• ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber
tangselxpress.com
Kamis, 22 Oktober, 2026
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING
No Result
View All Result
tangselxpress.com
No Result
View All Result
Home NEWS

Gugat Undang-Undang KPK, Ini Alasan Nurul Ghufron 

admin by admin
November 15, 2022
in NEWS
Reading Time: 2min read
Terkait Suap Perkara di MA,  KPK Paparkan Langkah Preventif 

Gedung KPK (Foto: editor.id)

83
SHARES
185
VIEWS

TANGSELXPRESS – Undang-Undang (UU) tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digugat oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Ghufron membenarkan bahwa dirinya mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Benar, saya mengajukan judicial review terhadap Pasal 29 huruf e UU 19/2019,” ucap Ghufron dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (15/11).

Dia mengaku, permohonan uji materi ke MK tersebut diajukan dalam kapasitas pribadi dirinya sebagai warga negara.

“Permohonan judicial review ke MK ini saya ajukan dalam kapasitas pribadi sebagai warga negara sebagaimana Pasal 27 UUD 45 jo pasal 51 UU MK. Saya merasa ada hak konstitusional saya yang perlu saya pertahankan,” jelasnya.

Pasal 29 huruf e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK itu dijelaskan bahwa untuk dapat diangkat sebagai pimpinan KPK, seseorang harus memenuhi persyaratan berusia paling rendah 50 tahun dan paling tinggi 65 tahun pada proses pemilihan.

BACA JUGA :  KPK OTT Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, Miliki Harta Rp21,31 Miliar Berdasarkan LHKPN

Dari alasan permohonan gugatan, disebutkan bahwa umur Ghufron ketika dilantik sebagai wakil ketua anggota pimpinan KPK periode 2019-2023 adalah 45 tahun dan ketika masa jabatannya berakhir berumur 49 tahun.

“Alasannya, Pasal 29 huruf e itu mempersyaratkan usia minimal untuk jadi komisioner KPK 50 tahun. Saya sampai tahun depan, pada saat akan mencalonkan diri lagi, masih 49 tahun; sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana Pasal 29 huruf e,” ungkap Ghufron.

Hal tersebut, lanjutnya, kontradiktif dengan Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 yang menjelaskan bahwa pimpinan KPK memegang jabatan empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

“Padahal, pada Pasal 34 diberi kesempatan untuk menjadi komisioner KPK itu satu kali periode lagi. Sehingga, bagi saya, ketentuan Pasal 29 dengan Pasal 34 itu bertentangan,” imbuhnya.

BACA JUGA :  Terkait Capres dan Cawapres, Jokowi: Jangan Sering Menghubung-hubungkan dengan Istana

Dalam perspektif tersebut, dia menganggap hal itu tidak menjamin kepastian hukum karena di Pasal 34 diberi hak untuk dapat dipilih kembali sebagai pimpinan KPK; namun di dalam Pasal 29 hak itu tertutup.

“Karena itu, saya memohon agar pemaknaan Pasal 29 agar linier dengan Pasal 34, sehingga tidak melanggar konstitusi jo pasal 28D UUD 1945 harus dimaknai berusia minimal 50 tahun atau sudah berpengalaman. Maksudnya, bagi saya yang belum 50 tahun dipenuhi dengan pengalamannya,” ujar Ghufron.

Tags: kpkUndang-undangUU
Previous Post

Mobil Satu Keluarga Tewas di Kalideres Dikabarkan Hilang, Polisi: Dijual Pemiliknya

Next Post

Direktur Utama PT LIB Dipegang Warga Pamulang

Related Posts

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri
ADVERTORIAL

Songsong 131 Tahun, BRI Usung Semangat Tumbuh Berkelanjutan, Memajukan Negeri

Oktober 21, 2026
2.7k
RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan
HUKUM

RUPS Pengelola RSIA Family Pluit Disoal, Tiga Putusan MA dan Sinar Mas jadi Sorotan

Oktober 21, 2026
2.4k
Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal
TANGERANG SELATAN

Rekonstruksi Jembatan Merpati Raya Tangsel Ditunda, Penutupan Jalan 22 Oktober Batal

Oktober 21, 2026
2.6k
KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan
ADVERTORIAL

KUR BRI Buka Jalan Rezeki Lintas Generasi melalui Sepiring Ketoprak di Bengkulu Selatan

Oktober 21, 2026
2.4k
BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM
ADVERTORIAL

BRI dan Pemerintah Gerakkan Investasi Global dan Berdayakan Ekonomi Lokal dari Level Korporasi hingga UMKM

Oktober 21, 2026
2.4k
Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka
FILM & MUSIK

Film Hamka Awal Mula Vol. 3 Tayang 19 November 2026, Vino G. Bastian Kembali Jadi Buya Hamka

Oktober 21, 2026
2.4k
Next Post
Direktur Utama PT LIB Dipegang Warga Pamulang

Direktur Utama PT LIB Dipegang Warga Pamulang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • ABOUT US
  • Redaksi
  • Indeks Berita
  • Standar Perlindungan Profesi Wartawan
  • Pedoman Media Siber

© 2022 TangselXpress.com

No Result
View All Result
  • HOME
  • NEWS
    • NASIONAL
    • DAERAH
    • MEGAPOLITAN
  • REGIONAL
    • BANTEN
    • TANGERANG SELATAN
    • TANGERANG RAYA
  • POLITIK
    • PILKADA 2024
  • PENDIDIKAN
  • EXPLORE TANGSEL
    • KULINER
    • WISATA
    • KOMUNITAS
  • EKONOMI
    • UMKM
    • EKONOMI BISNIS
  • GAYA HIDUP
    • BEAUTY
    • SELEBRITI
    • FILM & MUSIK
    • KESEHATAN
    • PARENTING
    • MOTIVASI & INSPIRASI
  • OLAHRAGA
  • HUKUM
    • XPRESSLAW
  • DUNIA KAMPUS
  • VIDEO
  • EPAPER
  • OPINI
  • RAMADAN
  • KERANJANG KUNING

© 2022 TangselXpress.com