• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NASIONAL

UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Diperbolehkan Isi Jabatan Sipil

Irina Jusuf by Irina Jusuf
Juni 11, 2026
in NASIONAL, NEWS
Reading Time: 2min read
UU Polri Baru Disahkan, Polisi Aktif Diperbolehkan Isi Jabatan Sipil
227
SHARES
2.2k
VIEWS

JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam Rapat Paripurna yang digelar pada 9 Juni 2026. Salah satu perubahan yang paling menjadi perhatian publik adalah dibukanya peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan sipil tertentu yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kepolisian.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 28A dan Pasal 29 UU Polri yang baru. Melalui aturan ini, anggota Polri aktif dapat ditempatkan pada jabatan tertentu di luar institusi kepolisian tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Pemerintah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk menjawab tantangan negara yang semakin kompleks, terutama pada kementerian maupun lembaga yang memiliki fungsi penegakan hukum, keamanan, investigasi, dan pengawasan.

BACA JUGA :  Gugat Undang-Undang KPK, Ini Alasan Nurul Ghufron 

Menurut pemerintah, perubahan lingkungan strategis, perkembangan teknologi, serta munculnya berbagai ancaman keamanan baru menuntut Polri memiliki landasan hukum yang lebih adaptif dan fleksibel dalam menjalankan tugasnya.

Meski demikian, ketentuan tersebut memunculkan beragam tanggapan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi pada 2025 menyatakan anggota Polri yang menduduki jabatan sipil harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.

Selain pengaturan mengenai jabatan sipil, revisi UU Polri juga memuat sejumlah perubahan penting lainnya.

Pertama, terdapat penegasan mengenai tanggung jawab Kapolri yang kini tidak hanya mencakup penyelenggaraan tugas kepolisian dan pembinaan personel, tetapi juga mencakup penyediaan sarana dan prasarana organisasi.

Kedua, tugas pokok Polri disesuaikan dengan perkembangan tantangan keamanan modern, termasuk penanganan kejahatan siber, penyebaran disinformasi di ruang digital, serta berbagai bentuk kejahatan transnasional.

BACA JUGA :  Timnas U-22 Juara, Erick Thohir: Emas SEA Games Ini Jadi Titik Awal

Ketiga, revisi aturan membuka kesempatan yang lebih luas bagi penyandang disabilitas untuk bergabung sebagai anggota Polri sesuai kompetensi serta kebutuhan jabatan yang tersedia. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat prinsip inklusivitas dalam institusi kepolisian.

Keempat, aturan baru turut memperkuat pemenuhan hak-hak anggota Polri sebagai bagian dari reformasi manajemen sumber daya manusia dan peningkatan profesionalisme institusi.

Kelima, revisi UU memberikan pengaturan yang lebih rinci mengenai penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian untuk mendukung kebutuhan lembaga negara yang memerlukan keahlian di bidang keamanan maupun penegakan hukum.

Perubahan lainnya juga menyentuh batas usia pensiun anggota Polri. Dalam aturan baru, tamtama dan bintara memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun. Sementara itu, perwira pertama, perwira menengah, dan perwira tinggi akan pensiun pada usia 60 tahun.

BACA JUGA :  Pemisahan Pemilu Hasil Putusan MK, DPR: Dari Kami Belum Final

Khusus perwira tinggi bintang empat, masa dinas dapat diperpanjang paling lama satu tahun berdasarkan kebutuhan organisasi dan keputusan presiden.

Selain itu, revisi UU Polri juga memperkuat mekanisme pengawasan kelembagaan melalui penguatan fungsi Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) sebagai bagian dari upaya meningkatkan akuntabilitas dan transparansi institusi.

Pemerintah menilai perubahan regulasi ini merupakan langkah modernisasi Polri agar lebih siap menghadapi tantangan keamanan di masa depan. Namun, sejumlah kalangan menilai aturan pelaksana yang akan disusun setelah pengesahan UU menjadi faktor penting untuk memastikan perluasan peran Polri tetap berjalan sejalan dengan prinsip demokrasi, profesionalisme, serta akuntabilitas publik.

Tags: Anggota DPR RIUU PolriUU Polri disahkan
Previous Post

Anggaran Belum Cair, Ratusan Dapur Makan Bergizi Gratis Tutup Sementara

Next Post

Mahasiswa Universitas Pamulang Berikan Edukasi Pengelolaan Keuangan bagi Pelajar SMA PGRI 22 Serpong

Related Posts

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun
ADVERTORIAL

Optimistis pada Prospek Pertumbuhan Jangka Panjang, BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Senilai Rp1 Triliun

Oktober 22, 2026
2.4k
Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital
TANGERANG SELATAN

Bali Tech Week 2026 Hadirkan 900 Pertemuan Bisnis, Tangsel Soroti Kolaborasi Digital

Oktober 22, 2026
2.4k
Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli
ADVERTORIAL

Lindungi Pantai Utara Jawa dari Abrasi, BRI Tanam 30 Ribu Bibit Mangrove dan Manfaatkan Sampah Jadi Pemecah Ombak Melalui Program BRI Peduli

Oktober 22, 2026
2.4k
Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW
TANGERANG SELATAN

Tangsel Diwaspadai Jadi Kota Transit TPPO, Pemkot Perkuat Pengawasan RT/RW

Oktober 22, 2026
2.4k
Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital
NASIONAL

Hari Santri 2026, Kemenag Luncurkan 5 Program Prioritas: Ada Satgas Anti-Kekerasan hingga Dakwah Digital

Oktober 22, 2026
2.5k
Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo
TANGERANG SELATAN

Pemkot Tangsel Latih Ibu-Ibu Manfaatkan AI, Gandeng Pakar Teknologi Onno W. Purbo

Oktober 22, 2026
2.4k
Next Post
Mahasiswa Universitas Pamulang Berikan Edukasi Pengelolaan Keuangan bagi Pelajar SMA PGRI 22 Serpong

Mahasiswa Universitas Pamulang Berikan Edukasi Pengelolaan Keuangan bagi Pelajar SMA PGRI 22 Serpong

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com