JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengonfirmasi telah menerima permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan Sony Sanjaya, mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Saat ini, permohonan tersebut masih dalam tahap kajian oleh penyidik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyidik berencana kembali memeriksa Sony dalam waktu dekat guna mendalami informasi yang berkaitan dengan perkara yang tengah ditangani.
“Permohonan terhadap JC memang sudah diterima dan sedang dipelajari penyidik. Dalam minggu ini akan dilakukan pemeriksaan lanjutan,” ujar Anang di Badan Pemulihan Aset (BPA), Senin, 15 Juni dikutip dari Beritasatu.
Pemeriksaan tambahan tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya Kejagung mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam proyek pengadaan SPPG yang saat ini masih dalam proses penyidikan.
Selain menelusuri dugaan tindak pidana korupsi, Kejagung juga mempertimbangkan penerapan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) guna mengidentifikasi aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Anang menegaskan bahwa pendekatan TPPU menjadi salah satu instrumen penting untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Fokus penegakan hukum tidak hanya pada penghukuman pelaku, tetapi juga pelacakan aset hasil kejahatan.
“Pasti kita akan mengejar pihak-pihak yang dianggap terlibat. Tidak hanya mempidanakan orangnya, tetapi juga bagaimana memulihkan kerugian negara, salah satunya dengan instrumen TPPU terhadap pihak-pihak yang terkait dan menerima aliran dana,” tegasnya.
Menurutnya, strategi tersebut sejalan dengan upaya penegakan hukum yang mengedepankan pemulihan aset negara melalui penelusuran transaksi dan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi.
Terkait sejumlah nama yang disebut-sebut memiliki keterkaitan dengan kasus ini, seperti Dadan, Lodewyk, dan Sony, Kejagung belum bersedia memberikan penjelasan lebih rinci. Anang menyebut informasi tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang bersifat rahasia.
“Nanti ke depan akan terlihat seperti apa. Saat ini belum bisa diungkap semua karena masih tahap penyidikan,” kata Anang.
Meski demikian, ia mengisyaratkan bahwa penyidik tengah mendalami hubungan serta keterlibatan sejumlah pihak dalam proses pengadaan SPPG yang menjadi objek penyelidikan.
Saat ditanya mengenai dugaan aliran dana dari tersangka Asep kepada Sony dalam proyek-proyek SPPG, Anang menyatakan penyidik masih melakukan pendalaman terkait mekanisme maupun jumlah dana yang diduga berpindah tangan.
Selain Sony Sanjaya, Kejagung juga berencana memanggil sejumlah pihak lain untuk dimintai keterangan dalam pekan ini. Pemeriksaan akan menyasar pihak-pihak yang dianggap memiliki peran penting atau mengetahui proses pengadaan SPPG.
“Bukan hanya Sony, ada beberapa yang akan diperiksa. Ya, termasuk petinggi,” ujarnya.
Di sisi lain, Kejagung juga akan menginstruksikan jajaran kejaksaan di daerah untuk melakukan inventarisasi serta ekspos terhadap proyek-proyek SPPG yang diduga bermasalah. Langkah ini bertujuan memperluas cakupan penyidikan sekaligus mengidentifikasi kemungkinan adanya pelanggaran serupa di berbagai wilayah.
Meski penyidikan terus berkembang, Kejagung menegaskan hingga kini belum ada tersangka baru yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi pengadaan SPPG pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan status hukum terhadap pihak-pihak yang diperiksa masih menunggu hasil pemeriksaan lanjutan dan kelengkapan alat bukti yang dikumpulkan penyidik.







