Kebijakan Pengupahan: Sudah Tepat Sasaran?
Pemerintah Indonesia menetapkan formula kenaikan upah minimum berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023. Formula ini menggantikan mekanisme berbasis Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang sebelumnya kerap menjadi sumber sengketa antara serikat buruh dan asosiasi pengusaha.
Secara nominal, upah minimum di sebagian besar provinsi memang terus naik dari tahun ke tahun. Namun bila diukur secara riil yakni dengan memperhitungkan inflasi kenaikan daya beli pekerja seringkali tidak sebanding. Pada tahun 2024, rata-rata kenaikan UMP nasional sekitar 3,6 persen, sementara inflasi tahunan berada di kisaran 2,8 persen, sehingga kenaikan riil hanya sekitar 0,8 persen. Angka yang sangat tipis untuk dirasakan langsung oleh pekerja.
Masalah lain adalah kesenjangan antara upah minimum dan upah aktual. Di banyak daerah, khususnya di luar Pulau Jawa, masih banyak pekerja yang menerima upah di bawah UMP terutama mereka yang bekerja di sektor informal atau usaha mikro dan kecil yang tidak terjangkau pengawasan ketenagakerjaan.
2. Informalitas: Tantangan Terbesar Ketenagakerjaan
Salah satu tantangan struktural terbesar yang dihadapi ketenagakerjaan Indonesia adalah tingginya proporsi pekerja informal. Berdasarkan data BPS 2024, lebih dari 57 persen tenaga kerja Indonesia masuk dalam kategori informal mencakup pedagang kaki lima, petani, buruh harian lepas, hingga pengemudi ojek daring. Kelompok ini tidak mendapat perlindungan jaminan sosial yang memadai, tidak terikat perjanjian kerja formal, dan tentu saja tidak tersentuh regulasi upah minimum.
Kondisi ini mengakibatkan kebijakan upah minimum hanya berlaku efektif bagi sebagian kecil pekerja formal. Mayoritas angkatan kerja justru berada di luar jangkauan regulasi tersebut, sehingga debat panjang soal besaran UMP setiap tahun hanya menyentuh sebagian kecil dari persoalan besar ketenagakerjaan nasional.
3. Jaminan Sosial dan Perlindungan Pekerja
Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) melalui BPJS Ketenagakerjaan sejatinya dirancang untuk memberikan perlindungan komprehensif bagi pekerja, mencakup jaminan hari tua, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, dan jaminan kehilangan pekerjaan. Namun cakupannya masih jauh dari merata.
Tingkat kepatuhan pengusaha dalam mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan masih menjadi persoalan, terutama di sektor UMKM. Sementara bagi pekerja informal, akses terhadap program ini masih terbatas meskipun skema khusus bagi pekerja mandiri telah tersedia. Pekerja yang paling rentan justru paling sedikit mendapat perlindungan.
4. Kesenjangan Regional yang Mencolok
Disparitas upah antardaerah di Indonesia tergolong sangat lebar. UMP DKI Jakarta tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp5.396.761, sementara UMP Jawa Tengah hanya Rp2.169.349 selisih yang mencapai hampir 150 persen. Perbedaan ini mencerminkan ketimpangan pembangunan yang masih dalam, di mana aktivitas ekonomi terkonsentrasi di Pulau Jawa, khususnya Jabodetabek.
Ketimpangan ini mendorong arus urbanisasi yang terus deras, dengan pekerja dari daerah berupah rendah bermigrasi ke kota-kota besar. Tanpa pemerataan pembangunan yang lebih serius, kesenjangan upah regional akan terus menjadi sumber ketidakseimbangan struktural dalam pasar kerja nasional.
5. Lebih dari Sekadar Upah: Dimensi Kesejahteraan yang Terabaikan
Kesejahteraan pekerja tidak bisa direduksi hanya pada besaran nominal upah. Setidaknya ada tiga dimensi lain yang sangat menentukan kualitas hidup seorang pekerja: pertama, kondisi dan keselamatan kerja; kedua, kepastian status kerja dan keberlangsungan pekerjaan; serta ketiga, keseimbangan antara kehidupan kerja dan kehidupan pribadi.
Maraknya praktik outsourcing, kontrak kerja jangka pendek, dan kerja paruh waktu tanpa kepastian hukum yang memadai telah menciptakan golongan pekerja yang rentan secara ekonomi meskipun menerima upah di atas minimum. Mereka bekerja tanpa jaminan keberlanjutan, tanpa tunjangan yang layak, dan tanpa posisi tawar yang kuat.
Di era digitalisasi ekonomi, tantangan baru juga muncul dari platform kerja berbasis aplikasi. Jutaan pengemudi, kurir, dan pekerja lepas digital bekerja tanpa status karyawan yang jelas, tanpa perlindungan sosial, dan dengan pendapatan yang sangat fluktuatif. Regulasi ketenagakerjaan yang ada belum sepenuhnya mampu mengakomodasi realitas baru ini.
6. Kesimpulan dan Rekomendasi
Kenaikan upah minimum adalah langkah yang perlu, namun tidak mencukupi. Untuk benar-benar meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja Indonesia secara menyeluruh, diperlukan pendekatan yang lebih komprehensif dan struktural.
Pertama, perluasan cakupan perlindungan sosial bagi pekerja informal harus menjadi prioritas nasional. Kedua, penegakan hukum ketenagakerjaan perlu diperkuat agar regulasi yang ada benar-benar dipatuhi, khususnya di sektor UMKM. Ketiga, regulasi yang adaptif terhadap model kerja baru di era digital mutlak dibutuhkan agar pekerja platform tidak terus berada dalam zona abu-abu hukum. Keempat, kebijakan upah harus sejalan dengan upaya pemerataan pembangunan antardaerah agar kesenjangan regional tidak terus melebar.
Pada akhirnya, pekerja sejahtera bukan hanya soal angka di slip gaji. Ini tentang jaminan bahwa setiap orang yang bekerja dengan sungguh-sungguh berhak atas kehidupan yang bermartabat, perlindungan yang nyata, dan masa depan yang dapat direncanakan.
Penulis:
Diana Fadilla Anwar
Dwi Firli Intiani
Dosen Pengampu: Reni Hindriari SE, MM
Mahasiswa Program Studi Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pamulang







