila tidak ada penyelesaian, Ibu dapat menempuh gugatan perdata untuk pengembalian dana dan ganti rugi.
  4. Apabila ditemukan unsur tipu muslihat, kebohongan, atau penguasaan dana secara melawan hukum, Ibu dapat membuat laporan polisi atas dugaan penipuan dan/atau penggelapan.
  5. Simpan seluruh bukti transaksi dan komunikasi karena akan menjadi alat bukti utama dalam proses hukum.

Pesan Xpress Law

“Setiap masyarakat yang menyerahkan dana kepada pihak lain berhak memperoleh transparansi dan pertanggungjawaban. Janji yang terus diulang tanpa realisasi selama bertahun-tahun patut dipertanyakan secara hukum. Negara hadir untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat yang dirugikan melalui mekanisme hukum yang adil dan terukur.”

Xpress Law
“Membumikan Hukum, Mencerdaskan Masyarakat, dan Mengawal Keadilan untuk Semua.”

Tags: dana investasi MBGdana MBGDapur MBGgugatan perdatahukum pidanakonsultasi hukumlaporan polisi penipuanpenggelapan danapengusaha UMKMpenipuan yayasanperbuatan melawan hukumProgram Makan Bergizi Gratissomasi hukumwanprestasiXpress Law
Previous Post

Jembatan Kaca Bromo Segera Dibuka, Siap Sambut Wisatawan saat Libur Sekolah 2026

Next Post

5 Pesepak Bola dengan Pendapatan Tertinggi Jelang Piala Dunia 2026, Ronaldo Masih Teratas

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
MU Raih Poin Penuh dan Lazio Dipermak, Ini Hasil Lengkap Liga Europa Dini Hari Tadi

5 Pesepak Bola dengan Pendapatan Tertinggi Jelang Piala Dunia 2026, Ronaldo Masih Teratas

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com